Responding Paper Topik VI



ISLAM DAN KESETARAAN GENDER 
DI KALANGAN MASYARAKAT MUSLIM
INDONESIA

Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037

PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013

ISLAM DAN KESETARAAN GENDER DI KALANGAN MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA
Isu Kesetaraan di Nusantara
Aroma isu kesetaraan gender di Indonesia sebenarnya telah tercium dalam lintasan sejarah, jauh sebelum Indonesia mencapai kemerdekaan. Tepatnya, ketika Nusantara masih merupakan “perkumpulan” kerajaan-kerajaan. Misalnya, pada abad ke-14, terdapat tiga orang sultanah (raja perempuan atau ratu) dari kerajaan Islam, yaitu Sultanah Khadijah, Sultanah Maryam, dan Sultanah Fatimah. Pada masa penjajahan kolonial Belanda pun, di Indonesia telah lahir beberapa pejuang kemerdekaan yang berasal dari kaum perempuan, seperti Raden Ayu Ageng Serang, Tjut Nyak Dien, Tjut Meutia, dan R.A Kartini. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa sumbangsih perempuan tidak terbatas pada ruang lingkup yang inklusif saja, namun kaum perempuan dengan gagah berani tampil selayaknya kaum laki-laki di “medan pertempuran” guna mempertahankan kesatuan Indonesia sekaligus mengusir para penjajah.

Gerakan Perempuan Pra Kemerdekaan
a.    Masa Kolonial Belanda
Budi Utomo, yang merupakan sebuah organisasi yang berdiri pada tahun 1908, merupakan tonggak kebangkitan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan kolonial Belanda. Budi Utomo ini memprakarsai beberapa pergerakan perempuan dalam bentuk organisasi-organisasi, di antaranya:
-       Poetri Mardika
Poetri Mardika merupakan organisasi perempuan pertama yang lahir di Jakarta pada tahun 1912. Tujuan dari gerakan ini adalah memberi bantuan, bimbingan, dan penjelasan kepada perempuan-perempuan pribumi untuk menuntut pengajaran. Organisasi ini juga pernah mengajukan mosi kepada Gubernur Jenderal agar laki-laki dan perempuan diperlakukan sama di muka hukum. Walau organisasi ini tidak berumur panjang, namun pengaruhnya cukup besar kepada kaum perempuan pribumi yang berpendidikan.

-       Kautamaan Isteri
Organisasi ini bergerak di jalur pendidikan dengan cara mengadakan rumah sekolah bagi anak-anak di Tasikmalaya. Organisasi ini beroperasi dari tahun 1912 sampai dengan tahun 1917, dengan tokoh sentralnya ialah Dewi Sartika.
-       Sopa Trisno
Organisasi ini didirikan oleh Nyai Ahmad Dahlan di Yogyakarta pada tahun 1912, dan pada tahun 1917, Sopa Trisno berubah nama menjadi Aisiyah yang merupakan organisasi keperempuanan Muhammadiyah. Organisasi ini menjadikan pendidikan sebagai pra-syarat utama dalam rangka meningkatkan derajat kaum perempuan.
b.    Masa Penjajahan Jepang
Pada masa ini, Jepang mengubah kebijakan berkenaan dengan keorganisasian di Indonesia. Semua organisasi perempuan di Indonesia pada saat itu dibubarkan, kecuali organisasi milik Jepang sendiri yaitu Fujinkai. Di dalam organisasi ini terdapat gerakan Barisan Putri yang menggembleng perempuan dalam latihan militer, keterampilan memasak, menyanyi, dan mengajarkan deklarasi untuk siaran radio. Selain itu, Fujinkai juga memfokuskan diri pada kegiatan pemberantasan buta huruf dan berbagai pekerjaan sosial.
Di samping itu, dengan memegang status “gerakan bawah tanah”, sempat berdiri gerakan-gerakan lain seperti Gerakan Srikandi dan Gerakan Wanita Sosialis (GWS). Srikandi, yang berisikan istri-istri para pegawai sipil, mempersiapkan perempuan untuk menjadi pasukan tempur. Dan di dalam GWS sendiri, yang notabene-nya merupakan gerakan bawah tanah, banyak kamu nasionalis –termasuk perempuan- ditangkap dan kemudian dibunuh.

Gerakan Perempuan Pasca Kemerdekaan
a.    Masa Orde Lama
Sejak akhir dasawarsa 1950-an, salah satu organisasi perempuan kiri mulai mendapatkan kedudukan yang penting. Organisasi ini bernama Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia), yang secara genealogis merupakan re-birth dari Gerwis (Gerakan Wanita Istri Sedar). Organisasi ini dirikan pada tahun 1950 dengan anggota mencapai 500 orang. Pada tahun 1961, Gerwani mendirikan warung-warung koperasi dan koperasi simpan pinjam. Perempuan tani dan perempuan buruh disokong dalam sengketa mereka dengan tuan tanah atau majikan pabrik di mana mereka bekerja. Organisasi ini juga membuka badan-badan penyuluhan perkawinan guna membantu kaum perempuan yang menghadapi masalah perkawinan.
Namun demikian, hubungan Gerwani dengan gerakan perempuan Islam lain sempat mengalami kerenggangan, misalnya dengan Persatuan Wanita Republik Indonesia (Perwari), yang tak lain merupakan organisasi perempuan nasionalis terbesar saat itu. Belajar dari itu, kemudian pada tahun 1958, anggota-anggota Gerwani mendorong kerja sama yang lebih erat antara berbagai golongan kiri yang ada dalam KWI. Hal ini dilakukan dengan maksud agar KWI menjadi lebih peka dan aktif dalam menangani masalah-masalah yang relevan bagi kaum perempuan miskin. Dan akhirnya, pada kongres tahun 1961, wewenang eksekutif sekretariat dalam KWI diperluas dan juga diputuskan bahwa KWI adalah alat revolusi sesuai dengan semboyan pada masa itu.
b.    Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru, pemerintah membentuk kementrian khusus guna menangani urusan perempuan. Hal ini dilakukan melalui salah satu kebijakan, yaitu dengan membentuk Dharma Wanita yang dipegang langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden dengan Pembina Utama dan istrinya sebagai penasihat utama dan PKK yang menjadi proyek  menteri dalam negeri. Kepengurusan organisasi ini sesuai dengan jabatan struktural seorang suami di dalam sistem pemerintahan.
Walau demikian, sebenarnya Orde Baru secara tidak langsung menolak partisipasi perempuan dalam politik, hal ini dikonstruksikan dengan paham “ibuisme”. Paham ini merupakan sebuah paham yang melihat kegiatan ekonomi perempuan sebagai bagian dari peranannya sebagai ibu dan partisipasi perempuan dalam politik dianggap tidak layak.
c.    Masa Reformasi
Pada masa ini, terjadi perubahan fundamental dari wacana kesetaraan gender ke dalam sebuah gerakan, dan gerakan perempuan sendiri menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan reformasi untuk demokrasi. Pada masa ini kesempatan partisipasi perempuan semakin terbuka lebar, dengan ditentukannya kuota keikutsertaan perempuan dalam parlemen, sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 (Pasal 65 Ayat 1), yakni sejumlah 30 %. Kuota ini mengharuskan adanya keterwakilan perempuan dalam parlemen. Selain itu, lahir pula Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang perlindungan untuk perempuan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BAHAN BACAAN


Fayumi, Badriyah, dkk.. 2001. Keadilan dan Kesetaraan Gender (Perspektif Islam). Jakarta: Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama Departemen Agama RI.
Poesponegoro, Marwati Djoened, dan Nugroho Notosusanto. 2008. Sejarah Nasional Indonesia V. Jakarta: Balai Pustaka.
Tebba, Sudirman. 1993. Islam Orde Baru: Perubahan Politik dan Keagamaan. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
Wieringa, Saskia. 2008. Pasang Surut Gerakan Perempuan Indonesia.  Jakarta: Pusat Komunikasi dan Informasi Perempuan Kalyanamitra.
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.