Responding Paper Topik II



TEORI FEMINIS:
KERAGAMAN PEMIKIRAN FEMINIS
 
Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037

PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013 

TEORI FEMINIS: KERAGAMAN PEMIKIRAN FEMINIS
Pengertian dan Sejarah Feminis
Secara kebahasaan, kata “feminis” berasal dari kata latin “femina” yang berarti memiliki sifat keperempuanan.[1] Feminisme memang lebih identik dengan perempuan, terutama menyangkut perjuangan mereka untuk memperoleh kesetaraan dengan laki-laki. Feminis mempunyai banyak makna, seperti apa yang dikemukakan oleh Dr. Ratna Megawangi, seorang feminis Indonesia. Menurut beliau, feminisme dalam pengertian yang lebih luas adalah gerakan kaum wanita untuk menolak segala sesuatu  yang dimarginalisasikan, disubordinasikan, dan direndahkan oleh kebudayaan dominan, baik dalam bidang politik dan ekonomi maupun kehidupan sosial pada umumnya.[2]
Kata feminisme dikreasikan pertama kali oleh aktivis sosialisutopis, Charles Fourier pada tahun 1837.[3] Feminisme sebagai gerakan lebih menekankan pada definisi sebagai satu  paham yang memperjuangkan kebebasan perempuan dari dominasi laki-laki. Dan jika kita melihat sejarah, maka feminisme ini muncul dalam tiga konteks, yaitu: Revolusi Prancis, Revolusi Industri, dan Perang Kemerdekaan di Amerika Utara. Namun sejarah feminis ini juga dikategorikan menjadi tiga gelombang, yakni:[4]
a.    The First Feminist Wave: Votes for Women
Kata feminisme sendiri pertama kali dikreasikan oleh aktivis sosialis utopis yaitu Charles Fourier pada tahun 1837. Kemudian pergerakan yang berpusat di Eropa ini pindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak adanya publikasi buku yang berjudul the Subjection of Women (1869) karya John Stuart Mill, dan perjuangan ini menandai kelahiran gerakan feminisme pada gelombang pertama.
b.    The Second Feminist Wave : The Personal Is Political
Setelah berakhirnya perang dunia kedua, yang ditandai dengan lahirnya Negara-negara baru yang terbebas dari penjajahan negara-negara Eropa maka lahirlah gerakan feminisme gelombang kedua pada tahun 1960 dimana fenomena ini mencapai puncaknya dengan diikutsertakannya kaum perempuan dan hak suara perempuan dalam hak suara parlemen. Pada tahun ini merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dari selanjutnya ikut mendiami ranah politik kenegaraan.
c.    The Third Feminist Wave : Transversal Political
Feminisme sebagai kegiatan politik akar rumputnya tidak hilang. Kaum perempuan tetap aktif hingga sekarang dalam kampanye-kampanye dengan isu tunggal seputar, misalnya pornografi, hak reproduksi, kekerasaan terhadap perempuan dan hak-hak legal perempuan. Kaum feminisi juga terlibat dan memberikan kontribusi yang khas terhadap gerakan gerakan sosial yang lebh luas, seperti gerakan perdamaian dan kampanye menuntut hak-hak kaum lesbian dan gay. Gagasan-gagasan feminis juga memiliki pengaruh dalam politik arus utama dan berbagai perdebatan publik yang lebih luas.

Teori-teori Feminisme
Karena gerakan feminisme ini merupakan sebuah ideologi yang bertujuan untuk menciptakan dunia bagi kaum perempuan untuk mencapai kesetaraan sosial, feminisme berkembang menjadi tiga mazhab yang paling dikenal adalah feminisme liberal, radikal dan sosialis.[5]
a.    Feminis Liberal
Asumsi dasar feminisme liberal adalah bahwa kebebasan (freedom) dan kesamaan (equality) berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik.[6] Teori feminis liberal meyakini bahwa masyarakat telah melanggar nilai tentang hak-hak kesetaraan terhadap wanita terutama dengan cara mendefinisikan wanita sebagai sebuah kelompok ketimbang sebagai individu-individu. Gerakan utama feminisme liberal tidak mengusulkan perubahan struktur secara fundamental, melainkan memasukan wanita ke dalam struktur yang ada berdasarkan prinsip kesetaraan dengan laki-laki. Lebih kepada perjuangan yang harus menyentuh kesetaraan politik antara wanita dan laki-laki melalui penguatan perwakilan wanita di ruang-ruang publik.[7]
b.    Feminis Radikal
Feminis radikal lahir dari aktivitas dan analis politik mengenai hak-hak sipil dan gerakan-gerakan perubahan sosial pada tahun 1950-an; serta gerakan-gerakan wanita yang semarak pada tahun 1960-an dan 1970-an.[8] Inti ajaran feminis radikal di antaranya, the persona is politcal. Artinya bahwa bahwa pengalaman-pengalaman individual wanita mengenai ketidakadilan dan kesengsaraan yang oleh para wanita dianggap sebagai masalah-masalah personal, pada hakikatnya adalah isu-isu politik yang berakar pada ketidakseimbangan kekuasaan antara wanita dan laki-laki. [9]
c.    Feminis Sosialis
Asumsi feminisme sosialis adalah hidup dalam masyarakat yang kapitalis bukan satu-satunya penyebab keterbelakangan perempuan sebagai perempuan. Feminis sosialis lebih menekankan wanita tidak dimasukan analisis kelas, karena pandangan bahwa wanita tidak memiliki hubungan khusus dengan alat-alat produksi. Karenanya, perubahan alat-alat produksi merupakan necessary condition, meskipun bukan sufficient condition dalam mengubah faktor-faktor yang mempengaruhi penindasan terhadap wanita.

Teologi Feminis dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Perempuan
Wacana feminisme lahir sebab adanya deskriminasi terhadap perempuan. Awalnya diskursus ini mulai mencuat di Amerika Serikat pada tahun 1963. Hal ini ditandai dengan terbitnya buku Betty Frieddan, The Feminine Mystique. Kemudian beresonansi ke dalam ranah pemikiran Islam modern.[10] Ada beberapa tokoh pemikir Islam yang kemudian fokus mengkaji feminisme. Perempuan, dalam pandangan tokoh-tokoh ini, adalah orang yang terdeskriminasi. Deskriminasi terhadap mereka tak hanya di ranah tradisi sosial, seringkali dilegitimasi oleh dokrtin agama. Pertama, bahwa ciptaan Tuhan yang utama adalah laki-laki bukan perempuan, karena telah diyakini bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki (Adam), sehingga secara ontologis bersifat derivatif dan sekunder. Kedua, bahwa perempuan adalah penyebab utama jatuhnya Adam dari surga, karena itu anak perempuan Hawa harus dipandang dengan rasa benci, curiga dan jijik. Ketiga, bahwa perempuan tidak saja dicipta dari laki-laki namun juga untuk laki-laki, sehingga eksistensinya bersifat instrumental dan tidak memiliki makna yang mendasar.[11]
Jadi, teologi feminisme merupakan dasar pemikiran para intelektual maupun aktivis feminis untuk memperjuangkan ideologi mereka. Mereka melakukan reinterpretasi kitab suci mereka (sesuai agamanya masing-masing), jika interpretasi mainstream mereka anggap tak sesuai dengan pemikiran mereka.

SUMBER REFERESI
Engineer, Asghar Ali.2000. Hak-Hak Perempuan dalam Islam. Yogyakarta: LSPPA.
Jackson, Stevi dan Jackie Jones. Contemporary Feminist Theories, (terj.) Tim Penerjemah Jalasutra.
Megawangi, Ratna. 1999. membiarkan Berbeda?. Bandung: Mizan.
Mernisi, Fatima dan Riffat Hassan. 2000. Setara di Hadapan Allah. (terj.) Tim LSPPA. Yogyakarta: LSPPA.
Rowbotham, Sheila. Women in Movement: Feminism and Social Action.
Saulnier, Christine Flynn. 2000. Feminist Theories and Sosial Work: Approaches and Applications. New York: The Haworth Press.


[1] Dikutip dari halaman situs Http://www.academia.edu./1207029/2.1_Feminisme, yang diakses pada hari Jumat tanggal 13 September 2013, pukul 21.30 WIB
[2] Ratna Megawangi, membiarkan Berbeda? (Bandung: Mizan, 1999), h. 1-11
[3] Dikutip dari halaman situs Http://www.academia.edu./1207029/2.1_Feminisme, yang diakses pada hari Jumat tanggal 13 September 2013, pukul 21.30 WIB
[4] Dikutip dari halaman situs http://www.sagepub.com/upm-data/6236_Chapter_1_Krolokke_2nd_Rev_Final_Pdf, yang diakses pada hari Jumat tanggal 13 September 2013, pukul 22.00 WIB
[5] Christine Flynn Saulnier, Feminist Theories and Sosial Work: Approaches and Applications, (New York: The Haworth Press, 2000)
[6] Dikutip dari halaman situs http://www.sagepub.com/upm-data/6236_Chapter_1_Krolokke_2nd_Rev_Final_Pdf, yang diakses pada hari Jumat tanggal 13 September 2013, pukul 22.00 WIB
[7] Christine Flynn Saulnier, Feminist Theories and Sosial Work: Approaches and Applications, (New York: The Haworth Press, 2000)
[8] Sheila Rowbotham, Women in Movement: Feminism and Social Action, h.6-7
[9] Stevi Jackson dan Jackie Jones, Contemporary Feminist Theories,(Tim Penerjemah Jalasutra), h. 6
[10] Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempuan dalam Islam, (Yogyakarta: LSPPA, 2000), h. 63.
[11] Fatima Mernisi dan Riffat Hassan, Setara di Hadapan Allah, (terj.) Tim LSPPA, (Yogyakarta: LSPPA, 2000)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.