Makalah Topik IV



PEREMPUAN, AGAMA, DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM


Makalah Disusun Untuk Memenuhi Syarat pada Matakuliah Relasi Gender dalam Agama-agama



Dosen Pembimbing:
Siti Nadroh, M.A.



Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
NIM  1111032100037

Ida Zubaedah
NIM  1111032100032



 


JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013

A.  PENDAHULUAN
Dalam pengantar sebuah buku bertemakan kesetaraan gender, Quraish Shihab menyatakan bahwa dalam pandangan agama Islam, segala sesuatu diciptakan Allah dengan kodrat. Begitu pun dengan laki-laki atau perempuan, sebagai individu dan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan memiliki kodratnya masing-masing. Adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan memang tidak dapat disangkal, namun itulah kodrat. Dan perbedaan itu pun sebatas pada segi biologis saja. Sementara di sisi lain, dapat dipastikan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, misalnya dalam tingkat kecerdasan dan kemampuan berpikir.
Berkenaan dengan kedudukan laki-laki dan perempuan, Quraish Shihab juga menyatakan bahwa jenis laki-laki dan perempuan itu sama di hadapan Allah. Memang ada ayat al-Qur’an yang menegaskan bahwa: “Para lak-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri)”. Namun kepemimpinan ini tidak boleh mengantarkannya kepada kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi al-Qur’an memerintahkan untuk tolong-menolong antara laki-laki dan perempuan dan dari sisi lain al-Qur’an memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya mendiskusikan dan memusyawarahkan persoalan mereka bersama. Jika demikian halnya, maka pada hakikatnya hubungan suami dan istri, laki-laki dan perempuan, adalah hubungan kemitraan. Dari sini dapat dimengerti mengapa ayat-ayat al-Qur’an menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai hubungan saling menyempurnakan yang tidak dapat terpenuhi kecuali atas dasar kemitraan.
Dulu, keadaan perempuan memang sangat “mengkhawatirkan”. Sebagai contoh, di mata orang-orang Yunani zaman dulu, perempuan sering dilecehkan dan diejek. Bagi mereka, perempuan sama rendahnya dengan barang dagangan yang bisa diperjualbelikan di pasar. Perempuan juga tidak mendapatkan hak bagian harta pusaka dan harta warisan, dan tidak berhak menggunakan hartanya sendiri.[1] Begitu pun di mata orang-orang Romawi zaman dulu, perempuan dianggap sebagai ‘hamba’ laki-laki dan sebagai barang dagangan murah yang dapat dipergunakan sekehendak hati. Hidup perempuan menjadi milik ayahnya, kemudian suaminya, kemudian anak-anaknya.[2] Dan tidak jauh berbeda, di zaman Arab Jahiliyah, perempuan sangat sedikit sekali mendapatkan penghormatan. Perempuan banyak dianiaya, dikucilkan, dan diperjualbelikan. Seorang suami kadang ‘menukar’ istri mereka dengan istri orang lain, dan mereka sering sekali membunuh bayi-bayi perempuan karena dianggap ‘aib’. Lalu kemudian Islam datang dengan membawa ‘perubahan’, khususnya dalam hal kesetaraan kedudukan perempuan dan laki-laki. Nabi Muhammad, sebagai tokoh sentral dalam perubahan ini, memang dihadapkan pada berbagai macam hambatan. Namun, karena misi ajaran-ajaran yang dibawanya berisi pembebasan dari berbagai penindasan, maka secara peralahan Islam mampu mencapai ‘kesuksesan’.
Dalam makalah ini akan diuraikan secara ringkas bagaimana perempuan dan perubahan sosial dalam Islam. Di dalamnya juga mencakup pembicaraan mengenai kondisi perempuan pra Islam, peran perempuan dalam membangun masyarakat muslim di masa awal Islam, dan terakhir mengenai pengulangan marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam pasca Nabi Muhammad.

B.  PEREMPUAN, AGAMA, DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
Gender, sebagaimana halnya kelompok etnis, dalam banyak masyarakat merupakan salah satu faktor utama yang menentukan status seseorang. Dapat dimaklumi bahwa persoalan gender berpotensi untuk menimbulkan konflik dan perubahan sosial, karena sistem patriarki yang berkembang luas dalam berbagai masyarakat menempatkan perempuan pada posisi yang tidak diuntungkan secara kultural, struktural, dan ekologis. Sebagai akibat dari pertumbuhan dan mobilitas penduduk, urbanisasi dan revolusi industri menimbulkan berbagai perubahan sosial, termasuk dalam kedudukan sosial bagi laki-laki dan perempuan.[3]
Menurut Johnson, seperti yang dikutip Nasaruddin dalam bukunya “Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an”, ada beberapa hal yang dapat menjadi indikator penghambat perubahan sosial dalam kaitannya dengan tuntutan persamaan hak laki-laki dan perempuan, yaitu:
1.    Struktur Sosial
Posisi perempuan masih sering ‘dihadapkan’ dengan posisi laki-laki. Posisi perempuan selalu dikaitkan dengan lingkungan domestik yang berhubungan dengan urusan keluarga dan kerumahtanggaan. Sementara posisi laki-laki sering dikaitkan dengan lingkungan publik, yang berhubungan dengan urusan-urusan di luar rumah. Dalam struktur sosial, posisi perempuan yang demikian itu sulit mengimbangi posisi laki-laki. Perempuan yang ingin berkiprah di lingkungan publik masih sulit melepaskan diri dari tanggung jawab di lingkungan domestik. Perempuan dalam hal ini kurang berdaya untuk menghindar dari beban ganda (double burden) tersebut karena tugasnya sebagai pengasuh anak sudah merupakan persepsi budaya secara umum. Kontrol budaya agaknya lebih ketat kepada perempuan daripada laki-laki, jika ditilik dari sisi ini.
2.    Perempuan sebagai Kelompok Minoritas Unik
Dalam sejarah, kaum perempuan telah memberikan kontribusi terhadap perjuangan keadilan sosial, misalnya penghapusan perbudakan pada awal abad ke-19 dan perjuangan serikat pekerja di akhir abad ke-19, tetapi ada kecenderungan hal-hal itu dilupakan. Berbeda dengan minoritas dalam soal etnis, ras, dan agama, posisi minoritas  perempuan cenderung kurang dihormati. Di sejumlah negara, kelompok etnis, ras, dan agama minoritas diperlakukan secara wajar, hak-haknya dijamin dan dipelihara. Sementara itu, hak-hak perempuan sebagai salah satu bagian minoritas dalam masyarakat masih banyak belum diperhatikan. Dari dulu dan mungkin sampai saat ini.
3.    Pengaruh Mitos
Dalam budaya di berbagai tempat, hubungan-hubungan tertentu laki-laki dan perempuan dikonstruksi oleh mitos. Dan mitos-mitos tersebut cenderung mengesankan perempuan sebagai the second creation dan the Second sex. D.L. Carmodi mengungkapkan bahwa sejumlah mitos tidak dapat ditolak karena sudah menjadi bagian dari kepercayaan berbagai agama. Pengaruh dari cerita-cerita dalam berbagai kitab suci disebutnya sebagai unmythological aspects. Karena menurutnya mitologi yang disebutkan dalam sebuah kitab suci meningkat statusnya menjadi sebuah keyakinan. Posisi perempuan yang lemah di dalam masyarakat merupakan akumulasi dari berbagai faktor dalam sejarah panjang umat manusia. Dalam lintasan budaya sendiri, perempuan dalam satu kelompok budaya dengan budaya lainnya ternyata memiliki beberapa kesamaan, seperti yang terdapat dalam mitos di sekitar perempuan. Sebagai contoh mitos perempuan menstruasi, asal-usul kejadian, dan substansi lainnya.

Dan yang menarik adalah, apabila kita mengaitkan perubahan sosial tersebut dengan Islam. Dalam bukunya, Wanita dan Gender dalam Islam, Leila Ahmed menyimpulkan bahwa Islam telah berperan penting dalam mentransformasikan pandangan sosial-keagamaan bangsa Arab menjadi sesuai dengan tradisi bagian lain Timur Tengah, termasuk pandangan stereotip terhadap perempuan.

a.    Kondisi Perempuan Pra Islam
Sebenarnya, bukti arkeologis menunjukkan bahwa wanita dihormati sebelum bangkitnya masyarakat perkotaan dan statusnya merosot seiring dengan munculnya pusat-pusat perkotaan dan negara-kota. Para arkeolog sering kali mengutip Catal Huyuk, sebuah pemukiman zaman Neolitik di Asia Kecil yang berasal dari sekitar tahun 6000 SM, untuk membenarkan bahwa wanita memiliki posisi dominan dan tinggi. Di dalam pemukiman ini, bagian lebih besar dari panggung pemakaman yang ditemukan dalam rumah-rumah berisi wanita, dan berbagai lukisan serta dekorasi di dinding pemakaman dengan jelas menggambarkan sosok wanita. Temuan-temuan arkeologis lain juga menunjukkan bahwa berbagai kebudayaan di seluruh Timur Tengah menghormati dewi-ibu pada zaman Neolitik, hingga milenium kedua sebelum masehi di beberapa kawasan. Juga, kajian tentang berbagai kebudayaan kuno di kawasan itu menunjukkan bahwa supremasi sesosok dewi dan status tinggi bagi wanita adalah aturan.[4] Namun, hal ini berbeda dengan yang terjadi di Mesopotamia dan beberapa daerah lainnya.
Dunia Arab, tempat di mana Nabi Muhammad berdomisili dan menerima wahyu al-Qur’an, tidak dapat dipisahkan dengan sejarah klasik Mesopotamia yang letaknya memang bersebelahan dengan Jazirah Arab. Mesopotamia dianggap sebagai titik tolak sejarah peradaban dan kebudayaan umat manusia. Bagian awal dari sejarah peradaban masyarakat Mesopotamia berlangsung dari tahun 3500-2400 SM. Ketika itu masyarakat masih berpola penghidupan berburu untuk laki-laki dan meramu untuk wanita. Ciri masyarakat ketika itu masih bersifat egaliter, penindasan berdasarkan kelas dan jenis kelamin masih relatif sedikit. Kemudian suku-suku atau kabilah diperkirakan sudah ada tetapi masih dihimpun dan dipersatukan oleh satu ikatan suci yang bersifat universal, sehingga membentuk suatu masyarakat yang disebut “kota candi” (temple city).[5] Lalu, pada awal tahun 2400 SM, ketika jumlah penduduk mulai bertambah dan binatang-binatang buas mulai dijinakkan, maka dengan sendirinya masyarakat mengalami perubahan. Ikatan kekeluargaan mulai terkonsolidasi dan pada saat yang bersamaan telah muncul kekaisaran (empire). Dan di sebelah utara Mesopotamia berkembang masyarakat suku (tribal societies) yang menerapkan sistem kemasyarakatan tersendiri. Mereka mempunyai candi-candi lokal. Suku ini tidak lagi merasa diikat oleh ikatan universal dalam kota-candi, karena mereka sudah hidup dalam suatu komunitas tersendiri. Loyalitas mereka mengalami pergeseran, dari semula ditujukan kepada kuil kemudian ditujukan kepada keluarga dan kabilah mereka. Kondisi seperti ini memungkinkan lahirnya kerajaan yang bersifat lokal.[6]
Sedangkan untuk pusat-pusat perkotaan sendiri pertama kali muncul di lembah sungai Tigris dan Eufrat. Pertumbuhan masyarakat perkotaan yang kompleks dan semakin pentingnya daya saing militer lebih jauh menancapkan dominasi pria dan melahirkan masyarakat berdasarkan kelas di mana kalangan militer dan elite istana merupakan kelas yang memiliki kekayaan. Keluarga dibentuk dalam corak patriarkal, yang dirancang untuk menjamin maternitas pewaris kekayaan dan kepentingan pria dalam mengendalikan seksualitas wanita menjadi dilembagakan, dikodifikasikan, dan dijunjung tinggi oleh negara. Dan karena berbagai negara-kota yang berbeda berturut-turut menguasai wilayah Mesopotamia, maka hukum-hukum yang mengatur keluarga patriarkat pun berubah, dengan cenderung secara progresif menjadi lebih keras dan lebih restriktif pada wanita.[7] Misalnya saja, Kode Hammurabi (sekitar tahun 1750 SM). Hammurabi muncul sebagai tokoh yang membangun suatu kerajaan dan mengembangkan suatu masyarakat multi-kota yang disebut dengan masyarakat Hammurabi. Untuk menciptakan suasana tertib dan aman, Hammurabi kemudian membuat peraturan-peraturan hukum yang kemudian disebut Kode Hammurabi. Di dalam kode ini, ketentuan-ketentuan khusus yang sifatnya membatasi perempuan sudah diterapkan.[8] Pemberian hak-hak istimewa kepada laki-laki dan pembatasan-pembatasan terhadap perempuan sudah ditemukan dalamnya, seperti ayah atau suami dalam suatu keluarga memegang peranan utama dan kewenangan yang tak terbatas, hak-hak laki-laki lebih diutamakan daripada perempuan, dan tidak sah suatu perkawinan tanpa restu dan izin dari ayah.[9]
Sekitar abad ke-1000 SM, kemudian muncul suatu kerajaan baru yang lebih kuat dan dominan, yaitu Kerajaan Asyiria. Kerajaan ini juga meninggalkan kumpulan peraturan hukum yang dikenal dengan Kode Asyiria, namun peraturan-peraturan hukum ini sebagian besarnya merupakan modifikasi dari Kode Hammurabi. Bahkan Louis M. Epstein mengisyaratkan bahwa Kode Asyiria ini lebih ketat lagi pembatasannya kepada perempuan dibanding Kode Hammurabi. Epstein mencontohkan bahwa Kode Asyiria mengatur sampai kepada urusan busana perempuan, misalnya seorang istri, anak perempuan, dan janda keluarga kerajaan atau kalangan terhormat yang akan bepergian atau mengunjungi tempat-tempat umum harus mengenakan kerudung (hijab).[10] Sedangkan wanita dari kalangan bawah dilarang mengenakannya. Aturan-aturan tentang hijab ini dirinci secara hati-hati, sampai-sampai bagi mereka yang secara ilegal mengenakan hijab akan dikenai hukuman cambuk, dengan kepala dituangi ter, dan telinga mereka dipotong.[11]
Pada masa-masa berikutnya, entah itu masa kekuasaan Kerajaan Achimed maupun Kerajaan Romawi-Byzantium dan Kerajaan Sasania-Persia, posisi perempuan belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan. Bahkan cenderung semakin terpojok, karena hukum-hukum yang berlaku di dalam masyarakat adalah perpaduan antara warisan nilai-nilai Mesopotamia dan nilai-nilai religius yang bersumber dari kitab-kitab suci, seperti Perjanjian Lama, Perjanjian Baru, dan Kitab Talmud. Kitab-kitab suci ini seolah-olah mempersepsikan perempuan sebagai the second sex (jenis kelamin kedua), yang harus tunduk dan berada di bawah otoritas laki-laki. Di dalam kitab-kitab ini juga banyak sekali mitos-mitos misoginis (rasa benci terhadap wanita) yang memojokkan perempuan. Mitos-mitos dan kosmologi perempuan ini berkembang luas di kawasan Timur Tengah sampai Islam berkembang di kawasan itu.[12] Khususnya di Jazirah Arab.
Kontinuitas budaya bangsa Arab pra-Islam menurut Lapidus terjadi dalam berbagai bidang, seperti struktur keluarga dan ideologi patriarki. Keluarga masyarakat Arab pra-Islam dapat dibedakan atas lima bentuk, yaitu: kabilah, sub-kabilah, suku, keluarga besar, dan keluarga kecil. Namun, apapun nama dan bentuk kesatuan sosialnya, kedudukan laki-laki di dalam lima kelompok masyarakat tersebut tetap sentral sifatnya. Segala kebijakan prinsip, baik dalam lingkungan keluarga terkecil sampai kepada lingkungan kelompok terbesar, berada di tangan laki-laki. Sehingga, yang bertindak sebagai pimpinan dalam kelompok-kelompok tersebut adalah laki-laki. Sebaliknya, perempuan berada pada posisi yang subordinatif.[13]
Seperti pada umumnya masyarakat dikawasan Timur Tengah saat itu, masyarakat bangsa Arab juga menganut sistem patriarki. Otoritas bapak/suami menempati posisi yang dominan dan peranannya penting dalam keluarga. Bapak atau suamilah yang bertanggung jawab terhadap seluruh keutuhan, keselamatan, dan kelangsungan keluarga. Ibu atau istri hanya ikut terlibat sebagai anggota keluarga dalam suatu rumah tangga. Untuk itu, bapak dan kaum laki-laki pada umumnya mendapatkan beberapa hak istimewa sebagai konsekuensi dari tanggung jawab mereka yang sedemikian besar dibanding pihak istri atau perempuan secara umum. Dalam tradisi masyarakat bangsa Arab, pembagian peran sudah terpola dengan jelas. Laki-laki yang berperan mencari nafkah dan melindungi keluarga, sementara perempuan berperan dalam urusan reproduksi, seperti memelihara anak dan menyiapkan makanan untuk seluruh anggota keluarga.[14]
Ideologi patriarki memberikan otoritas dan dominasi kepada laki-laki dalam kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat. Laki-laki pada umumnya memperoleh kesempatan lebih besar daripada perempuan untuk memperoleh prestasi dan prestise dalam masyarakat. Selain itu, laki-laki tidak hanya mengontrol dalam bidang sosial ekonomi, seluruh pranata sosial, melainkan juga mengontrol jumlah populasi penduduk dalam suatu suku. Jumlah penduduk yang lebih besar daripada sumber daya alam yang dimiliki akan menimbulkan berbagai masalah. Selain peperangan, yang memiliki efek sekaligus sebagai pengendalian jumlah penduduk, cara lain untuk mengontrol keseimbangan jumlah penduduk ialah pembunuhan bayi. Pembunuhan bayi-bayi perempuan secara selektif dan proporsional dilakukan dalam upaya mencegah kemerosotan standar hidup.
Selain dengan motif ekonomi, pembunuhan bayi perempuan ini kemungkinan dilakukan untuk ide pengorbanan yang diserukan oleh kepercayaan agama. Kemungkinan lainnya, yaitu karena khawatir nantinya akan menikah dengan orang asing atau orang yang berkedudukan sosial rendah. Di samping itu, khawatir jika anggota sukunya kalah dalam peperangan akan berakibat pada anggota perempuan akan menjadi harem-harem atau gundik para musuh. Sehingga kelahiran seorang bayi perempuan menjadi aib bagi keluarganya.[15]
Begitulah sedikit gambaran mengenai keadaan perempuan pra Islam. Walau pun disinyalir perempuan ‘sempat’ menduduki kedudukan tinggi, karena pada mulanya masyarakat di beberapa daerah, khususnya Timur Tengah, kebanyakan merupakan masyarakat dengan sistem matriarki. Namun, kemudian terjadi pergeseran dan peralihan.  Bergesernya bentuk tatanan masyarakat ternyata juga seiring dengan beralihnya sistem masyarakat itu sendiri. Sehingga pada akhirnya, masyarakat matriarki berubah menjadi masyarakat patriarki. Hal inilah yang menyebabkan perempuan kemudian ‘terpinggirkan’ dalam kurun waktu yang sangat lama.

b.   Peran Perempuan dalam Membangun Masyarakat Muslim di Masa Awal Islam
Pada masa awal Islam, baik saat Islam itu lahir maupun kemudian saat Islam berkembang, muncul beberapa tokoh perempuan yang mempunyai peran penting. Tokoh-tokoh tersebut tidak lain merupakan orang-orang terdekat dengan pembawa Islam itu sendiri, yaitu Rasulullah Muhammad, seperti istri, putri, dan kerabat dekat beliau. Terutama pada masa awal di mana Islam lahir, tokoh perempuan yang berperan merupakan istri dan putri beliau sendiri. Misalnya Khadijah dan Aisyah yang merupakan istri Rasul, dan Fatimah yang merupakan putri beliau.
Kehidupan dan pernikahan dua istri Rasulullah, Khadijah dan Aisyah, membalut jenis-jenis perubahan yang menimpa wanita di Arabia Islam. Khadijah, istri pertama Rasulullah, adalah seorang janda kaya yang, sebelum menikah dengan Rasul, mempekerjakan-nya untuk mengawasi kafilah-nya yang melakukan perdagangan di antara Mekkah dan Syria. Ia melamar dan menikahinya. Waktu itu, ia berusia empat puluh tahun dan Rasul dua puluh lima tahun. Khadijah tetap menjadi istri tunggal hingga wafat pada usia sekitar enam puluh lima tahun. Ia menduduki tempat penting dalam sejarah Islam karena sangat berarti bagi Rasul. Kekayaannya membebaskan Rasul dari mencari nafkah dan memungkinkannya menempuh kehidupan kontemplasi sebelum diangkat menjadi seorang nabi. Dan dukungan serta kepercayaannya sangat berarti bagi Rasul dalam perjuangannya mendakwahkan islam.[16] Khadijah adalah orang yang pertama kali beriman. Keimanan wanita kaya dan dewasa yang berkedudukan tinggi dalam masyarakat ini pastilah mempengaruhi orang lain, khususnya anggota-anggota kabilahnya yang penting, Quraisy, untuk menerima islam.[17]
Begitu pun dengan Fatimah, yang menjadi putri Rasul. Menurut tradisi Islam, hanya ada empat orang wanita yang sempurna, dan Khadijah dan Fatimah adalah dua di antaranya.[18] Keduanya adalah ibu rumah tangga, yang karena pengalaman praktek, dapat memikul tanggung jawab yang sudah biasa. Fatimah digambarkan sebagai seorang yang meneruskan apa-apa yang diterima dari Rasul kepada orang lain di tengah-tengah kesibukan hidupnya yang sudah banyak. Suatu kejadian yang tercatat tentang dia menunjukkan besarnya keberaniannya. Pada suatu hari, di Ka’bah, Rasul sedang bersujud sambil berdoa diganggu dan dilempari dengan kotoran. Fatimah lalu membersihkan kotoran-kotoran dari badan ayahnya dan berteriak marah kepada para pengganggu itu.[19]
Fatimah melahirkan dua orang putra dan dua orang putri dari Ali, dan Rasul sendiri menyenangi kehadiran cucu-cucunya itu: kedua anak laki-laki yaitu Hasan dan Husein, kakak perempuannya yaitu Zainab, dan adik perempuannya yaitu Umi Kultsum, yang diberi nama sama dengan nama bibi dari pihak ibu.[20] Dari Zainab ini kemudian terlahir Ali Zainal Abidin yang kelak memainkan peranan yang terkemuka dalam sejarah.[21]
Tokoh perempuan lainnya, yaitu Aisyah. Aisyah merupakan istri ketiga Rasul. Walau pun demikian, Aisyah menjadi, dan tetap merupakan istri kesayangan Rasul yang tidak diperdebatkan lagi, bahkan ketika ia menambah wanita-wanita lain sebagai istrinya.[22] Sebagai istri kesayangan Rasul, ia juga menerima sejumlah pensiun tertinggi serta diakui sebagai orang yang memiliki pengetahuan khusus tentang prilaku, ucapan, dan karakter Rasul sehingga ia sering ditanya tentang praktek (sunnah)-nya dan memberi keputusan tentang berbagai hukum suci atau kebiasaan beliau.[23] Karena itu, kaum wanita (dan lebih khusus lagi, Aisyah) adalah para penyumbang penting pada teks-teks verbal Islam, teks-teks yang, sesudah ditranskripsikan dalam bentuk tertulis oleh kaum pria, menjadi bagian dari sejarah resmi Islam dan dari literatur yang menegakkan praktek-praktek normatif dalam masyarakat Islam.[24]
Dalam masyarakat-masyarakat muslim, hadis menduduki tempat sentral, selain al-Qur’an sebagai sumber dalam menggali hukum. Dan wanita yang memberikan kontribusi paling besar korpus itu adalah janda-janda Rasul, sekalipun yang lainnya juga dikutip sebagai sumber. Aisyah khususnya, bersama Umm Salamah dan Zainab sebagai istri kedua yang jauh, adalah seorang ahli hadis penting. Semua orang mengakui bahwa ia secara khusus dekat dengan Rasul. Tak lama sesudah wafatnya Rasul, masyarakat pun bertanya kepadanya ihwal praktek Rasul, dan riwayat-riwayat yang dituturkannya berfungsi menyelesaikan berbagai masalah prilaku dan terkadang masalah-masalah hukum.[25] Bahkan yang lebih penting dari besarnya kontribusi Aisyah dan wanita-wanita lainnya pada hadis adalah bahwa mereka pun memberikan kontribusi bahwa rekan-rekan sezaman Rasul dan keturunan mereka mencarinya dan memasukkan kesaksian mereka bersama dan sejajar dengan kesaksian kaum pria.[26]
Banyak detail lainnya memberi kesaksian atas penghormatan masyarakat pada janda-janda Rasul dan atas bobot yang mereka berikan pada pandangan-pandangan mereka. Diberi uang tunjangan paling tinggi dalam negara, para janda itu tinggal bersama di rumah-rumah dekat mesjid yang pernah mereka tempati bersama Rasul, yang kini merupakan salah satu tempat paling suci dalam Islam. Aisyah dan Hafshah, sebagai putri-putri dari dua khalifah pertama, Abu Bakar dan Umar, memiliki bahkan prestise dan pengaruh lebih baik. Baik Abu Bakar maupun Umar, sebelum wafat, mengamanati seluruh putri dan bukan putra mereka dengan berbagai tanggung jawab penting. Selama sakitnya yang terakhir, Abu Bakar memberi Aisyah tanggung jawab untuk mengatur dana dan kekayaan publik dan membagi-bagikan kekayaannya di antara putra-putrinya yang tengah tumbuh dewasa. Sewaktu Umar wafat, salinan pertama al-Qur’an dipercayakan kepada Hafshah untuk disimpan.[27]
Selain dari kalangan istri dan putri Rasul, dari kalangan kerabat juga muncul tokoh perempuan lain. Seperti Asma’ yang tak lain merupakan saudari Aisyah, putri dari Abu Bakar. Ketika bersembunyi di perbukitan dekat Mekkah, saat Rasul dan Abu Bakar menunggu berakhirnya kegiatan pencarian mereka oleh orang-orang Mekkah. Asma’ lah yang membawakan bekal makanan untuk mereka berdua di malam hari dan membantu membekali unta mereka sewaktu sudah siap berangkat. Setelah mereka berangkat, ia kembali pulang ke rumah dan mendapati serombongan orang Mekkah yang tengah mencari mereka. Ia pun kemudian berbohong dengan mengaku tidak tahu-menahu perihal mereka. Hal ini membuat ia ditampar dengan sangat keras sehingga anting-antingnya terlepas.[28]
Kisah-kisah perang pun ‘tidak ketinggalan’ dalam menggambarkan kegigihan kaum perempuan dalam memainkan peran pentingnya dalam menegakkan Islam. Dalam suatu kisah perang Uhud, digambarkan kaum perempuan, termasuk istri-istri Rasul, secara aktif dan bebas berpartisipasi di dalamnya. Seseorang dilaporkan melihat Aisyah dan istri Rasul lainnya dengan baju panjang mereka tersingsing dan gelang kaki mereka terlihat membawa air dan menghampiri kaum pria di medan perang. Perempuan-perempuan lainnya di kubu Muslim disebut-sebut sebagai perawat mereka yang terluka dan memindahkan mereka yang gugur dan terluka dari medan perang.[29]
Tokoh Umarah pun menjadi sorotan. Ia juga turut bertempur dalam sebuah perang di kubu Muslim bersama suami dan anak-anaknya. keberanian dan kemahirannya dalam menggunakan senjata membuat Rasul tahu bahwa ia lebih hebat dari kebanyakan pria. Umm Umarah terus turut bertempur dalam berbagai perang kamu Muslim semasa Rasul masih hidup dan sesudahnya, sampai ia kehilangan tangannya dalam perang Uqrabah (634).[30]

c.    Marginalisasi Perempuan dalam Sejarah Islam Pasca Rasulullah
Murniati (2004:xx) menjelaskan bahwa marginalisasi berarti menempatkan atau menggeser ke pinggiran. Marginalisasi merupakan proses pengabaian hak-hak yang seharusnya didapat oleh pihak yang termarginalkan. Namun, hak tersebut diabaikan dengan berbagai alasan demi suatu tujuan. Dan menurut Fakih (2008:14), proses marginalisasi sama saja dengan proses pemiskinan. Hal ini dikarenakan tidak diberinya kesempatan kepada pihak yang termaginalkan untuk mengembangkan dirinya. Demikian juga yang dialami oleh perempuan saat proses marginalisasi ini terjadi pada jenis kelamin. Perempuan merupakan pihak yang dirugikan daripada laki-laki dalam hal ketidakadilan gender ini.
Fatimah Memissi, dalam Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry, menjelaskan kelirunya asumsi yang menyatakan gerakan feminisme selalu berasal dari barat. Tidak tepat pula menganggap perempuan Islam yang menginginkan persamaan hak dan derajat dengan kaum laki-laki sebagai kebarat-baratan. Keinginan seperti itu, dalam konteks Islam, merupakan ekspresi kerinduan perempuan Islam akan kondisi ideal yang pernah terjadi. Suatu ideal yang pernah tercipta pada masa Rasulullah, di mana perempuan duduk sama tinggi dengan laki-laki dan saling menghargai satu sama lain.
Sekarang, jika kita berfikir tentang perempuan Islam, maka yang terbayang adalah segala jenis inferioritas. Mereka tidak boleh menjadi pemimpin, tidak boleh menjadi imam, tidak boleh pergi sendirian, dan tidak boleh membantah “ajakan” suami atau bersuara keras. Mereka juga harus memakai kerudung, mendidik anak, taat pada suami atau tinggal di rumah. Semua itu larangan sekaligus kewajiban yang harus dijalankan perempuan Islam.
Pertanyaannya adalah: Benarkah ajaran Islam bersifat represif terhadap perempuan? Mernissi berasumsi, keterbelakangan perempuan Islam merupakan penyelewengan sejarah yang dilakukan para penguasa Islam sepeninggal Rasullullah. Revolusi sosial yang dibangun Rasulullah, termasuk dalam masalah perempuan, tidak dilanjutkan lagi. Sejarah malah menunjukan, yang muncul kemudian adalah kembalinya nilai-nilai pra-Islam ke dalam kehidupan umat. Ironisnya, praktik seperti ini sedikit banyak juga disahkan oleh penafsiran Islam yang dikembangkan umat Islam sendiri. Akibatnya, mempertanyakan kedudukan perempuan dalam Islam sering ditanggapi tidak hanya sebagi ancaman budaya Barat, tetapi juga ancaman terhadap Islam.
Menurut Mernissi, marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam terbentuk karena dua hal. Pertama, semangat tribalisme Arab yang tumbuh kembali setelah Rasulullah wafat. Kedua pemahaman ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan lepas dari kaitan historis-nya. Kedua proses ini bergandengan bersama membentuk citra perempuan Islam seperti yang sekarang ini dikenal. Kecenderungan lain yang turut memperburuk situasi adalah cara memahami agama secara harfiah, kaku, dan parsial. Penafsiran Al-Qur’an yang banyak dilakukan selama ini, berkenaan dengan kedudukan perempuan, tidak melihat kesalingterkaitan antar-teks yang menyebabkan pemahaman menjadi dangkal dan berat sebelah. Selain juga tidak dihiraukannya konteks sosial, historis, dan kultural pada saat sebuah ayat di turunkan.
Sebenarnya dalam Al-Qur’an ada banyak ayat yang secara jelas dan eksplisit menyatakan kesetaraan laki-laki dan perempuan, serta tugas perempuan sebagai manusia yang juga mencakup ruang publik, bukan hanya domestik. Salah satu ayat Al-Qur’an yang sering dilupakan adalah Q.S. 9:71 – 72, yang berbunyi: “Di mana dinyatakan bahwa orang-orang beriman yang laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah pelindung sebagian yang lain. Mereka memerintahkan yang ma’ruf, mencegah yang munkar, memdirikan sholat dan menunaian zakat, serta mematuhi Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang dirahmati Allah. Allah maha perkasa dan maha bijak. Allah memberi janji kepada orang-orang beriman yang laki-laki dan perempuan dengan taman-taman yang mengalir  di bawahnya bengawan-bengawan, mereka kekal didalamya, dan tempat-tempat kediaman yan elok di taman-taman Aden, sedangkan keridaan Allah lebih besar. Itulah keberuntungan yang agung”.
Dalam kedua ayat itu jelas bahwa orang-orang beriman laki-laki dan perempuan sebagian mereka adalah pelindung sebagian yang lain, ayat ini tidak harus berarti ketaklukan perempuan terhada laki-laki. Tafsir Ruhul Bayan (1991) memaknai dengan “sebagiannya menolong yang lain dalam perkara agama dan dunia mereka, dan sebagiannya mencapai derajat-derajat yang tinggi oleh pendidikan dan penyucian jiwa”. Tidak disebutkan laki-laki maupun perempuan. Adapun Qhurtubi (1967) mengartikannya hanya dengan satu kalimat: “hati mereka menyatu dalam kelembutan, cinta, dan simpati”.[31] Persamaan harkat dan tugas itu diiringi dengan persamaan nasib ukhrawi dalam ayat 72 di atas. Berbeda dari gaya maskulin dalam hal pelukisan wanita, dalam ayat itu tidak ada pernyataan tentang bidadari yang disediakan disurga sebagai imbalan kebaikan manusia. Sebaliknya, pria maupun wanita berhak atas surga yang sama dan keridhaan Allah ang yang sama. Juga mengenai “taman-taman Aden”, yang adalah tempat tertentu di surga, atau surga khusus untuk para nabi, para shiddiq, para syahid dan mereka yang shalih. Ke surga ini pun perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk memasukinnya.
Adapun yang terpenting sehubungan dengan ayat ini adalah tugas perempuan dan laki-laki yang dinyatakan persis sama, yaitu salah satunya mengajak kepada yang makruf dan mencegah yang munkar. Seperti dinyatakan Q.S. 3:104 dan 110, amar makruf dan nahi mungkar adalah istilah untuk seluruh tugas sosial seorang muslim. Di sinilah bisa ditanyakan, jikalau perempuan hanya boleh memiliki fungsi domestik, bagaimana ia bisa melaksanakan tugas mulia tersebut? Sebaliknya bisa dipahami, karena wanita juga memiliki tugas amar makruf nahi mungkar, mereka tentunya yang lebih layak menghadang segala bentuk pelecehan terhadap kaum mereka.[32]
Oleh karena itu, yang dibutuhkan umat Islam sekarang -terutama berkenaan dengan persoalan perempuan- adalah upaya penafsiran ulang atas teks keagamaan. Paradigma yang sekarang mendominasi wacana kebudayaan manusia modern, yakni paradigma antroposentris. Meskipun paradigma ini telah “dibunuh” aliran pascastrukturalis melalui kritik atas “metafisika kehadiran”, tatapi setidaknya melalui pemikiran Habermas, antroposentrisma yang bertumpu pada “rasio komunikatif’ masih tetap relevan. Dengan paradigma ini, manusia menjadi “pusat” sehingga konsep mengenai ‘kebenara” (truth) juga berubah. Kebenaran sebenarnya tidaklah berwajah “tunggal”. Sebab manusia sendiri tidak seragam dalam “cadangan pengetahuan” yang dimilikinya, maka sebagai akibatnya tafsir itu pun menjadi seragam. Keragaman itu sendiri merupakan dasar dari kenyataan bahwa “kebenaran” juga ternyat tidak tunggal.
Pemahaman mengenai kebenaran tunggal itu, menurut Herdi SRS dan Ulil Abshar-Abdillah (1994), sebenarnya berkaitan dengan asumsi akan adanya “Sang Aku-Transenden” yang tau segala-galanya mengenai teks, sehingga tafsir dihasilkannya mempunyai “kewenangan tunggal” atas wilayah kebenaran. Maka, ketika “Sang Aku-Transenden” didekonstruksi melalui konsep tenteng “historisitas logos”, maka kewenangan tunggal itu kehilangan daya dukungannya. Disinilah muncul alternatif “pluralitas tafsir”. Dalam konteks pluralitas inilah hegemoni tafsir diruntuhkan, dan teks menjadi “hidup” kembali serta terbuka atas semua tafsir.

C.  PENUTUP
Demikian uraian singkat mengenai perempuan dan perubahan sosial dalam Islam. Memang tidak mudah membicarakan perempuan dan perubahan sosial apalagi jika dikaitkan dengan agama Islam, karena keduanya telah ‘ada’ dan ‘terjadi’ jauh sebelum Islam ‘lahir’. Islam menempatkan perempuan pada posisi ‘terhormat’ dengan caranya yang ‘unik’. Namun sejarah panjang antara perempuan dalam Islam menjadikan posisinya terkesan berubah-ubah dan naik-turun. Hal ini tentu disebabkan karena faktor-faktor yang tidak sedikit.
Dulu, ketika masyarakat terwujud dengan sistem matriarki, perempuan menempati posisi yang ‘tinggi’. Namun kemudian ketika tatanan masyarakat berubah, posisi perempuan pun berubah. Yang pada awalnya matriarki, beralih menjadi patriarki. Hal ini kemudian yang memaksa perempuan menempati posisi yang ‘rendah’. Dan hal itu berlangsung dalam suatu proses yang panjang. Memang hal itu tidak terjadi di semua masyarakat di semua wilayah, karena sudah barang tentu setiap kelompok masyarakat mempunyai bentuk dan intensitas relasi gender yang berbeda-beda. Namun, sejarah menampilkan wanita dengan posisi ‘tersingkir’ dalam kurun waktu yang cukup lama, dan itu sangat memprihatinkan.
Begitu pun dalam sejarah Islam. Pada masa awal kelahiran Islam, kalangan perempuan menyambutnya dengan antusias, karena misi islam ialah pembebasan dari penindasan. Dan banyak tokoh perempuan yang kemudian memegang peran penting dalam pembangunan masyarakat muslim di masa ini, khususnya pada kebangkitan Islam di timur. Namun disayangkan, hal ini kemudian ‘hilang’ setelah Rasulullah Muhammad wafat. Sejarah marjinalisasi perempuan seolah ‘terulang-kembali’. Dan itu mungkin terasa sampai saat sekarang ini. Dan hal ini mengundang tanda tanya besar, sehingga memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Secara sederhana, harus diakui bahwa memang agama Islam tidak merinci pembagian kerja antar laki-laki dan perempuan. Islam hanya menetapkan tugas-tugas pokok masing-masing, sembari menggariskan prinsip kesejajaran dan kemitraan atas dasar musyawarah dan tolong-menolong. Baik itu untuk laki-laki, maupun untuk perempuan.

D.  DAFTAR PUSTAKA
Ahmed, Leila. 2000. Wanita dan Gender dalam Islam. Jakarta: PT Lentera Basritama.
Umar, Nasaruddin. 2001. Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an. Jakarta: Penerbit Paramadina.
Waddy, Charis. 1987. Wanita dalam Sejarah Islam. Jakarta: Pustaka Jaya.
Http://adaapanya.com/keadaan-perempuan-sebelum-islam.htm



[1] http://adaapanya.com/keadaan-perempuan-sebelum-islam.htm , diakses pada hari Selasa 10 September 2013 pukul 21.00 WIB
[2] http://sebuahkehidupan.com/kedudukan-wanita-sebelum-islam-dan-wanita-kini.htm, diakses pada hari Selasa 10 September 2013 pukul 21.30 WIB
[3] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, (Jakarta: Penerbit Paramadina, 2001), hlm.  84-85
[4] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, (Jakarta: PT Lentera Basritama, 2000), h. 3
[5] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 93
[6] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 94-95
[7] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 4-5
[8] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 95
[9] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 97
[10] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 99
[11] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 8
[12] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 100
[13] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 124-125
[14]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 128-129
[15]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 135-138
[16] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h.  46-47
[17] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 54
[18] Charis Waddy, Wanita dalam Sejarah Islam, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1987), h. 87
[19] Charis Waddy, Wanita dalam Sejarah Islam, h. 86
[20] Charis Waddy, Wanita dalam Sejarah Islam, h. 87
[21] Charis Waddy, Wanita dalam Sejarah Islam, h. 90
[22] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 59
[23] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 72
[24] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 53
[25] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 89
[26] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 90
[27] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 91
[28] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 58
[29] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 62
[30] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 85

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.