Tampilkan postingan dengan label Responding Paper (Dede Ardi). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Responding Paper (Dede Ardi). Tampilkan semua postingan

Responding Paper Topik XI

RELASI GENDER DALAM AGAMA BUDDHA
 
Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037

PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013

RELASI GENDER DALAM AGAMA BUDDHA
Perempuan dalam Agama Buddha
Buddha menginginkan kaum perempuan terbebas dari penderitaan dan tidak menyerah terhadap naluri yang melemahkan. Buddha menciptakan kondisi bagi kaum perempuan untuk masuk ke jalur kebijaksanaan dan keyakinan bahwa perempuan mampu untuk mencapai tingkat arahat. Dalam naskah Buddha Mahayana banyak ditemukan contoh-contoh perempuan yang dilukiskan sebagai bhodisatwa yang maju, yang mampu mencapai pencerahan. Beberapa kisah yang terkenal dalam Sutra Sadharmapundarika, Sutra Wirmalakirtinirdesa, Sutra Astasahasrika Prajnaparamita, dan Sutra Sirmalasimhanada menggambarkan umat perempuan awam, bahkan anak-anak perempuan berusia delapan tahun, yang menguasai doktrin yang mendalam terlibat dalam praktek bhodisatwa.
Dulu, kondisi masyarakat India pada masa pra Buddha diwarnai oleh perlakuan yang diskriminatif atas kasta dan gender. Salah satu ajaran Brahmanisme yang sangat seksis mengatakan bahwa hanya keturunan laki-laki yang berhak melaksanakan ritual penyucian pada saat upacara kematian orang tua, dan akan mengangkat ayah mereka masuk ke alam Surga. Perempuan tidak berhak dan diyakini tidak memiliki kemampuan untuk menyelamatkan orang tua mereka. Lalu kemudian, dalam situasi demikian, Buddha hadir membawa pembaharuan. Kasta dihapuskan, perempuan diberi hak dan kesempatan yang hampir sama dengan laki-laki dalam menjalani kehidupan religius maupun sosial. Totalitas sikap Buddha yang adil gender terbukti tatkala didirikannya Sangha Bhikkhuni atau komunitas perempuan yang menjalani hidup suci secara selibat. Perempuan memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan atas jalan hidupnya sendiri, entah itu menjadi ibu rumah tangga biasa, atau pun meninggalkan peran tradisional tersebut dan hidup sebagai bhikkhuni.

Pandangan Negatif Terhadap Perempuan
Meskipun Buddha mengakui egalitarianisme, tetapi pada khotbah tertentu Buddha menganggap bahwa kelahiran sebagai perempuan adalah buah dari karma buruk. Derajat kelahiran kaum perempuan dianggap lebih rendsa dibandingkan dengan kelahiran kaum laki-laki. Perempuan dianggap memiliki kecenderungan untuk berbuat serakah dan malas, layaknya anak-anak mara Dalam Sagatha Vagga, perempuan dipersonifikasikan sebagai mara penggoda yang menghalangi “pembebasan agung”. Personifikasi sebagai mara juga ditemukan dalam Soma Sutta perempuan dianggap tidak memiliki pendirian, penuh nafsu birahi, suka bertengkar, dan bersifat jahat. Dalam  Aganna Sutta, perempuan dipandang sebagai makhluk yang harus bertanggung jawab atas jatuhnya moral yang disebabkan oleh nafsu. Umur dhamma akan berkurang 500 tahun dengan masuknya Sangha Bhikkhuni. Walau pun pada kenyataannya Mahayana, yang justru masih memelihari Sangha Bikkhuni justru lebih dapat berkembang dibanding Theravada. Dalam Bahudhatuka Sutta dan Majjhima Nikaya, perempuan dikatakan memiliki lima hambatan yang membuat mereka tidak akan mampu menjadi Raja Brahma, Raja Sakka, Raja Mara, Raja Cakkavatti dan Buddha. Dalam sutta ini, dinyatakan dengan jelas bahwa perempuan tidak mungkin dapat menjadi Buddha. Pandangan Mahayana juga menyatakan bahwa untuk mencapai kebudhaan, seseorang harus terlahir sebagai laki-laki. Perempuan disudutkan sebagai penghambat  kelestarian dhamma seperti yang dituliskan dalam Vinaya.
Dalam Cakkavattisihanada Sutta, perempuan dianggap sebagai salah satu harta bagi Raja Cakkavatta. Dalam sutta yang sama, salah satu tanda “manusia agung” juga merujuk pada laki-laki (purusa) bukan perempuan. Dalam Dhammapada dikatakan bahwa kelakuan buruk adalah noda bagi perempuan. Perempuan dianggap sebagai makhluk yang suka selingkuh dengan mengibaratkan seperti sungai, jalan, toko minuman, rumah singgah, pot air di pinggir jalan, yang berhubungan dengan semua orang.

Kesadaran Gender dalam Agama Buddha
Dalam sejarah agama Buddha, 500 tahun sejak terbentuknya komunitas Sangha Bikkhu, para kaum laki-laki menjalani hidup suci. Mereka ditahbiskan oleh sang Budha yang kemudian membentuk suatu komunitas besar, dengan hidup selibat berpetualang di hutan-hutan, tidak hanya menetap di dalam Vihara. Karena dalam pandangan agama Buddha awal, hidup selibat merupakan cara yang paling efektif untuk mencapai kebebasan tertinggi, yaitu valhala. Dengan adanya kenyataan seperti itu, para perempuan juga menginginkan hal yang sama. Dalam teori hukum karma, kelahiran sebagai perempuan merupakan karma buruk. Sang Budha merevolusi hukum tersebut dengan penemuan baru teori hukum karma bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama, tidak dibedakan berdasarkan fisik dan kelas kastanya, tetapi dari perbuatan masing-masing. Mendengar ajaran itu, para perempuan dari suku Satya yang semuanya bangsawan, mulai dari bibi Budha sendiri yang menjadi ibu tiri yang membesarkannya, yaitu Mahapati Gotami, dan istri Sang Budha sendiri, Tias Negara, menghadap kepada Budha dan mengungkapkan keinginan untuk mencapai kesucian. Memang, pada awalnya keinginan tersebut sempat ditolak oleh Buddha, sampai tiga kali. Tetapi pada akhirnya, keinginan tersebut dikabulkan.
Namun dalam konteks prilaku, hubungan laki-laki dan perempuan masih dipengaruhi oleh budaya India yang patrialistik. Walau pun mungkin secara teori agama Budha terlihat selangkah lebih maju, tetapi kenyataannya beban kultur patrialistik masih tetap melekat. Misalnya, dengan adanya teks yang menyatakan bahwa perempuan yang dianggap sebagai istri sempurna adalah perempuan yang bangun lebih dulu dari suaminya, selalu pergi tidur setelah suaminya tertidur, selalu patuh pada suaminya, selalu bersikap ramah dan sopan, serta yang keluar dari mulutnya hanya kata-kata ramah dan sopan. Teks-teks minor seperti itu setelah dianalisis oleh feminis agama Buddha, yang pada akhirnya menemukan bahwa ada ketidaksesuaian teks-teks tersebut dengan teks-teks yang lain, yang umumnya mengandung spirit ajaran Budha yang egaliter.

BAHAN BACAAN

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Responding Paper Topik X


RELASI GENDER DALAM AGAMA HINDU
 
 Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037

PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013

RELASI GENDER DALAM AGAMA HINDU
Perempuan dalam Pandangan Agama Hindu
Kata “perempuan” jika ditilik dalam bahasa Sanskrit, berasal dari kata “svanittha”, yang mana kata sva berarti “sendiri” dan kata nittha memiliki arti “suci”. Jadi, svanittha dapat diartikan sebagai “mensucikan sendiri”. Namun kemudian, pemahaman mengenai kata ini berkembang menjadi pengertian tentang manusia yang berperan luas dalam Dharma. Dari sini juga berkembang perkataan Sukla Svanittha yang berarti “bibit” atau janin yang dikandung oleh manusia, dalam hal ini, peranan perempuan. Perempuan sangat diperhatikan sebagai penerus keturunan dan sekaligus “sarana” terwujudnya punarbhava atau re-inkarnasi, sebagai salah satu srada (kepercayaan/ keyakinan) dalam agama Hindu.
Sejak beribu tahun lampau, peradaban lembah sungai Indus di India senantiasa menghormati dan memperlakukan perempuan secara hati-hati, terutama ketika perempuan tersebut sedang dalam masa menstruasi. Perempuan yang sedang menstruasi dijaga secara ketat untuk tetap berada di dalam kamar. Hal ini dilakukan agar perempuan tersebut terlindung dari mara bahaya. Perempuan yang sedang menstruasi harus diperlakukan secara khusus karena di saat itu yang bersangkutan sangat memerlukan ketenangan fisik dan mental. Namun perkembangan tradisi beragama kemudian, seiring dengan tersebarnya ajaran Hindu ke berbagai daerah, mengalami perubahan-perubahan. Salah satu contohnya, pandangan terhadap perempuan di dalam ajaran agama Hindu di Bali, sebagaimana yang disebutkan dalam Lontar Catur Cuntaka, bahwa perempuan yang sedang berada pada masa menstruasi tergolong “cuntaka” atau “sebel” atau dalam bahasa sehari-hari disebut “kotor”, sehingga ia dilarang sembahyang atau masuk ke dalam Pura.

Ketidakadilan Gender dalam Agama Hindu
Dalam hubungan sosiologis masyarakat Hindu di Bali, sampai sekarang masih menempatkan kaum perempuan sebagai makhluk kelas dua setelah laki-laki. Semua itu disebabkan oleh kultur, dalam konteks sosial, yang didominasi oleh garis patrilineal, yang dalam agama Hindu lebih dikenal dengan sebutan Purusa. Laki-laki dalam fungsi sebagai purusa  bertanggung jawab terhadap leluhur dan keluarganya untuk melaksanakan upacara keagamaan sehingga berhak atas waris kedua orang tuanya, baik berupa sekala (berupa materi) maupun niskala (berupa karma wasana).
Dalam masyarakat Hindu, sebuah keluarga akan merasa “kekurangan” jika belum melahirkan anak laki-laki. Hal ini disebabkan karena dalam pandangan mereka, putra (anak laki-laki)-lah yang akan menyeberangkan jiwa orang tua ke Surga. Dalam agama Hindu, sejak awal kehidupan, perkawinan merupakan salah satu lembaga efektif. Dalam Weda Smriti disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan, hendaknya terus berusaha agar mereka tidak bercerai dan tidak melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain. Tetapi dalam kenyataan masyarakat, kaum laki-laki terkadang melakukan perkawinan tidak hanya sekali. Mereka bisa menikah dengan perempuan-perempuan lain, maksimal empat orang.

Kesadaran Gender dalam Agama Hindu
Kelahiran menjadi seorang Hindu bukan merupakan suatu hal yang kebetulan, melainkan dari proses kelahiran yang bersumber dari karma (karma phala). Manusia yang terlahir ke dunia memiliki hak dan martabat yang sama, baik laki-laki maupun perempuan. Ajaran agama Hindu juga telah meletakkan fondasi yang kokoh bagi terciptanya kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki. Jaminan kesetaraan yang mematahkan predikat stereotip bahwa perempuan itu manusia kelas dua tersurat dalam ajaran Weda, meskipun masih berupa dasar-dasar ajaran etika seperti ajaran sila krama, tata susila dan tri hita karana. Ajaran-ajaran itu selanjutnya melahirkan beragam ajaran sesana seperti wiku sesana, rsi sesana, werti sesana, aji sesana, stri sesana serta putra sesana.
Konsep kesetaraan gender dari sudut pandang ajaran agama Hindu dijelaskan dalam ajaran Maya Tattwa. Dalam ajaran itu diungkapkan bahwa Sang Hyang Widhi bermanifestasi menjadi dua kekuatan untuk menciptakan alam semesta beserta isinya, yakni kekuatan cetana (kesadaran) yang disebut kekuatan purusa (kemaskulinan), dan kekuatan acetana (ketidaksadaran) yang disebut kekuatan prakerthi atau predhana (kefemininan). Kedua kekuatan itu memiliki proporsi serta fungsi masing-masing. Kekuatan purusa menciptakan parama siwa tattwa, sadha siwa tattwa, siwa tatwa sampai terciptanya kekuatan panca dewata. Kekuatan predhana menciptakan kekuatan mahat, budhi, ahamkara, triguna, panca tan matra sampai adanya kekuatan panca maha butha.
Ajaran Maya Tattwa ini menegaskan bahwa sebelum manusia tercipta, kesetaraan gender antara unsur keperempuanan dengan unsur kelaki-lakian, telah diciptakan. Namun memiliki proporsi dan fungsi masing-masing serta berjalan sinergis, saling bergantung seolah-olah terciptanya suatu sistem sebagai ekosistem. ekosistem inilah yang menjadi hukum rta sesuai yang diungkapkan dalam Weda. Hukum rta ini disebut dharma dan semua makhluk di alam semesta ini telah diikat oleh dharma Sang Hyang Widhi. Oleh karena itu, tak satu makhluk pun bisa terlepas dari ikatan dharma sehingga lahirlah yang disebut swadharma. Dengan adanya swadharma, kehidupan makhluk di alam semesta ini dapat mencerminkan aktivitas yang dinamis, seimbang, selaras, dan serasi. Kalau swadharma ini diubah oleh manusia sendiri, hanya atas dasar kemajuan zaman dan teknologi, itu sama dengan mengubah kesadaran, keseimbangan dan keserasian alam semesta terhadap isinya.

BAHAN BACAAN

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Responding Paper Topik IX

PEREMPUAN, AGAMA, DAN TRANSFORMASI SOSIAL 
DALAM AGAMA KRISTEN

Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037

PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013

PEREMPUAN, AGAMA, DAN TRANSFORMASI SOSIAL DALAM AGAMA KRISTEN
Transformasi Sosial
Transformasi sosial merupakan proses pembenahan berbagai aspek kehidupan manusia secara mendasar, baik itu dalam skala mikro maupun makro. Pemaknaan terhadap transformasi ini, secara hakiki mengacu pada keniscayaan meninggalkan suatu kondisi masyarakat yang tidak adil menuju kondisi lain yang adil dan lebih baik, dengan syarat harus juga disertakan referensi transendental yang bisa dijadikan acuan ke mana perubahan itu harus diarahkan. Sehingga, pembenahan yang dilakukan tidak boleh lepas dari kitab suci, karena pada dasarnya sejarah manusia merupakan proses dialektis antara ide doktrin-doktrin agama dengan realitas manusia yang berupaya untuk mencapai tujuan hidup, yang tak lain yaitu kebenaran mutlak. Oleh karena itu, perubahan dan pembenahan tidak boleh berhenti pada satu titik, harus terus mengalir, dinamis sesuai dengan sifat masyarakat yang selalu bergerak maju dengan segala perubahan-perubahan tatanan nilai yang menyertainya.

Kritik Teologis terhadap Doktrin Kristen yang Bias Gender
Pada umumnya, kaum feminis Kristiani menerima kesimpulan bahwa dominasi pria secara sangat mendalam tertanam dalam kebudayaan masyarakat kita. Bukan hanya superioritas maskulin menemukan ekspresinya dalam aturan-aturan hukum, ataupun bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai status yang terpisah dan tidak sederajat dalam jabatan, rekreasi, dan kehidupan publik. Semua ini dimaksudkan untuk mempertahankan ketidaksederajatan seksual sebagai suatu masalah hak-hak sipil.  Sehingga yang seharusnya dijadikan akar permasalahan ialah persoalan patriakhi yang bersifat konseptual. Patriarkhi telah, secara keliru, mengonseptualisasikan dan memitoskan “kedudukan” laki-laki di dalam alam semesta dengan posisi yang selalu berada “di atas”. Hal ini dilakukan melalui ilusi penguasaan yang dilegitimasikan. Dan yang menarik untuk kita perhatikan adalah banyak konsep Kristen yang telah memainkan peranan utama dalam proses legitimasi itu. Kitab suci dan tradisi digunakan untuk menyediakan konsep-konsep guna membenarkan supremasi pria.
Pokok permasalahan serupa dapat dibuat dengan memandang hubungan antara laki-laki dan perempuan. Meskipun banyak bagian dalam kitab suci menyatakan atau mengimplikasikan superioritas laki-laki atas perempuan, namun banyak juga bagian-bagian yang lain mengimplikasikan kesederajatan. Mengenai hal yang terakhir ini, banyak yang berpendapat, secara teologis lebih fundamental. Bagian-bagian yang sering dikutip guna “mencemarkan” perempuan mencakup penciptaan Hawa, sebagai manusia kedua, dari tulang rusuk Adam, sebagai manusia pertama (Kejadian 2:21-23), dan ukuran-ukuran yang tidak sama bagi laki-laki dan perempuan dalam Hukum Kekudusan dalam Kitab Imamat, yang menetapkan bahwa ketika melahirkan anak laki-laki, seorang perempuan akan tidak suci/ najis selama tujuh hari, namun ketika melahirkan anak perempuan, perempuan akan tidak suci/ najis selama empat belas hari (Imamat 12). Perjanjian Baru pun mengandung bagian-bagian yang menyatakan supremasi laki-laki. Pria dan perempuan diperlakukan secara hierarkis dalam Surat Kolose, yang menyatakan bahwa  meskipun suami-suami diperintahkan untuk mengasihi istri-istri mereka, para istri diperintahkan untuk menaati suami-suami mereka (Kolose 3:18-19). Sementara itu, meskipun ada bagian-bagian yang bersifat patriarkal, sebagian besar orang telah percaya bahwa kesederajatan pria dan perempuan merupakan suatu prinsip dalam agama Kristen.
Ketika kaum perempuan berteologi, mereka berteolog berdasarkan fakta dan pengalaman di bawah terang Firman Tuhan serta tindakannya menuju kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, advokasi bagi kesetaraan (equalitas) dan persahabatan, serta upaya menuju suatu cara hidup baru yang setara (equal) dalam struktur dan sistem Gereja dan masyarakat merupakan agenda dari perjuangan para teolog feminis. Termasuk di dalamnya adalah pertanyaan-pertanyaan yang di kemukakan terhadap simbol-simbol agama, relasi perempuan dan laki-laki yang androsentris, serta relasi antar manusia yang bias gender dan menyatakan visi yang otentik dari penebusan sebagai bentuk pembebasan dari seksisme yang ternyata berakibat tidak adil terhadap kaum perempuan. Kesadaran seperti di atas memang mestinya berangkat dari interpretasi dan eksplorasi terhadap kitab suci untuk mencari visi dan pembebasan yang dimaksud. Dengan demikian teologi feminis, adalah teologi yang didorong untuk melakukan advokasi terhadap kesetaraan (equality) dan kemitraan (partnership) yang di dalamnya perempuan dan laki-laki mengupayakan transformasi dan pembebasan harkat dan martabat (dignity) manusia yang tertindas dalam kehidupan gereja dan masyarakat luas.
Ketika berbicara tentang asal usul dan tujuan umat manusia, Alkitab berbicara tentang kesederajatan laki-laki dan perempuan. Pada proses penciptaan, baik laki-laki maupun perempuan dibuat dalam keserupaan dengan Tuhan. Prinsip penghargaan yang universal dan sederajat, yaitu tuntutan untuk memandang semua orang sebagai bernilai sama, juga secara mendalam tertanam dalam ajaran Yesus tentang mengasihi sesama manusia.

BAHAN BACAAN
Haningsih, Sri. 2005. Pemikiran Riffat Hassan Tentang Feminisme Dan Implikasinya Terhadap Transformasi Sosial Islam. Majalah al-Warid. Edisi ke 13.
Urban, Linwood. 2009. Sejarah Ringkas Pemikiran Kristen.  Jakarta: Gunung Mulia.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Responding Paper Topik VIII

RELASI GENDER DALAM AGAMA KRISTEN

Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037

PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013

RELASI GENDER DALAM AGAMA KRISTEN
Kedudukan Perempuan dalam Ajaran Kristen
Kedudukan perempuan dalam ajaran Kristen terlihat pada cara Alkitab, sebagai kitab suci, menggambarkan perempuan dalam ajarannya. Menurut ajaran Kristen, perempuan merupakan sumber segala dosa. Pandangan ini berangkat dari kisah Hawa, yang disinyalir membujuk Adam untuk mengambil dan memakan “buah terlarang” di Surga. Karena bujukan Hawa itu, Adam melanggar perintah Tuhan dan membuat-Nya murka serta mengusir mereka dari Surga. Setelah Adam dan Hawa diusir dari Surga dan tinggal di Bumi, dosa anak keturunan mereka kepada Allah semakin merajalela. Menurut ajaran Kristen, dosa-dosa manusia di dunia hanya disebabkan oleh kesalahan Hawa. Kisah itu menjadi dasar ajaran Kristen dalam melihat perempuan. Hal ini sebagaimana ajaran mereka dalam Genesis 3:1-16.
Dan berangkat dari sana, menurut ajaran Kristen, perempuan hari ini adalah makhluk pendosa sebagaimana Hawa, dan mereka harus diperlakukan sama seperti Hawa. Pandangan ini menimbulkan sikap dan aturan dalam masyarakat Kristiani yang merugikan dan menzalimi perempuan. Hal ini bisa dilihat pada hilangnya hak-hak kaum perempuan, seperti hak kebebasan, hak dalam kepemilikan masyarakat Barat sebelum abad ke 19, hak dalam perkawinan, dan hukuman yang tidak imbang atau adil antara laki-laki dan perempuan.

Sejarah Kelam Perempuan dalam Peradaban Kristen
Ketika kekaisaran Romawi runtuh pada tahun 476 Masehi, Gereja tetap mempertahankan sistem administrasi Romawi dan memelihara elemen-elemen peradaban Yunani-Romawi. Masa ini merupakan awal hegemoni kekuasaan Gereja. Dan pada masa ini juga lahir sebuah institusi gereja yang sangat terkenal kejahatan dan kekejamannya yang dikenal sebagai “Inquisisi”. Institusi ini dibuat untuk menghukum golongan “Heretics” (golongan yang dicap menyimpang dari doktrin resmi Gereja), dan  golongan pelaku magis dan kekuatan yang dianggap berbahaya. Institusi kepausan ini dibentuk oleh Paus Gregory IX, pada tahun 1231 Masehi. Kejahatan institusi Inquisisi Kristen dalam sejarah umat manusia digambarkan secara jelas oleh Karen Armstrong, seorang mantan biarawati dan penulis terkenal. Dia menyatakan bahwa kejahatan Inquisisi merupakan tindakan kejahatan yang paling sadis. Inquisisi merupakan instrumen teror dalam Gereja Katolik sampai dengan akhir abad ke-17. Inquisisi menjadi pengawal suara Gereja, di mana orang yang membelot dan menyelisihinya akan mendapat hukuman yang sangat berat. Metode Inquisisi ini juga digunakan oleh Gereja Protestan untuk melakukan penindasan dan kontrol terhadap kaum Katolik di negara-negara mereka. Ironisnya, sekitar 85% korban penyiksaan dan pembunuhan metode Inquisisi adalah perempuan. Antara tahun 1450 Masehi-1800 Masehi, diperkirakan sekitar dua sampai empat juta perempuan dibakar hidup-hidup di dataran Katolik maupun Protestan Eropa.

Kesetaraan Gender dari Sudut Pandang Agama Kristen
Alkitab mencatat bahwa hubungan yang timpang antara laki-laki dan perempuan terjadi setelah manusia memakan buah yang dilarang oleh Tuhan. Adam mempersalahkan Hawa, sebagai pembawa dosa. Sedangkan Hawa mempersalahkan Ular, sebagai penggoda. Tetapi akhirnya Tuhan menghukum Adam. Adam dihukum bukan hanya karena Adam ikut memakan “buah terlarang”, tetapi juga karena ketika Hawa berdialog dengan Ular, sampai-sampai Hawa terprovokasi untuk memetik buah terlarang tersebut, Adam berada di sana, bersama Hawa. Dengan kata lain, perbuatan Hawa sebenarnya mendapat restu dari Adam. Karena, kesalahan tersebut ada pada kedua belah pihak.
Pada masa hidup Yesus, diskriminasi dan dominasi laki-laki atas perempuan tetap berlangsung. Namun ketika Yesus mulai menjalankan misi-Nya, Yesus bersikap menentang diskriminasi dan dominasi tersebut. Dalam menyampaikan ajaran-Nya, Yesus banyak menaruh perhatian kepada orang-orang yang dianggap sebagai “sampah masyarakat”, termasuk di dalamnya beberapa perempuan.  Perjuangan menentang diskriminasi dan menegakkan hak-hak perempuan tidak berakhir pada saat Yesus terangkat ke langit. Perjuangan itu terus berlangsung dari abad ke abad. Pada umumnya, semua orang mengakui bahwa perjuangan yang sangat sengit dimulai pada abad ke-18, terutama sesudah berakhirnya Revolusi Amerika (tahun 1775-1783) dan Revolusi Prancis (1789-1799). Kedua revolusi itu berhasil menanamkan nilai-nilai kemerdekaan, kesetaraan, dan persaudaraan di antara semua penduduk. Momentum ini dipakai oleh kaum perempuan untuk menuntut kesamaan hak dengan kamu laki-laki.
Selanjutnya pada tahun 1960-an terjadi gelombang protes anti perang dan perjuangan hak-hak sipil yang terjadi di Amerika Utara, berikut di Australia, dan di seluruh Eropa. Kesempatan itu dianggap tepat untuk memperjuangkan kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Yang menarik perhatian kita sekarang adalah gerakan memperjuangkan kesetaraan gender sudah menjadi gerakan yang mendunia, bukan hanya merupakan usaha dari kelompok agama tertentu, tetapi sudah menjadi gerakan berbagai bangsa yang dilakukan atas dasar alasan kemanusiaan dan keadilan gender.

Kesadaran Gender dalam Agama Kristen
Permasalahan gender dalam Katolik tidak terlepas dari konteks tradisi dan budaya, khususnya budaya agama Yahudi. Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan gender. Dalam Kejadian 2 disebutkan bahwa Tuhan menciptakan manusia pertama dari tanah. Dan manusia pertama ini adalah Adam. Kemudian dari tulang rusuk Adam diciptakanlah Hawa. Lalu disebutkan bahwa Adam jatuh ke dalam dosa karena Hawa. Teks ini memunculkan pandangan bahwa perempuan adalah manusia kedua. Perempuan juga dipandang sebagai sumber dosa. Gereja mengambil teks ini sebagai dasar pandangan hubungan (relasi) antara laki-laki dengan perempuan. Hubungan ini dipandang hanya berdasarkan jenis kelamin saja. Posisi subordinasi perempuan seperti inilah yang menjadi dasar pandangan awal Gereja mengenai perempuan.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengan perkembangan zaman, Gereja menolak ketidakadilan gender, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Gereja memperhatikan dengan serius guna mencoba untuk melakukan pembaharuan pandangan mereka terhadap beberapa dasar-dasar ajaran agama, yaitu:
1.    Aspek Tradisi
Salah satu sumber ajaran iman dan moral Katolik adalah tradisi. Tradisi Gereja masih dipengaruhi oleh budaya yang bersifat patriakhi, sehingga perempuan diletakkan dalam posisi subordinasi. Hal ini merupakan suatu bentuk ketidakadilan gender yang mendasar. Walau pun sebenarnya, Perjanjian Baru memandang bahwa laki-laki dan perempuan berada pada derajat dan posisi yang sama, sehingga dengan jelas Perjanjian Baru menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan hal tersebut maka perlu diadakan penafsiran ulang (re-interpretasi) kitab suci, terutama Kitab Perjanjian Lama.
2.    Aspek Teologi dan Filsafat
Dalam Kristen, baik itu Katolik maupun Protestan, Tuhan dicitrakan sebagai Bapak, sehingga muncul pandangan bahwa Tuhan adalah laki-laki. Hal ini mengonstruksikan suatu pemikiran bahwa laki-laki adalah penguasa, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Sehingga sangat berpotensi menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga dan diskriminasi. Namun, jika kita mau jeli, sesungguhnya hubungan manusia dengan Tuhan adalah bersifat personal. Sehingga Tuhan bisa saja mempersonifikasikan diri sebagai Bapak maupun sebagai Ibu.
3.    Aspek Kitab Suci
Dalam kitab Perjanjian Lama banyak ditemukan ketentuan yang menempatkan perempuan sebagai makhluk kedua (the second sex), dan diposisikan pada posisi yang subordinasi. Hal ini sangat berpotensi memunculkan kekerasan psikologis dalam keluarga. Pencitraan perempuan yang cenderung terasa tidak adil gender ini diperbaharui dan diformulasikan kembali dalam Kitab Perjanjian Baru. Dalam Kitab Perjanjian Baru, perempuan mendapat posisi yang sejajar dengan laki-laki. Yesus menempatkan perempuan pada posisi yang harus dihormati, bahkan karena terlalu memuliakan dan memperjuangkan derajat kaum perempuan inilah kemudian Yesus ditangkap lalu kemudian dihukum salib oleh penguasa pada waktu itu yang memang memegang paham patriakhi.

BAHAN BACAAN
http://cfis.uii.ac.id/content/view/44/87/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Diberdayakan oleh Blogger.