ISLAM DAN KESETARAAN GENDER
Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037
PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037
PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
A. Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di
Mesir
Pergerakan untuk mengumandangkan terpenuhinya hak-hak perempuan
demi terciptanya keadilan dan kesetaraan gender di Mesir dimotori oleh banyak
intelektual, salah satunya adalah Qasim Amin. Qasim
Amin lahir di kota Alexandria pada bulan Desember tahun 1863 Masehi, dari
pasangan seorang ayah berdarah Turki dan ibu berdarah Mesir. Beliau merupakan
salah satu dari pengagum pemikiran Muhammad Abduh dan pola berpikir kritis
beliau banyak diperoleh dari gurunya tersebut. Beliau pernah studi di sebuah
universitas di Mesir dan karena kecerdasannya, beliau juga sempat studi di
Fakultas Hukum Universitas Montpellier di Paris, Prancis. Ketika kembali ke
Mesir, beliau bekerja di Dewan Perwakilan Rakyat dan di sebuah Lembaga Hukum. Amin
kemudian menetap di Kairo dan wafat pada tanggal 22 April 1908.
Qasim Amin dalam misi pembebasan perempuan, telah menjadi simbol
dan teladan bagi gerakan emansipasi perempuan. Gerakan
serta pemikiran beliau ini memang tak lepas dari dukungan maupun kritik dari
berbagai pihak, namun fakta menunjukkan bahwa gerakan Qasim Amin menjadi landasan
bagi gerakan-gerakan perempuan Islam di Mesir, pemicu keluarnya perempuan untuk
menuntut ilmu, bekerjanya perempuan dengan beragam profesi, serta dapat
berpartisipasi dan berperan dalam kehidupan sosial.
Fokus utama yang lakukan oleh Qasim Amin adalah ide pemikiran
liberalnya tentang pembebasan perempuan. Ide pembebasan ini dituangkan secara
sempurna lewat dua karya besarnya, yaitu al-Tahrir al-Mar’ah (Emansipasi
Perempuan) tahun 1900, yang di dalamnya berisi ajakan kepada perempuan untuk bangkit dari
keterpurukan, dan terlepas dari segala macam bentuk penindasan, intimidasi, dan
sikap diskriminasi lainnya. Dan al-Mar’ah al-Jadidah (Perempuan Baru) tahun 1911, yang juga banyak
memberi inspirasi kepada para feminis muslim untuk memperjuangkan kebebasan
perempuan sampai sekarang. Perempuan, di pandangan beliau, merupakan bagian
dari proses pembangunan peradaban Islam. Di mana posisi perempuan menduduki
tempat sentral. Kalau lah tidak ada campur tangan seorang perempuan dalam
pembangunan peradaban, niscaya pembangunan tersebut tidak akan sempurna. Oleh
karenanya peranan perempuan tidak kalah urgennya dengan peranan laki-laki dan
sudah sepatutnya kita menghargai perempuan dengan meniadakan sikap diskriminasi
terhadapnya.
Ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian Qasim Amin berkenaan
dengan perempuan, yaitu:
a.
Pendidikan
wanita
Menurut Amin,
pendidikan harus diberikan secara merata kepada laki-laki maupun perempuan
karena Islam memang mendorong umatnya untuk menuntut ilmu tanpa membedakan
jenis kelamin.
b.
Hijab
Menurut Amin, hijab (pingitan perempuan) yang berlaku di Mesir
tidak sesuai dengan syari’at Islam. Beliau menilai hijab seperti itu sudah
melampaui batas sehingga dapat menghambat pembinaan potensi umat manusia,
khususnya perempuan.
c.
Poligami
Amin memandang
bahwa poligami, di samping tidak sesuai dengan perasaan wanita, juga tidak
sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam al-Qur’an. Poligami hanya akan
menjadi ajang pertikaian dan sumber perpecahan di kalangan keturunan yang
nantinya dilahirkan. Pandangan beliau tentang poligami ini sebenarnya tidak
terlepas dengan ide menempatkan perempuan pada posisi yang mulia. Walaupun
demikian, Qasim Amin memberikan pengecualian bagi seorang laki-laki untuk
melakukan poligami di antaranya dalam kasus sang istri tidak dapat memberikan
keturunan kepada sang suami, dan itu pun harus sepengetahuan sang istri.
B.
Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di Iran
Gerakan perempuan Islam dan perjuangan ketidakadilan gender bisa dilihat
dari pra-revolusi dan pasca-revolusi. Sebelum
revolusi, pada masa rezim Pahlevi, perempuan Iran dibiarkan bodoh sehingga
mereka tidak paham politik dan tidak turut serta dalam mempertahankan negara.
Banyak batasan yang memisahkan pria dan wanita dalam masyarakat, diantaranya
siswa laki-laki dan perempuan dipisahkan dalam kelas-kelas pendidikan tinggi,
siswa perempuan dilarang dari beragam bidang studi dan beberapa profesi,
seperti kelompok peradilan dan menjadi hakim, perempuan dilarang dari disiplin
ilmu-ilmu tertentu di universitas-universitas,
melarang perempuan berpartisipasi dalam olahraga dan bernyanyi. Namun, semua
ini berubah pasca revolusi Iran dengan tokoh sentral, sang revolusioner
Khomeini. Pasca revolusi perempuan Iran mempunyai ruang yang lebih luas untuk
merealisasikan bakatnya dan mendapatkan haknya sama seperti kaum laki-laki.
Bahkan Khomeini sangat mengapresiasi terhadap peran perempuan di Iran.
Gerakan-gerakan perempuan Iran
merupakan kelanjutan dari keterlibatan mereka dalam organisasi perempuan. Ada
beberapa faktor keterlibatan perempuan di Iran sebelum revolusi, di antaranya:
- Keterlibatan perempuan dalam melawan rezim Syah Reza Pahlevi
- Keterlibatan kaum perempuan dalam kegiatan bawah tanah melawan
pasukan asing
- Keterlibatan perempuan dalam pemboikotan impor barang asing, dan partisipasi mereka dalam
pembongkaran sebuah bank Rusia, serta pengumpulan dana untuk membentuk bank
nasional
- Gerakan perempuan dalam melawan undang-undang Jilbab, dalam rangka
memperoleh hak sebagai muslimah
- Gerakan perempuan menekan Syah dalam kesejahteraan dan pendidikan.
C.
Gerakan Perempuan Islam dan Perjuangan Ketidakadilan Gender di
Turki
Gerakan perempuan di Turki, bisa dikatakan, dimulai dari
revolusinya Mustafa Kemal Attatruk. Beliau mulai melakukan banyak perubahan
dalam berbagai aspek, termasuk emansipasi untuk perempuan. Dulu, Turki terkenal
dengan ke-khalifah-an Dinasti Usmani yang mampu membaya Islam berjaya di Eropa.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, Dinasti ini harus menerima kenyataan
bahwa Eropa kemudian lebih unggul di berbagai segi kehidupan, seperti politik,
ekonomi, dan teknologi. Dan hal ini, mau tak mau, memaksa Dinasti untuk
mengikuti Eropa.
Attatruk, yang semula cemas karena kebijakan Dinasti Usmani yang
lebih mengikuti budaya Eropa, kemudian melakukan pergerakan nasionalisme Turki
guna meruntuhkan Dinasti Usmani karena dianggap sudah tidak lagi pro kepada
rakyat. Dan pada akhirnya, pergerakan ini pun membawa Attatruk menjadi pemimpin
tertinggi seiring dengan berdirinya Turki menjadi negara pada tanggal 24 Juli
1923. Attatruk memandang bahwa negara tanpa perempuan yang aktif akan
menjadikan negara tersebut terbelakang, sehingga tidak mampu menangani
syarat-syarat kesetaraan yang diterapkan pada peradaban di barat. Dan menurut
beliau, Turki memang sebaiknya tetap menerapkan jadi diri, namun harus juga
belajar dari barat mengenai persyaratan untuk menjadi negara yang maju.
Sumber Referensi
Ja’far, Muhammad Anas Qasim. 2001. Mengembalikan Hak-Hak Politik Perempuan.
Jakarta: Azan.
Nasution, Harun. 2011. Pembaharuan Dalam
Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang.
Waddy,
Charis. 1987. Wanita dalam sejarah Islam. Jakarta: Pustaka Jaya.






0 komentar:
Posting Komentar