Responding Paper Topik III

GENDER DALAM AGAMA ISLAM
 
Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037

PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013


 
A.  Status Perempuan dalam al-Qur’an, Hadis, dan Fiqh
Menarik memang jika kita melihat fakta historis yang menggambarkan dominasi laki-laki selama ini. Dalam agama Islam, Tuhan digambarkan dengan kata ganti huwa, yang  mana merupakan kata ganti untuk laki-laki. Nabi dan Rasul, setidaknya berdasar pada pendapat mainstream, semua berjenis kelamin laki-laki. Ulama, pemimpin keagamaan, dan Kiyai juga didominasi oleh laki-laki. Fukaha dan mufassir pun hampir semua laki-laki. Lalu, bagaimana dengan perempuan? Apakah memang perempuan tidak memiliki peran sama sekali dalam sejarah agama Islam? Untuk mengkaji hal ini memang tidak mudah, diperlukan penelusuran yang mendalam. Dan beberapa tokoh sudah melakukan hal tersebut. Dan hasilnya? Menarik.
Di dalam al-Qur’an, diceritakan bagaimana proses penciptaan manusia, laki-laki dan perempuan. Manusia pertama yang diciptakan oleh Tuhan ialah Adam, berjenis kelamin laki-laki. Adam diciptakan dari tanah. Dan Hawa, manusia kedua yang berjenis kelamin perempuan, diciptakan oleh Allah dari bagian tubuh Adam (walau tidak diinformasikan al-Qur’an, mayoritas ulama muslim berpendapat bahwa bagian tubuh itu ialah tulang rusuk). Pemahaman tentang asal-usul penciptaan ini, disadari atau tidak, berdampak luas dalam kehidupan sosial. Umat muslim diarahkan kepada pemahaman bahwa perempuan memang pantas diposisikan sebagai sub-ordinatif. Selain itu, ada beberapa ayat-ayat dalam al-Qur’an, yang seolah-olah, mendiskriminasi perempuan. Sebagai contoh, surat an-Nisa ayat 34 yang berimplikasi pada pemahaman bahwa perempuan itu tidak layak menjadi pemimpin.
Namun, jika kita mau jeli. Banyak juga ayat di dalam al-Qur’an yang menyatakan bahwa perempuan itu mempunyai ‘kedudukan’ yang sama dengan laki-laki.  Seperti dalam surat al-Dzariyat ayat 56 yang menyatakan bahwa perempuan adalah ciptaan Allah yang memiliki kewajiban sama dengan laki-laki, yakni untuk beribadat. Atau surat Maryam ayat 93-95 yang menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki juga akan mempertanggungjawabkan setiap perbuatan dan pilihan mereka secara individu, tidak berdasar pada jenis kelamin. Begitu pun dengan penciptaan manusia. Walau terdapat kisah penciptaan Adam-Hawa, namun al-Qur’an juga menceritakan proses penciptaan manusia dengan kedudukan tidak  berat sebelah. Sebagai contoh, surat al-Taubah ayat 71 dengan tegas menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari jiwa (nafs) yang sama, masing-masing laki-laki dan perempuan merupakan pelindung dan sahabat bagi satu dan yang lainnya, keduanya juga memiliki tugas yang sama dan kesempatan untuk memperoleh rahmat dari Tuhan. Atau surat al-Hujurat ayat 13 yang mengandung kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
 Aroma diskriminasi terhadap perempuan pun bukan hanya tercium dari ayat-ayat al-Qur’an, melainkan juga hadis Rasul –yang notabene-anya menjadi sumber hukum kedua dalam agama Islam. Sebagai contoh, Bukhari meriwayatkan hadis dari Sa’id ibn Abi Maryam yang berbunyi:”Perempuan itu lemah akal dan agamanya”. Atau hadis yang juga diriwayatkan Bukhari dari Abu Bakrah yang berbunyi:”Celakalah suatu bangsa yang mempercayakan kepemimpinannya kepada perempuan”. Dan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa ada tiga hal yang membawa bencana, yaitu: rumah, kuda, dan wanita. Namun lagi-lagi, tidak sedikit juga hadis yang mensejajarkan posisi perempuan dan laki-laki. Salah satunya hadis dari Abu Daud dan Tirmidzi yang berbunyi:”Laki-laki adalah saudara kandung perempuan”. Dan masih banyak lagi hadis-hadis yang senada.

B.  Tugas dan Kewajiban Suami dan Istri
Selama ini, posisi istri memang terkesan berada di bawah laki-laki sepenuhnya. Ajaran Islam mengajarkan bahwa tanggung jawab terhadap seorang perempuan, dari yang semulanya berada di tangan orang tuanya, akan berpindah tangan kepada suaminya kelak saat menikah. Surga yang semula berada di bawah kaki ibu, berpindah menjadi di bawah kaki suami. Tugas dan kewajiban seorang istri pun terasa lebih berat dari seorang suami. Hal ini bisa dilihat dari perintah untuk taat kepada suami dan larangan seorang istri untuk menolak permintaan suami. Istri juga harus selalu mendapatkan perizinan dari suami dalam hal apapun. Dan masih banyak lagi perintah dan larangan yang menekankan ketaatan seorang istri kepada suaminya.
Apakah demikian? Jika kita mengacu kepada al-Qur’an sebagai pedoman utama dalam menentukan sikap, kita akan menemukan bahwa al-Qur’an sangat menganjurkan keharmonisan dalam berumah tangga. Sebagaimana yang digambarkan oleh surat al-Baqarah ayat 187 yang mengatakan bahwa istri adalah pakaian bagi suami. Atau surat al-Rum ayat 30-31 yang menegaskan bahwa tugas pasangan suami-istri ialah membangun kehidupan yang sakinah, wawadah dan warahmah, tenteram dan penuh cinta.

C.  Signifikansi Interpretasi Baru Bagi Kesetaraan Gender
Banyak memang tokoh-tokoh muslim yang melakukan re-interpretasi, re-konstruksi, dan re-aktualisasi pemahaman terhadap ajaran-ajaran dalam agama Islam. Hal ini dilakukan karena mereka ingin menunjukkan bahwa Islam pada dasarnya merupakan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender. Islam sama sekali tidak bersikap diskriminatif terhadap perempuan. Walaupun ada beberapa pandangan ajaran Islam yang terkesan bias gender, namun hal itu terjadi karena dipengaruhi berbagai faktor. Salah satunya ialah subjektivitas penafsiran terhadap ajaran agama Islam itu sendiri yang dilakukan oleh, sebagian besar, kaum laki-laki.
Ada beberapa tokoh yang mencoba mengajak kita untuk membuka mata pada pemahaman baru yang sangat dekat kesetaraan gender. Salah satu di antaranya ialah  Fatima Mernissi. Mernissi mencoba meluruskan pandangan awal kita berkaitan dengan hadis yang dinisbahkan kepada Abu Bakrah dan Abu Hurairah yang sarat dengan diskriminasi perempuan. Beberapa kritik Mernissi kepada Abu Barkah ialah:
-       Silsilah Abu Bakrah sulit dilacak, karena semula ia adalah seorang budak yang kemudian dimerdekakan saat bergabung dengan umat Islam.
-       Abu Bakrah pernah dihukumi qadzaf, karena tidak dapat membuktikan tuduhan zinanya pada masa Umar bin Khattab.
-       Berdasarkan konteks historis, Abu Bakrah mengingat hadis tersebut ketika Aisyah mengalami kekalahan dalam perang Jamal, padahal awalnya ia bersikap netral. Hal ini seolah-olah dilakukan untuk menyudutkan Aisyah.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Mernissi berkesimpulan bahwa hadis tersebut masih diperdebatkan oleh para fukaha dan hadis tersebut dijadikan argumentasi untuk menggusur kaum wanita dalam proses pengambilan keputusan.
Selain itu, Abu Hurairah juga tidak terlepas dari kritik Mernissi. Beliau menyatakan argumentasi berdasarkan pada koreksi Aisyah mengenai hadis di atas. Menurut Mernissi, Aisyah mengatakan bahwa Abu Hurairah mempelajari hadis tersebut secara buruk. Beliau menceritakan bahwa saat Rasul menyampaikan hadis ini, Abu Hurairah sedang memasuki rumah Rasul sehingga hanya mendengar bagian akhir dari hadis tersebut. Hadis itu sebenarnya berbunyi: ”Semoga Allah membuktikan kesalahan kaum Yahudi, mereka mengatakan bahwa tiga hal yang membawa bencana, yaitu rumah, kuda, dan wanita”.   

Sumber Referensi
Mulia, Siti Musdah. 2006. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender.Yogyakarta, Kibar Press.
Shihab, M. Quraish. 2005. Perempuan. Jakarta: Lentera Hati.
Umar, Nasaruddin. 1999. Argumen Kesetaraan Gender: Perspektif al-Quran. Jakarta: Paramadina.
Yanggo, Huzaemah Tahido. 2010. Fikih Perempuan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.