Makalah Topik 8



 
 RELASI GENDER DALAM 
AGAMA YAHUDI

Oleh:
Ika Wahyu Susanti


Pendahuluan
Setiap agama mengalami evolusi sikap-sikap terhadap perempuan secara historis, begitu pula dengan Yahudi. Kultur keagamaan Israel yang bersifat al-kitabi mempunyai rentang waktu mungkin 1000 tahun (1200-200 SM), tetapi masih banyak tradisi-tradisi yang terekam dalam Bible Ibrani. Puncak kematangan kultur Israel berpusat pada monoteisme yang kuat dengan berdasarkan pada keyakinan bahwa Tuhan yang benar-benar Esa telah menjadikan orang-orang Israel sebagai manusia-manusia pilihan-Nya.
Orang Yahudi menekankan prokreasi (reproduksi) dan kehidupan keluarga karena mereka telah melakukan suatu perjanjian  dimana perjanjian itu berupa aturan-aturan yang menyerupai kontrak yang dibuat antara Tuhan dan Musa, sebagai wakil rakyat (lihat keluhan exodus dan Deuteronomy). Perjanjian tersebut memberi mereka suatu identitas yang istimewa dan suatu alasan yang istimewa pula untuk bertahan hidup.[1]

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kesetaraan Gender

Vera Agnesya mengajak kita untuk menkaji Kesetaraan Gender, khususnya di Indonesia. Vera memulainya dengan memberikan definisi "kesetaraan" itu sendiri, dan mengakhiri dengan memberikan gambaran isu-isu kesetaraan gender yang berkembang saat ini.

Penasaran?
Watch the video here.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Darul Marhamah: Pendidikan Khusus Wanita

Islamic Girls Boarding School Darul Marhamah (IGBS DM) merupakan sebuah "boarding school" yang diperuntukkan hanya untuk anak-anak perempuan, di tingkat madrasah tsanawiyah (setingkat sekolah menengah pertama) dan madrasah aliyah (setingkat sekolah menengah atas). IGBS Darul Marhamah didirikan oleh Ummi Faridah sejak tahun 1994. Boarding school ini terletak di lingkungan  pesawahan padi, pusat padi Cileungsi, Jawa Barat, Indonesia.

Penasaran dengan profil sekolah yang satu ini?
Klik disini untuk menonton video-nya.
Atau untuk informasi lebih lanjut, silakan mampir ke http://darulmarhamah.com/.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kalyanamitra dan Gerakan Masyarakat Peduli Perempuan Lumajang (GeMaPaLu)


Perempuan pedesaan merupakan kelompok yang mengalami diskriminasi ganda (multiple discrimination) karena kemiskinan, keterbatasan informasi, minimnya fasilitas layanan kesehatan, keterbatasan akses terhadap pendidikan, minimnya keterlibatan perempuan dalam politik dan kehidupan publik. Perempuan pedesaan jarang dilibatkan dalam penyusunan kebijakan dan program-program desa. Akibatnya, kebutuhan perempuan jarang diperhatikan dalam program-program pembangunan desa. Oleh karena itu Kalyanamitra dan Gerakan Masyarakat Peduli Perempuan Lumajang (GeMaPaLu) melakukan pemberdayaan perempuan di pedesaan dengan tujuan agar perempuan desa menyadari hak-haknya sebagai perempuan dan anggota masyarakat, kritis terhadap persoalan sosial ekonomi di desa dan melakukan advokasi terhadap persoalan tersebut, berperan aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, dan terlibat dalam pengambilan keputusan-keputusan desa. Pemberdayaan tersebut dilakukan melalui pendidikan kritis, layanan langsung, pendampingan usaha kecil ekonomi pedesaan, dan penyebaran informasi kritis mengenai isu-isu perempuan.

Penasaran?
Tonton video-nya disini.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kumpulan E-Books Gender (Part III)

Gerakan Feminisme, Persamaan Gender, dan Pemahaman Agama
Download disini.

Perempuan dalam Pandangan Feminis Muslim
Download disini.

Tinjauan Hukum Islam tentang Wanita
Download disini.

Pemikiran Riffat Hasan tentang Feminisme
Download disini.

Mengintip Feminisme dan Gerakan Perempuan
Download disini.

Relasi Gender dalam Khazanah Tafsir Nusantara
Download disini.

Sejarah Feminisme
Download disini.


Kesetaraan Gender di Indonesia di Tinjau  dari Teori Konsep dan Pendekatan Teori Hukum
Download disini.

Gagasan Feminis Islam
Download disini.

Rekonstruksi Feminis Terhadap Kitab Suci
Download disini.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Makalah Topik IV



PEREMPUAN, AGAMA, DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM


Makalah Disusun Untuk Memenuhi Syarat pada Matakuliah Relasi Gender dalam Agama-agama



Dosen Pembimbing:
Siti Nadroh, M.A.



Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
NIM  1111032100037

Ida Zubaedah
NIM  1111032100032



 


JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013

A.  PENDAHULUAN
Dalam pengantar sebuah buku bertemakan kesetaraan gender, Quraish Shihab menyatakan bahwa dalam pandangan agama Islam, segala sesuatu diciptakan Allah dengan kodrat. Begitu pun dengan laki-laki atau perempuan, sebagai individu dan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan memiliki kodratnya masing-masing. Adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan memang tidak dapat disangkal, namun itulah kodrat. Dan perbedaan itu pun sebatas pada segi biologis saja. Sementara di sisi lain, dapat dipastikan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, misalnya dalam tingkat kecerdasan dan kemampuan berpikir.
Berkenaan dengan kedudukan laki-laki dan perempuan, Quraish Shihab juga menyatakan bahwa jenis laki-laki dan perempuan itu sama di hadapan Allah. Memang ada ayat al-Qur’an yang menegaskan bahwa: “Para lak-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri)”. Namun kepemimpinan ini tidak boleh mengantarkannya kepada kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi al-Qur’an memerintahkan untuk tolong-menolong antara laki-laki dan perempuan dan dari sisi lain al-Qur’an memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya mendiskusikan dan memusyawarahkan persoalan mereka bersama. Jika demikian halnya, maka pada hakikatnya hubungan suami dan istri, laki-laki dan perempuan, adalah hubungan kemitraan. Dari sini dapat dimengerti mengapa ayat-ayat al-Qur’an menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai hubungan saling menyempurnakan yang tidak dapat terpenuhi kecuali atas dasar kemitraan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Makalah Topik 2



TEORI FEMINIS 
Keragaman Pemikiran Feminis
DosenPembimbing :Hj. Siti Nadroh, M.A
Makalah
Disusun untuk Memenuhi Syarat pada Matakuliah Relasi Gender dalam Agama-Agama
Oleh :
Fahmi Dzilfikri
(1111032100030)
Hodari
(1111032100031)


 JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA

2013
I.                   Pendahuluan
Miss world, belum lama ini sering diperbincangkan media, baik cetak maupun elektronik. Antra pro-kontra mempunyai argumennya masing-masing. Tak kalah menarik, tokoh sosial, politik, dan agama yang ada di Indonesia, tidak ingin ketinggalan dalam menyikapi atau merespon ajang kecantikan dunia yang akan diadakan di Bali, Indonesia.
Makalah ini,memang tidak membahas mengenai “Miss World” itu sendiri, melainkan tentang gerakan yang memperjuangkan hak-hak wanita dalam bahasa kerennya Feminisme.Diantara argumen yang menolak Miss World ini, mereka (perempuan) merasa dieksploitasi secara legal. Dengan demikian apakah gerakan ini disebut feminisme? Lalu apakah yang dimaksud dengan feminisme dan sejarahnya? Dan bagaimana pengaruhnya terhadap perempuan?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Responding Paper Topik XI

RELASI GENDER DALAM AGAMA BUDDHA
 
Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037

PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013

RELASI GENDER DALAM AGAMA BUDDHA
Perempuan dalam Agama Buddha
Buddha menginginkan kaum perempuan terbebas dari penderitaan dan tidak menyerah terhadap naluri yang melemahkan. Buddha menciptakan kondisi bagi kaum perempuan untuk masuk ke jalur kebijaksanaan dan keyakinan bahwa perempuan mampu untuk mencapai tingkat arahat. Dalam naskah Buddha Mahayana banyak ditemukan contoh-contoh perempuan yang dilukiskan sebagai bhodisatwa yang maju, yang mampu mencapai pencerahan. Beberapa kisah yang terkenal dalam Sutra Sadharmapundarika, Sutra Wirmalakirtinirdesa, Sutra Astasahasrika Prajnaparamita, dan Sutra Sirmalasimhanada menggambarkan umat perempuan awam, bahkan anak-anak perempuan berusia delapan tahun, yang menguasai doktrin yang mendalam terlibat dalam praktek bhodisatwa.
Dulu, kondisi masyarakat India pada masa pra Buddha diwarnai oleh perlakuan yang diskriminatif atas kasta dan gender. Salah satu ajaran Brahmanisme yang sangat seksis mengatakan bahwa hanya keturunan laki-laki yang berhak melaksanakan ritual penyucian pada saat upacara kematian orang tua, dan akan mengangkat ayah mereka masuk ke alam Surga. Perempuan tidak berhak dan diyakini tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan orang tua mereka. Lalu kemudian, dalam situasi demikian, Buddha hadir membawa pembaharuan. Kasta dihapuskan, perempuan diberi hak dan kesempatan yang hampir sama dengan laki-laki dalam menjalani kehidupan religius maupun sosial. Totalitas sikap Buddha yang adil gender terbukti tatkala didirikannya Sangha Bhikkhuni atau komunitas perempuan yang menjalani hidup suci secara selibat. Perempuan memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan atas jalan hidupnya sendiri, entah itu menjadi ibu rumah tangga biasa, atau pun meninggalkan peran tradisional tersebut dan hidup sebagai bhikkhuni.

Pandangan Negatif Terhadap Perempuan
Meskipun Buddha mengakui egalitarianisme, tetapi pada khotbah tertentu Buddha menganggap bahwa kelahiran sebagai perempuan adalah buah dari karma buruk. Derajat kelahiran kaum perempuan dianggap lebih rendsa dibandingkan dengan kelahiran kaum laki-laki. Perempuan dianggap memiliki kecenderungan untuk berbuat serakah dan malas, layaknya anak-anak mara Dalam Sagatha Vagga, perempuan dipersonifikasikan sebagai mara penggoda yang menghalangi “pembebasan agung”. Personifikasi sebagai mara juga ditemukan dalam Soma Sutta perempuan dianggap tidak memiliki pendirian, penuh nafsu birahi, suka bertengkar, dan bersifat jahat. Dalam  Aganna Sutta, perempuan dipandang sebagai makhluk yang harus bertanggung jawab atas jatuhnya moral yang disebabkan oleh nafsu. Umur dhamma akan berkurang 500 tahun dengan masuknya Sangha Bhikkhuni. Walau pun pada kenyataannya Mahayana, yang justru masih memelihari Sangha Bikkhuni justru lebih dapat berkembang dibanding Theravada. Dalam Bahudhatuka Sutta dan Majjhima Nikaya, perempuan dikatakan memiliki lima hambatan yang membuat mereka tidak akan mampu menjadi Raja Brahma, Raja Sakka, Raja Mara, Raja Cakkavatti dan Buddha. Dalam sutta ini, dinyatakan dengan jelas bahwa perempuan tidak mungkin dapat menjadi Buddha. Pandangan Mahayana juga menyatakan bahwa untuk mencapai kebudhaan, seseorang harus terlahir sebagai laki-laki. Perempuan disudutkan sebagai penghambat  kelestarian dhamma seperti yang dituliskan dalam Vinaya.
Dalam Cakkavattisihanada Sutta, perempuan dianggap sebagai salah satu harta bagi Raja Cakkavatta. Dalam sutta yang sama, salah satu tanda “manusia agung” juga merujuk pada laki-laki (purusa) bukan perempuan. Dalam Dhammapada dikatakan bahwa kelakuan buruk adalah noda bagi perempuan. Perempuan dianggap sebagai makhluk yang suka selingkuh dengan mengibaratkan seperti sungai, jalan, toko minuman, rumah singgah, pot air di pinggir jalan, yang berhubungan dengan semua orang.

Kesadaran Gender dalam Agama Buddha
Dalam sejarah agama Buddha, 500 tahun sejak terbentuknya komunitas Sangha Bikkhu, para kaum laki-laki menjalani hidup suci. Mereka ditahbiskan oleh sang Budha yang kemudian membentuk suatu komunitas besar, dengan hidup selibat berpetualang di hutan-hutan, tidak hanya menetap di dalam Vihara. Karena dalam pandangan agama Buddha awal, hidup selibat merupakan cara yang paling efektif untuk mencapai kebebasan tertinggi, yaitu valhala. Dengan adanya kenyataan seperti itu, para perempuan juga menginginkan hal yang sama. Dalam teori hukum karma, kelahiran sebagai perempuan merupakan karma buruk. Sang Budha merevolusi hukum tersebut dengan penemuan baru teori hukum karma bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama, tidak dibedakan berdasarkan fisik dan kelas kastanya, tetapi dari perbuatan masing-masing. Mendengar ajaran itu, para perempuan dari suku Satya yang semuanya bangsawan, mulai dari bibi Budha sendiri yang menjadi ibu tiri yang membesarkannya, yaitu Mahapati Gotami, dan istri Sang Budha sendiri, Tias Negara, menghadap kepada Budha dan mengungkapkan keinginan untuk mencapai kesucian. Memang, pada awalnya keinginan tersebut sempat ditolak oleh Buddha, sampai tiga kali. Tetapi pada akhirnya, keinginan tersebut dikabulkan.
Namun dalam konteks prilaku, hubungan laki-laki dan perempuan masih dipengaruhi oleh budaya India yang patrialistik. Walau pun mungkin secara teori agama Budha terlihat selangkah lebih maju, tetapi kenyataannya beban kultur patrialistik masih tetap melekat. Misalnya, dengan adanya teks yang menyatakan bahwa perempuan yang dianggap sebagai istri sempurna adalah perempuan yang bangun lebih dulu dari suaminya, selalu pergi tidur setelah suaminya tertidur, selalu patuh pada suaminya, selalu bersikap ramah dan sopan, serta yang keluar dari mulutnya hanya kata-kata ramah dan sopan. Teks-teks minor seperti itu setelah dianalisis oleh feminis agama Buddha, yang pada akhirnya menemukan bahwa ada ketidaksesuaian teks-teks tersebut dengan teks-teks yang lain, yang umumnya mengandung spirit ajaran Budha yang egaliter.

BAHAN BACAAN

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Responding Paper Topik X


RELASI GENDER DALAM AGAMA HINDU
 
 Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037

PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013

RELASI GENDER DALAM AGAMA HINDU
Perempuan dalam Pandangan Agama Hindu
Kata “perempuan” jika ditilik dalam bahasa Sanskrit, berasal dari kata “svanittha”, yang mana kata sva berarti “sendiri” dan kata nittha memiliki arti “suci”. Jadi, svanittha dapat diartikan sebagai “mensucikan sendiri”. Namun kemudian, pemahaman mengenai kata ini berkembang menjadi pengertian tentang manusia yang berperan luas dalam Dharma. Dari sini juga berkembang perkataan Sukla Svanittha yang berarti “bibit” atau janin yang dikandung oleh manusia, dalam hal ini, peranan perempuan. Perempuan sangat diperhatikan sebagai penerus keturunan dan sekaligus “sarana” terwujudnya punarbhava atau re-inkarnasi, sebagai salah satu srada (kepercayaan/ keyakinan) dalam agama Hindu.
Sejak beribu tahun lampau, peradaban lembah sungai Indus di India senantiasa menghormati dan memperlakukan perempuan secara hati-hati, terutama ketika perempuan tersebut sedang dalam masa menstruasi. Perempuan yang sedang menstruasi dijaga secara ketat untuk tetap berada di dalam kamar. Hal ini dilakukan agar perempuan tersebut terlindung dari mara bahaya. Perempuan yang sedang menstruasi harus diperlakukan secara khusus karena di saat itu yang bersangkutan sangat memerlukan ketenangan fisik dan mental. Namun perkembangan tradisi beragama kemudian, seiring dengan tersebarnya ajaran Hindu ke berbagai daerah, mengalami perubahan-perubahan. Salah satu contohnya, pandangan terhadap perempuan di dalam ajaran agama Hindu di Bali, sebagaimana yang disebutkan dalam Lontar Catur Cuntaka, bahwa perempuan yang sedang berada pada masa menstruasi tergolong “cuntaka” atau “sebel” atau dalam bahasa sehari-hari disebut “kotor”, sehingga ia dilarang sembahyang atau masuk ke dalam Pura.

Ketidakadilan Gender dalam Agama Hindu
Dalam hubungan sosiologis masyarakat Hindu di Bali, sampai sekarang masih menempatkan kaum perempuan sebagai makhluk kelas dua setelah laki-laki. Semua itu disebabkan oleh kultur, dalam konteks sosial, yang didominasi oleh garis patrilineal, yang dalam agama Hindu lebih dikenal dengan sebutan Purusa. Laki-laki dalam fungsi sebagai purusa  bertanggung jawab terhadap leluhur dan keluarganya untuk melaksanakan upacara keagamaan sehingga berhak atas waris kedua orang tuanya, baik berupa sekala (berupa materi) maupun niskala (berupa karma wasana).
Dalam masyarakat Hindu, sebuah keluarga akan merasa “kekurangan” jika belum melahirkan anak laki-laki. Hal ini disebabkan karena dalam pandangan mereka, putra (anak laki-laki)-lah yang akan menyeberangkan jiwa orang tua ke Surga. Dalam agama Hindu, sejak awal kehidupan, perkawinan merupakan salah satu lembaga efektif. Dalam Weda Smriti disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan, hendaknya terus berusaha agar mereka tidak bercerai dan tidak melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain. Tetapi dalam kenyataan masyarakat, kaum laki-laki terkadang melakukan perkawinan tidak hanya sekali. Mereka bisa menikah dengan perempuan-perempuan lain, maksimal empat orang.

Kesadaran Gender dalam Agama Hindu
Kelahiran menjadi seorang Hindu bukan merupakan suatu hal yang kebetulan, melainkan dari proses kelahiran yang bersumber dari karma (karma phala). Manusia yang terlahir ke dunia memiliki hak dan martabat yang sama, baik laki-laki maupun perempuan. Ajaran agama Hindu juga telah meletakkan fondasi yang kokoh bagi terciptanya kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki. Jaminan kesetaraan yang mematahkan predikat stereotip bahwa perempuan itu manusia kelas dua tersurat dalam ajaran Weda, meskipun masih berupa dasar-dasar ajaran etika seperti ajaran sila krama, tata susila dan tri hita karana. Ajaran-ajaran itu selanjutnya melahirkan beragam ajaran sesana seperti wiku sesana, rsi sesana, werti sesana, aji sesana, stri sesana serta putra sesana.
Konsep kesetaraan gender dari sudut pandang ajaran agama Hindu dijelaskan dalam ajaran Maya Tattwa. Dalam ajaran itu diungkapkan bahwa Sang Hyang Widhi bermanifestasi menjadi dua kekuatan untuk menciptakan alam semesta beserta isinya, yakni kekuatan cetana (kesadaran) yang disebut kekuatan purusa (kemaskulinan), dan kekuatan acetana (ketidaksadaran) yang disebut kekuatan prakerthi atau predhana (kefemininan). Kedua kekuatan itu memiliki proporsi serta fungsi masing-masing. Kekuatan purusa menciptakan parama siwa tattwa, sadha siwa tattwa, siwa tatwa sampai terciptanya kekuatan panca dewata. Kekuatan predhana menciptakan kekuatan mahat, budhi, ahamkara, triguna, panca tan matra sampai adanya kekuatan panca maha butha.
Ajaran Maya Tattwa ini menegaskan bahwa sebelum manusia tercipta, kesetaraan gender antara unsur keperempuanan dengan unsur kelaki-lakian, telah diciptakan. Namun memiliki proporsi dan fungsi masing-masing serta berjalan sinergis, saling bergantung seolah-olah terciptanya suatu sistem sebagai ekosistem. ekosistem inilah yang menjadi hukum rta sesuai yang diungkapkan dalam Weda. Hukum rta ini disebut dharma dan semua makhluk di alam semesta ini telah diikat oleh dharma Sang Hyang Widhi. Oleh karena itu, tak satu makhluk pun bisa terlepas dari ikatan dharma sehingga lahirlah yang disebut swadharma. Dengan adanya swadharma, kehidupan makhluk di alam semesta ini dapat mencerminkan aktivitas yang dinamis, seimbang, selaras, dan serasi. Kalau swadharma ini diubah oleh manusia sendiri, hanya atas dasar kemajuan zaman dan teknologi, itu sama dengan mengubah kesadaran, keseimbangan dan keserasian alam semesta terhadap isinya.

BAHAN BACAAN

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Responding Paper Topik IX

PEREMPUAN, AGAMA, DAN TRANSFORMASI SOSIAL 
DALAM AGAMA KRISTEN

Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037

PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013

PEREMPUAN, AGAMA, DAN TRANSFORMASI SOSIAL DALAM AGAMA KRISTEN
Transformasi Sosial
Transformasi sosial merupakan proses pembenahan berbagai aspek kehidupan manusia secara mendasar, baik itu dalam skala mikro maupun makro. Pemaknaan terhadap transformasi ini, secara hakiki mengacu pada keniscayaan meninggalkan suatu kondisi masyarakat yang tidak adil menuju kondisi lain yang adil dan lebih baik, dengan syarat harus juga disertakan referensi transendental yang bisa dijadikan acuan ke mana perubahan itu harus diarahkan. Sehingga, pembenahan yang dilakukan tidak boleh lepas dari kitab suci, karena pada dasarnya sejarah manusia merupakan proses dialektis antara ide doktrin-doktrin agama dengan realitas manusia yang berupaya untuk mencapai tujuan hidup, yang tak lain yaitu kebenaran mutlak. Oleh karena itu, perubahan dan pembenahan tidak boleh berhenti pada satu titik, harus terus mengalir, dinamis sesuai dengan sifat masyarakat yang selalu bergerak maju dengan segala perubahan-perubahan tatanan nilai yang menyertainya.

Kritik Teologis terhadap Doktrin Kristen yang Bias Gender
Pada umumnya, kaum feminis Kristiani menerima kesimpulan bahwa dominasi pria secara sangat mendalam tertanam dalam kebudayaan masyarakat kita. Bukan hanya superioritas maskulin menemukan ekspresinya dalam aturan-aturan hukum, ataupun bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai status yang terpisah dan tidak sederajat dalam jabatan, rekreasi, dan kehidupan publik. Semua ini dimaksudkan untuk mempertahankan ketidaksederajatan seksual sebagai suatu masalah hak-hak sipil.  Sehingga yang seharusnya dijadikan akar permasalahan ialah persoalan patriakhi yang bersifat konseptual. Patriarkhi telah, secara keliru, mengonseptualisasikan dan memitoskan “kedudukan” laki-laki di dalam alam semesta dengan posisi yang selalu berada “di atas”. Hal ini dilakukan melalui ilusi penguasaan yang dilegitimasikan. Dan yang menarik untuk kita perhatikan adalah banyak konsep Kristen yang telah memainkan peranan utama dalam proses legitimasi itu. Kitab suci dan tradisi digunakan untuk menyediakan konsep-konsep guna membenarkan supremasi pria.
Pokok permasalahan serupa dapat dibuat dengan memandang hubungan antara laki-laki dan perempuan. Meskipun banyak bagian dalam kitab suci menyatakan atau mengimplikasikan superioritas laki-laki atas perempuan, namun banyak juga bagian-bagian yang lain mengimplikasikan kesederajatan. Mengenai hal yang terakhir ini, banyak yang berpendapat, secara teologis lebih fundamental. Bagian-bagian yang sering dikutip guna “mencemarkan” perempuan mencakup penciptaan Hawa, sebagai manusia kedua, dari tulang rusuk Adam, sebagai manusia pertama (Kejadian 2:21-23), dan ukuran-ukuran yang tidak sama bagi laki-laki dan perempuan dalam Hukum Kekudusan dalam Kitab Imamat, yang menetapkan bahwa ketika melahirkan anak laki-laki, seorang perempuan akan tidak suci/ najis selama tujuh hari, namun ketika melahirkan anak perempuan, perempuan akan tidak suci/ najis selama empat belas hari (Imamat 12). Perjanjian Baru pun mengandung bagian-bagian yang menyatakan supremasi laki-laki. Pria dan perempuan diperlakukan secara hierarkis dalam Surat Kolose, yang menyatakan bahwa  meskipun suami-suami diperintahkan untuk mengasihi istri-istri mereka, para istri diperintahkan untuk menaati suami-suami mereka (Kolose 3:18-19). Sementara itu, meskipun ada bagian-bagian yang bersifat patriarkal, sebagian besar orang telah percaya bahwa kesederajatan pria dan perempuan merupakan suatu prinsip dalam agama Kristen.
Ketika kaum perempuan berteologi, mereka berteolog berdasarkan fakta dan pengalaman di bawah terang Firman Tuhan serta tindakannya menuju kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, advokasi bagi kesetaraan (equalitas) dan persahabatan, serta upaya menuju suatu cara hidup baru yang setara (equal) dalam struktur dan sistem Gereja dan masyarakat merupakan agenda dari perjuangan para teolog feminis. Termasuk di dalamnya adalah pertanyaan-pertanyaan yang di kemukakan terhadap simbol-simbol agama, relasi perempuan dan laki-laki yang androsentris, serta relasi antar manusia yang bias gender dan menyatakan visi yang otentik dari penebusan sebagai bentuk pembebasan dari seksisme yang ternyata berakibat tidak adil terhadap kaum perempuan. Kesadaran seperti di atas memang mestinya berangkat dari interpretasi dan eksplorasi terhadap kitab suci untuk mencari visi dan pembebasan yang dimaksud. Dengan demikian teologi feminis, adalah teologi yang didorong untuk melakukan advokasi terhadap kesetaraan (equality) dan kemitraan (partnership) yang di dalamnya perempuan dan laki-laki mengupayakan transformasi dan pembebasan harkat dan martabat (dignity) manusia yang tertindas dalam kehidupan gereja dan masyarakat luas.
Ketika berbicara tentang asal usul dan tujuan umat manusia, Alkitab berbicara tentang kesederajatan laki-laki dan perempuan. Pada proses penciptaan, baik laki-laki maupun perempuan dibuat dalam keserupaan dengan Tuhan. Prinsip penghargaan yang universal dan sederajat, yaitu tuntutan untuk memandang semua orang sebagai bernilai sama, juga secara mendalam tertanam dalam ajaran Yesus tentang mengasihi sesama manusia.

BAHAN BACAAN
Haningsih, Sri. 2005. Pemikiran Riffat Hassan Tentang Feminisme Dan Implikasinya Terhadap Transformasi Sosial Islam. Majalah al-Warid. Edisi ke 13.
Urban, Linwood. 2009. Sejarah Ringkas Pemikiran Kristen.  Jakarta: Gunung Mulia.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Diberdayakan oleh Blogger.