RELASI GENDER DALAM AGAMA YAHUDI
Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037
PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
RELASI GENDER DALAM AGAMA YAHUDI
Gender Perspektif Yahudi
Di dalam tradisi Yahudi, terdapat ambiguitas berkenaan dengan pandangan
terhadap perempuan. Di satu sisi, perempuan digambarkan sebagai makhluk yang
kuat, baik dan sopan. Hal ini dapat dilihat dari kisah beberapa tokoh yang
berasal dari kaum perempuan, seperti Batsheba, yang merupakan perempuan pandai.
Deborah, seorang nabi perempuan. Ruth, seorang yang terpandang. Dan Esther,
seorang juru selamat bagi rakyatnya. Namun, dalam tradisi Yahudi juga ditemukan
ajaran bahwa perempuan merupakan asal mula adanya dosa pertama, dan juga melalui
perempuan lah manusia akan mati.
Menarik memang, karena di kalangan masyarakat Yahudi sendiri ditemukan
beberapa hal yang mengindikasikan ketidakadilan gender. Misalnya, perempuan
yang sedang menstruasi akan dianggap kotor dan tidak suci, sampai tujuh hari setelahnya.
Saat mengalami menstruasi, perempuan harus disembunyikan di gua-gua gelap dan
diasingkan. Perempuan yang melahirkan anak laki-laki, akan dianggap kotor
selama 33 hari. Dan jika melahirkan anak perempuan, maka masa kotornya menjadi
berlipat. Jika telah suci, perempuan yang sudah melahirkan tersebut harus menghadap
pendeta untuk membuat penebusan dosa.
Begitu pun dalam pandangan kitab suci Perjanjian Lama, ditemukan pandangan
orang-orang Yahudi terhadap Tuhan yang sarat dengan pandangan tentang Tuhan
sebagai Bapa yang Mahakuasa, sering marah dan menghukum. Pandangan Tuhan
sebagai Bapa dalam masyarakat Yahudi ini menunjuk pada dominasi laki-laki,
sehingga dasar untuk membuat pranata kehidupan juga atas dasar pandangan
laki-laki. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat yang
menggeser perempuan tanpa disadari oleh kaum perempuan itu sendiri. Perbedaan
biologis di antara manusia menjadi objek dasar pembuatan pranata kehidupan. Kitab
Kejadian, Keluaran, I Raja-raja, II Raja-raja, Yesaya, Yeremia, Yehezkiel, Hosea,
dalam Perjanjian Lama sangat sarat dengan peringatan akan penguasa
sewenang-wenang yang membuat pranata kehidupan tidak manusiawi ini. Dalam
pandangan Yahudi, martabat perempuan sama dengan pembantu. Mereka menganggap
perempuan adalah sumber laknat karena dialah yang menyebabkan Adam diusir dari Surga.
Tidak hanya itu, dalam hukum waris agama Yahudi pun terdapat ketidakadilan
gender. Agama Yahudi mengajarkan bahwa anak laki-laki merupakan pewaris utama
dari orang tuanya. Kalau anak laki-laki ini banyak maka yang paling tua menjadi
yang lebih utama, dan memperoleh warisan dua kali lipat dari bagian
saudara-saudara yang lain. Sedangkan anak perempuan yang belum berumur dua
belas tahun tidak berhak menerima warisan. Dalam hukum perkawinan agama Yahudi
poligami diharuskan dengan jumlah yang tidak dibatasi, karena tidak terdapat
larangan dan batasan untuk itu. Berdasarkan hukum Yahudi, kedudukan seorang
istri atau anak perempuan sangatlah lemah. Seorang wanita yang sudah
dikawinkan, menjadi seolah-olah dibeli oleh suaminya dari bapaknya, dan
suaminya menjadi tuannya. Perempuan tidak berhak membeli ataupun menjual
sesuatu. Semua harta bendanya menjadi milik suaminya. Istri tidak berhak
memiliki apa-apa selain maskawin yang diberikan kepadanya pada waktu
menikah. Di samping itu, kaum perempuan, khususnya yang berperan sebagai
istri, wajib melakukan semua pekerjaan rumah tangga, baik yang berat maupun yang
ringan. Kewajiban ini harus dilaksanakan dengan taat.
Teologi
Feminis dan Rekonstruksi Peran Perempuan dalam Kehidupan Masyarakat Yahudi
Dalam kehidupan Yahudi kontemporer, keberadaan gender menjadi salah satu
kunci penting untuk memahami peran fundamentalisme, yang berdampak pada
konstruksi identitas perempuan Yahudi, budaya Yahudi, dan kehidupan perempuan Yahudi.
Dalam upaya membangun tatanan dunia baru, pejuang feminis Yahudi berusaha
melakukan koreksi terhadap dominasi laki-laki atas teologi marginalisasi serta
ke-eksklusif-an perempuan dari wilayah agama. Mereka mengembangkan teologi
feminis, sebagaimana yang muncul di Inggris sejak abad ke-17. Teologi feminis
ini berupaya membaca ulang teks suci dari perspektif perempuan dan mencari
dasar teologis bagi pengakuan harkat dan martabat perempuan.
Para feminis Yahudi mempercayai
sebuah kepercayaan dasar, yaitu bahwa laki-laki dan wanita adalah ciptaan
Tuhan, Pencipta alam semesta. Tetapi, silang sengketa segera muncul sesudah
diciptakan laki-laki pertama, yaitu Adam, dan perempuan pertama, yaitu Hawa.
Konsepsi Yahudi dalam hal penciptaan Adam dan Hawa diuraikan secara rinci di dalam kitab Perjanjian Lama,
Kejadian 2:4-3:24. Intisari di dalamnya menyebutkan bahwa Tuhan melarang mereka
memakan buah dari pohon terlarang. Ular datang dan membujuk Hawa untuk
memakannya, dan selanjutnya, Hawa membujuk Adam untuk memakannya bersama-sama.
Ketika Tuhan menegur Adam atas apa yang telah dilakukannya tersebut, Adam
meletakkan kesalahan semua kepada Hawa: "Wanita yang Kau berikan kepada
Saya, dia memberi buah tersebut kepada Saya, lalu Saya memakannya." Oleh
karenanya, Tuhan kemudian berfirman kepada Hawa: "Aku akan menambah
kesusahan kepadamu pada waktu kamu hamil dan pada waktu kamu melahirkan. Hasratmu
hanya untuk suamimu dan dia akan mengatur kamu."
Pandangan Tokoh-tokoh Yahudi tentang Gender
Berbicara mengenai
gender berarti membicarakan peran dan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam
masyarakat. Hubungan laki-laki dan perempuan pada dasarnya adalah hubungan
antara umat manusia. Apapun yang baik dalam hubungan antara satu manusia dengan
manusia yang lain, adalah baik dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan
dengan menghindari ketidakadilan gender. Baik bagi kaum laki-laki maupun
perempuan. Perbedaan gender tidak menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan
ketidakadilan, tetapi perbedaan gender ini kemudian menjadi persoalan karena
sering kali menimbulkan ketidakadilan. Adapun bentuk-bentuk ketidakadilan
gender dimaksud adalah stereotype (pelabelan atau citra baku), marginalisasi,
diskriminasi, violence (tindak kekerasan), dan double burden (beban
ganda). Oleh karena itu diperlukan upaya menciptakan relasi laki-laki dan
perempuan yang adil dan harmonis.
Menurut Erich Fromm, seorang Psikoanalisis Sosial Yahudi berbangsa Jerman
yang juga merupakan anggota Partai Sosialis Amerika era 1950-an, hubungan
antara kaum laki-laki dan kaum perempuan adalah hubungan antara
sebuah kelompok yang menang dan yang kalah. Pada tahun 1949, di Amerika Serikat,
hal ini dianggap lucu ketika mengatakan demikian, apalagi di zaman sekarang
ini. Karena sudah jelas bisa kita lihat, kaum perempuan di kota-kota besar
tentu saja tidak tampak, tidak merasa, dan tidak bertindak seperti layaknya
kelompok yang kalah. Dia menambahkan kaum perempuan telah menyelesaikan
emansipasinya, dan oleh sebab itu berada sejajar dengan kaum laki-laki, dan
membuatnya bisa tampil.
Tokoh berikutnya ialah Betty Friedan. Beliau
adalah seorang tokoh feminis liberal yang ikut mendirikan dan kemudian diangkat
sebagai presiden pertama National Organization for Woman pada
tahun 1966. Beliau menjadi pemimpin aksi untuk mendobrak undang-undang di
Amerika yang melarang aborsi dan pengembangan sifat-sifat maskulin oleh wanita.
Untuk menyambut demo besar-besaran wanita, pada
tanggal 26 Agustus 1970 di Amerika Serikat, Friedan mengatakan bahwa pada saat itu setiap wanita akan bereaksi dengan
berbagai cara yang berbeda. Beberapa perempuan pada saat itu tidak akan
memasak, sedangkan yang lainnya akan terlibat dialog dengan suami mereka. Di seluruh
negeri beberapa perempuan akan keluar untuk berunjuk rasa. Mereka akan menekan
anggota Kongres Senator agar meluluskan undang-undang yang mempengaruhi peran perempuan.
Teori yang sangat populer dari seorang tokoh Freidan ialah apa yang disebut
dengan istilah “androgini”. Androgini adalah istilah yang digunakan
untuk menunjukkan pembagian peran yang sama dalam karakter maskulin dan feminin
pada saat yang bersamaan. Istilah ini berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani
yaitu aner yang berarti laki-laki, dan gune yang berarti perempuan. Namun sejatinya, kata “androgini”
muncul pertama kali sebagai sebuah kata majemuk dalam Yudaisme Rabinik sebagai
alternatif untuk menghindari kata “hemaprodit” yang bermasalah dalam tradisi
Yahudi.
BAHAN BACAAN
Fakih, Mansour. 1996. Analisis
Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zubaedah, Siti. 2010. Mengurai Problematika Gender dan
Agama. Jurnal Studi Gender dan Anak Vol. 5 No.2. Purwokerto: Pusat Studi
Gender STAIN Purwokerto.






0 komentar:
Posting Komentar