ISLAM DAN KESETARAAN GENDER
DI KALANGAN MASYARAKAT MUSLIM
INDONESIA
Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037
PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037
PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
ISLAM DAN
KESETARAAN GENDER DI KALANGAN MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA
Isu Kesetaraan
di Nusantara
Aroma
isu kesetaraan gender di Indonesia sebenarnya telah tercium dalam lintasan
sejarah, jauh sebelum Indonesia mencapai kemerdekaan. Tepatnya, ketika
Nusantara masih merupakan “perkumpulan” kerajaan-kerajaan. Misalnya, pada abad
ke-14, terdapat tiga orang sultanah (raja perempuan atau ratu) dari
kerajaan Islam, yaitu Sultanah Khadijah, Sultanah Maryam, dan Sultanah Fatimah.
Pada masa penjajahan kolonial Belanda pun, di Indonesia telah lahir beberapa
pejuang kemerdekaan yang berasal dari kaum perempuan, seperti Raden Ayu Ageng
Serang, Tjut Nyak Dien, Tjut Meutia, dan R.A Kartini. Hal ini menunjukkan
kepada kita bahwa sumbangsih perempuan tidak terbatas pada ruang lingkup yang
inklusif saja, namun kaum perempuan dengan gagah berani tampil selayaknya kaum
laki-laki di “medan pertempuran” guna mempertahankan kesatuan Indonesia
sekaligus mengusir para penjajah.
Gerakan
Perempuan Pra Kemerdekaan
a.
Masa
Kolonial Belanda
Budi
Utomo, yang merupakan sebuah organisasi yang berdiri pada tahun 1908, merupakan
tonggak kebangkitan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan kolonial Belanda.
Budi Utomo ini memprakarsai beberapa pergerakan perempuan dalam bentuk
organisasi-organisasi, di antaranya:
- Poetri Mardika
Poetri Mardika
merupakan organisasi perempuan pertama yang lahir di Jakarta pada tahun 1912.
Tujuan dari gerakan ini adalah memberi bantuan, bimbingan, dan penjelasan
kepada perempuan-perempuan pribumi untuk menuntut pengajaran. Organisasi ini
juga pernah mengajukan mosi kepada Gubernur Jenderal agar laki-laki dan
perempuan diperlakukan sama di muka hukum. Walau organisasi ini tidak berumur
panjang, namun pengaruhnya cukup besar kepada kaum perempuan pribumi yang
berpendidikan.
- Kautamaan Isteri
Organisasi ini bergerak
di jalur pendidikan dengan cara mengadakan rumah sekolah bagi anak-anak di Tasikmalaya.
Organisasi ini beroperasi dari tahun 1912 sampai dengan tahun 1917, dengan tokoh
sentralnya ialah Dewi Sartika.
- Sopa Trisno
Organisasi ini
didirikan oleh Nyai Ahmad Dahlan di Yogyakarta pada tahun 1912, dan pada tahun
1917, Sopa Trisno berubah nama menjadi Aisiyah yang merupakan organisasi
keperempuanan Muhammadiyah. Organisasi ini menjadikan pendidikan sebagai pra-syarat
utama dalam rangka meningkatkan derajat kaum perempuan.
b.
Masa
Penjajahan Jepang
Pada
masa ini, Jepang mengubah kebijakan berkenaan dengan keorganisasian di
Indonesia. Semua organisasi perempuan di Indonesia pada saat itu dibubarkan,
kecuali organisasi milik Jepang sendiri yaitu Fujinkai. Di dalam organisasi ini
terdapat gerakan Barisan Putri yang menggembleng perempuan dalam latihan
militer, keterampilan memasak, menyanyi, dan mengajarkan deklarasi untuk siaran
radio. Selain itu, Fujinkai juga memfokuskan diri pada kegiatan pemberantasan
buta huruf dan berbagai pekerjaan sosial.
Di
samping itu, dengan memegang status “gerakan bawah tanah”, sempat berdiri
gerakan-gerakan lain seperti Gerakan Srikandi dan Gerakan Wanita Sosialis
(GWS). Srikandi, yang berisikan istri-istri para pegawai sipil, mempersiapkan
perempuan untuk menjadi pasukan tempur. Dan di dalam GWS sendiri, yang
notabene-nya merupakan gerakan bawah tanah, banyak kamu nasionalis –termasuk
perempuan- ditangkap dan kemudian dibunuh.
Gerakan
Perempuan Pasca Kemerdekaan
a.
Masa
Orde Lama
Sejak
akhir dasawarsa 1950-an, salah satu organisasi perempuan kiri mulai mendapatkan
kedudukan yang penting. Organisasi ini bernama Gerwani (Gerakan Wanita
Indonesia), yang secara genealogis merupakan re-birth dari Gerwis
(Gerakan Wanita Istri Sedar). Organisasi ini dirikan pada tahun 1950 dengan
anggota mencapai 500 orang. Pada tahun 1961, Gerwani mendirikan warung-warung
koperasi dan koperasi simpan pinjam. Perempuan tani dan perempuan buruh
disokong dalam sengketa mereka dengan tuan tanah atau majikan pabrik di mana
mereka bekerja. Organisasi ini juga membuka badan-badan penyuluhan perkawinan
guna membantu kaum perempuan yang menghadapi masalah perkawinan.
Namun
demikian, hubungan Gerwani dengan gerakan perempuan Islam lain sempat mengalami
kerenggangan, misalnya dengan Persatuan Wanita Republik Indonesia (Perwari),
yang tak lain merupakan organisasi perempuan nasionalis terbesar saat itu.
Belajar dari itu, kemudian pada tahun 1958, anggota-anggota Gerwani mendorong
kerja sama yang lebih erat antara berbagai golongan kiri yang ada dalam KWI.
Hal ini dilakukan dengan maksud agar KWI menjadi lebih peka dan aktif dalam menangani
masalah-masalah yang relevan bagi kaum perempuan miskin. Dan akhirnya, pada
kongres tahun 1961, wewenang eksekutif sekretariat dalam KWI diperluas dan juga
diputuskan bahwa KWI adalah alat revolusi sesuai dengan semboyan pada masa itu.
b.
Masa
Orde Baru
Pada masa Orde Baru, pemerintah membentuk kementrian khusus guna
menangani urusan perempuan. Hal ini dilakukan melalui salah satu kebijakan,
yaitu dengan membentuk Dharma Wanita yang dipegang langsung oleh Presiden dan Wakil
Presiden dengan Pembina Utama dan istrinya sebagai penasihat utama dan PKK yang
menjadi proyek menteri dalam negeri.
Kepengurusan organisasi ini sesuai dengan jabatan struktural seorang suami di dalam
sistem pemerintahan.
Walau demikian, sebenarnya Orde Baru secara tidak langsung menolak
partisipasi perempuan dalam politik, hal ini dikonstruksikan dengan paham
“ibuisme”. Paham ini merupakan sebuah paham yang melihat kegiatan ekonomi
perempuan sebagai bagian dari peranannya sebagai ibu dan partisipasi perempuan
dalam politik dianggap tidak layak.
c.
Masa
Reformasi
Pada
masa ini, terjadi perubahan fundamental dari wacana kesetaraan gender ke dalam
sebuah gerakan, dan gerakan perempuan sendiri menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari gerakan reformasi untuk demokrasi. Pada masa ini kesempatan
partisipasi perempuan semakin terbuka lebar, dengan ditentukannya kuota keikutsertaan
perempuan dalam parlemen, sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 (Pasal
65 Ayat 1), yakni sejumlah 30 %. Kuota ini mengharuskan adanya keterwakilan
perempuan dalam parlemen. Selain itu, lahir pula Undang-Undang No.23 Tahun 2004
tentang perlindungan untuk perempuan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Fayumi, Badriyah, dkk.. 2001. Keadilan dan Kesetaraan Gender (Perspektif
Islam). Jakarta: Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama Departemen Agama
RI.
Poesponegoro, Marwati Djoened, dan
Nugroho Notosusanto. 2008. Sejarah Nasional Indonesia V. Jakarta: Balai
Pustaka.
Tebba, Sudirman. 1993. Islam Orde Baru: Perubahan Politik
dan Keagamaan. Yogyakarta:
Tiara Wacana Yogya.
Wieringa, Saskia. 2008. Pasang
Surut Gerakan Perempuan Indonesia.
Jakarta: Pusat Komunikasi dan Informasi Perempuan Kalyanamitra.






0 komentar:
Posting Komentar