GENDER DALAM AGAMA ISLAM
Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037
PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037
PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
Menarik memang jika kita melihat fakta historis yang menggambarkan
dominasi laki-laki selama ini. Dalam agama Islam, Tuhan digambarkan dengan kata
ganti huwa, yang mana
merupakan kata ganti untuk laki-laki. Nabi dan Rasul, setidaknya berdasar pada
pendapat mainstream, semua berjenis kelamin laki-laki. Ulama, pemimpin
keagamaan, dan Kiyai juga didominasi oleh laki-laki. Fukaha dan mufassir
pun hampir semua laki-laki. Lalu, bagaimana dengan perempuan? Apakah memang
perempuan tidak memiliki peran sama sekali dalam sejarah agama Islam? Untuk
mengkaji hal ini memang tidak mudah, diperlukan penelusuran yang mendalam. Dan
beberapa tokoh sudah melakukan hal tersebut. Dan hasilnya? Menarik.
Di dalam al-Qur’an, diceritakan bagaimana proses penciptaan
manusia, laki-laki dan perempuan. Manusia pertama yang diciptakan oleh Tuhan
ialah Adam, berjenis kelamin laki-laki. Adam diciptakan dari tanah. Dan Hawa,
manusia kedua yang berjenis kelamin perempuan, diciptakan oleh Allah dari
bagian tubuh Adam (walau tidak diinformasikan al-Qur’an, mayoritas ulama muslim
berpendapat bahwa bagian tubuh itu ialah tulang rusuk). Pemahaman tentang
asal-usul penciptaan ini, disadari atau tidak, berdampak luas dalam kehidupan
sosial. Umat muslim diarahkan kepada pemahaman bahwa perempuan memang pantas
diposisikan sebagai sub-ordinatif. Selain itu, ada beberapa ayat-ayat dalam
al-Qur’an, yang seolah-olah, mendiskriminasi perempuan. Sebagai contoh, surat
an-Nisa ayat 34 yang berimplikasi pada pemahaman bahwa perempuan itu tidak
layak menjadi pemimpin.
Namun, jika kita mau jeli. Banyak juga ayat di dalam al-Qur’an yang
menyatakan bahwa perempuan itu mempunyai ‘kedudukan’ yang sama dengan
laki-laki. Seperti dalam surat
al-Dzariyat ayat 56 yang menyatakan bahwa perempuan adalah ciptaan Allah yang
memiliki kewajiban sama dengan laki-laki, yakni untuk beribadat. Atau surat
Maryam ayat 93-95 yang menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki juga akan
mempertanggungjawabkan setiap perbuatan dan pilihan mereka secara individu,
tidak berdasar pada jenis kelamin. Begitu pun dengan penciptaan manusia. Walau terdapat
kisah penciptaan Adam-Hawa, namun al-Qur’an juga menceritakan proses penciptaan
manusia dengan kedudukan tidak berat
sebelah. Sebagai contoh, surat al-Taubah ayat 71 dengan tegas menyebutkan bahwa
laki-laki dan perempuan diciptakan dari jiwa (nafs) yang sama,
masing-masing laki-laki dan perempuan merupakan pelindung dan sahabat bagi satu
dan yang lainnya, keduanya juga memiliki tugas yang sama dan kesempatan untuk
memperoleh rahmat dari Tuhan. Atau surat al-Hujurat ayat 13 yang mengandung
kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Aroma diskriminasi terhadap
perempuan pun bukan hanya tercium dari ayat-ayat al-Qur’an, melainkan juga
hadis Rasul –yang notabene-anya menjadi sumber hukum kedua dalam agama Islam.
Sebagai contoh, Bukhari meriwayatkan hadis dari Sa’id ibn Abi Maryam yang
berbunyi:”Perempuan itu lemah akal dan agamanya”. Atau hadis yang juga
diriwayatkan Bukhari dari Abu Bakrah yang berbunyi:”Celakalah suatu bangsa yang
mempercayakan kepemimpinannya kepada perempuan”. Dan hadis dari Abu Hurairah
yang menyatakan bahwa ada tiga hal yang membawa bencana, yaitu: rumah, kuda,
dan wanita. Namun lagi-lagi, tidak sedikit juga hadis yang mensejajarkan posisi
perempuan dan laki-laki. Salah satunya hadis dari Abu Daud dan Tirmidzi yang
berbunyi:”Laki-laki adalah saudara kandung perempuan”. Dan masih banyak lagi
hadis-hadis yang senada.
B.
Tugas dan Kewajiban Suami dan Istri
Selama ini, posisi istri memang terkesan berada di bawah laki-laki
sepenuhnya. Ajaran Islam mengajarkan bahwa tanggung jawab terhadap seorang
perempuan, dari yang semulanya berada di tangan orang tuanya, akan berpindah
tangan kepada suaminya kelak saat menikah. Surga yang semula berada di bawah
kaki ibu, berpindah menjadi di bawah kaki suami. Tugas dan kewajiban seorang
istri pun terasa lebih berat dari seorang suami. Hal ini bisa dilihat dari
perintah untuk taat kepada suami dan larangan seorang istri untuk menolak
permintaan suami. Istri juga harus selalu mendapatkan perizinan dari suami
dalam hal apapun. Dan masih banyak lagi perintah dan larangan yang menekankan
ketaatan seorang istri kepada suaminya.
Apakah demikian? Jika kita mengacu kepada al-Qur’an sebagai pedoman
utama dalam menentukan sikap, kita akan menemukan bahwa al-Qur’an sangat
menganjurkan keharmonisan dalam berumah tangga. Sebagaimana yang digambarkan
oleh surat al-Baqarah ayat 187 yang mengatakan bahwa istri adalah pakaian bagi
suami. Atau surat al-Rum ayat 30-31 yang menegaskan bahwa tugas pasangan
suami-istri ialah membangun kehidupan yang sakinah, wawadah dan warahmah,
tenteram dan penuh cinta.
C.
Signifikansi Interpretasi Baru Bagi Kesetaraan Gender
Banyak memang tokoh-tokoh muslim yang melakukan re-interpretasi,
re-konstruksi, dan re-aktualisasi pemahaman terhadap ajaran-ajaran dalam agama
Islam. Hal ini dilakukan karena mereka ingin menunjukkan bahwa Islam pada
dasarnya merupakan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender.
Islam sama sekali tidak bersikap diskriminatif terhadap perempuan. Walaupun ada
beberapa pandangan ajaran Islam yang terkesan bias gender, namun hal itu
terjadi karena dipengaruhi berbagai faktor. Salah satunya ialah subjektivitas penafsiran
terhadap ajaran agama Islam itu sendiri yang dilakukan oleh, sebagian besar, kaum
laki-laki.
Ada beberapa tokoh yang mencoba mengajak kita untuk membuka mata
pada pemahaman baru yang sangat dekat kesetaraan gender. Salah satu di
antaranya ialah Fatima Mernissi.
Mernissi mencoba meluruskan pandangan awal kita berkaitan dengan hadis yang
dinisbahkan kepada Abu Bakrah dan Abu Hurairah yang sarat dengan diskriminasi
perempuan. Beberapa kritik Mernissi kepada Abu Barkah ialah:
- Silsilah Abu Bakrah sulit dilacak, karena semula ia adalah seorang
budak yang kemudian dimerdekakan saat bergabung dengan umat Islam.
- Abu Bakrah pernah dihukumi qadzaf, karena tidak dapat
membuktikan tuduhan zinanya pada masa Umar bin Khattab.
- Berdasarkan konteks historis, Abu Bakrah mengingat hadis tersebut
ketika Aisyah mengalami kekalahan dalam perang Jamal, padahal awalnya ia
bersikap netral. Hal ini seolah-olah dilakukan untuk menyudutkan Aisyah.
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut, Mernissi berkesimpulan bahwa hadis tersebut masih
diperdebatkan oleh para fukaha dan hadis tersebut dijadikan argumentasi
untuk menggusur kaum wanita dalam proses pengambilan keputusan.
Selain
itu, Abu Hurairah juga tidak terlepas dari kritik Mernissi. Beliau menyatakan
argumentasi berdasarkan pada koreksi Aisyah mengenai hadis di atas. Menurut
Mernissi, Aisyah mengatakan bahwa Abu Hurairah mempelajari hadis tersebut
secara buruk. Beliau menceritakan bahwa saat Rasul menyampaikan hadis ini, Abu
Hurairah sedang memasuki rumah Rasul sehingga hanya mendengar bagian akhir dari
hadis tersebut. Hadis itu sebenarnya berbunyi: ”Semoga Allah membuktikan
kesalahan kaum Yahudi, mereka mengatakan bahwa tiga hal yang membawa bencana,
yaitu rumah, kuda, dan wanita”.
Sumber
Referensi
Mulia, Siti
Musdah. 2006. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender.Yogyakarta, Kibar
Press.
Shihab, M. Quraish. 2005. Perempuan. Jakarta: Lentera Hati.
Umar,
Nasaruddin. 1999. Argumen Kesetaraan Gender: Perspektif al-Quran. Jakarta:
Paramadina.
Yanggo,
Huzaemah Tahido. 2010. Fikih Perempuan Kontemporer. Bogor: Ghalia
Indonesia.






0 komentar:
Posting Komentar