PEREMPUAN, AGAMA, DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM
ISLAM
Makalah Disusun Untuk Memenuhi Syarat pada
Matakuliah Relasi Gender dalam Agama-agama
Dosen Pembimbing:
Siti Nadroh, M.A.
Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
NIM
1111032100037
Ida Zubaedah
NIM 1111032100032
JURUSAN
PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS
USHULUDDIN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF
HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
A. PENDAHULUAN
Dalam pengantar sebuah buku bertemakan kesetaraan gender, Quraish Shihab
menyatakan bahwa dalam pandangan agama Islam, segala sesuatu diciptakan Allah
dengan kodrat. Begitu pun dengan laki-laki atau perempuan, sebagai individu dan
jenis kelamin, laki-laki dan perempuan memiliki kodratnya masing-masing. Adanya
perbedaan antara laki-laki dan perempuan memang tidak dapat disangkal, namun
itulah kodrat. Dan perbedaan itu pun sebatas pada segi biologis saja. Sementara
di sisi lain, dapat dipastikan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan
perempuan, misalnya dalam tingkat kecerdasan dan kemampuan berpikir.
Berkenaan dengan kedudukan laki-laki dan perempuan, Quraish Shihab juga
menyatakan bahwa jenis laki-laki dan perempuan itu sama di hadapan Allah.
Memang ada ayat al-Qur’an yang menegaskan bahwa: “Para lak-laki (suami)
adalah pemimpin para perempuan (istri)”. Namun kepemimpinan ini tidak boleh
mengantarkannya kepada kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi al-Qur’an
memerintahkan untuk tolong-menolong antara laki-laki dan perempuan dan dari
sisi lain al-Qur’an memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya
mendiskusikan dan memusyawarahkan persoalan mereka bersama. Jika demikian
halnya, maka pada hakikatnya hubungan suami dan istri, laki-laki dan perempuan,
adalah hubungan kemitraan. Dari sini dapat dimengerti mengapa ayat-ayat
al-Qur’an menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai hubungan
saling menyempurnakan yang tidak dapat terpenuhi kecuali atas dasar kemitraan.
Dulu, keadaan perempuan memang sangat “mengkhawatirkan”. Sebagai
contoh, di mata orang-orang Yunani zaman dulu, perempuan sering dilecehkan dan
diejek. Bagi mereka, perempuan sama rendahnya dengan barang dagangan yang bisa
diperjualbelikan di pasar. Perempuan juga tidak mendapatkan hak bagian harta
pusaka dan harta warisan, dan tidak berhak menggunakan hartanya sendiri.[1]
Begitu pun di mata orang-orang Romawi zaman dulu, perempuan dianggap sebagai
‘hamba’ laki-laki dan sebagai barang dagangan murah yang dapat dipergunakan
sekehendak hati. Hidup perempuan menjadi milik ayahnya, kemudian suaminya,
kemudian anak-anaknya.[2]
Dan tidak jauh berbeda, di zaman Arab Jahiliyah, perempuan sangat
sedikit sekali mendapatkan penghormatan. Perempuan banyak dianiaya, dikucilkan,
dan diperjualbelikan. Seorang suami kadang ‘menukar’ istri mereka dengan istri
orang lain, dan mereka sering sekali membunuh bayi-bayi perempuan karena
dianggap ‘aib’. Lalu kemudian Islam datang dengan membawa ‘perubahan’,
khususnya dalam hal kesetaraan kedudukan perempuan dan laki-laki. Nabi
Muhammad, sebagai tokoh sentral dalam perubahan ini, memang dihadapkan pada
berbagai macam hambatan. Namun, karena misi ajaran-ajaran yang dibawanya berisi
pembebasan dari berbagai penindasan, maka secara peralahan Islam mampu mencapai
‘kesuksesan’.
Dalam makalah ini akan diuraikan secara ringkas bagaimana perempuan
dan perubahan sosial dalam Islam. Di dalamnya juga mencakup pembicaraan
mengenai kondisi perempuan pra Islam, peran perempuan dalam membangun
masyarakat muslim di masa awal Islam, dan terakhir mengenai pengulangan
marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam pasca Nabi Muhammad.
B. PEREMPUAN, AGAMA, DAN PERUBAHAN
SOSIAL DALAM ISLAM
Gender, sebagaimana halnya kelompok etnis, dalam banyak masyarakat
merupakan salah satu faktor utama yang menentukan status seseorang. Dapat
dimaklumi bahwa persoalan gender berpotensi untuk menimbulkan konflik dan
perubahan sosial, karena sistem patriarki yang berkembang luas dalam
berbagai masyarakat menempatkan perempuan pada posisi yang tidak diuntungkan
secara kultural, struktural, dan ekologis. Sebagai akibat dari pertumbuhan dan
mobilitas penduduk, urbanisasi dan revolusi industri menimbulkan berbagai
perubahan sosial, termasuk dalam kedudukan sosial bagi laki-laki dan perempuan.[3]
Menurut Johnson, seperti yang dikutip Nasaruddin dalam bukunya
“Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an”, ada beberapa hal yang dapat
menjadi indikator penghambat perubahan sosial dalam kaitannya dengan tuntutan
persamaan hak laki-laki dan perempuan, yaitu:
1.
Struktur
Sosial
Posisi
perempuan masih sering ‘dihadapkan’ dengan posisi laki-laki. Posisi perempuan
selalu dikaitkan dengan lingkungan domestik yang berhubungan dengan
urusan keluarga dan kerumahtanggaan. Sementara posisi laki-laki sering
dikaitkan dengan lingkungan publik, yang berhubungan dengan
urusan-urusan di luar rumah. Dalam struktur sosial, posisi perempuan yang
demikian itu sulit mengimbangi posisi laki-laki. Perempuan yang ingin berkiprah
di lingkungan publik masih sulit melepaskan diri dari tanggung jawab di
lingkungan domestik. Perempuan dalam hal ini kurang berdaya untuk menghindar
dari beban ganda (double burden) tersebut karena tugasnya sebagai
pengasuh anak sudah merupakan persepsi budaya secara umum. Kontrol budaya
agaknya lebih ketat kepada perempuan daripada laki-laki, jika ditilik dari sisi
ini.
2.
Perempuan
sebagai Kelompok Minoritas Unik
Dalam sejarah,
kaum perempuan telah memberikan kontribusi terhadap perjuangan keadilan sosial,
misalnya penghapusan perbudakan pada awal abad ke-19 dan perjuangan serikat
pekerja di akhir abad ke-19, tetapi ada kecenderungan hal-hal itu dilupakan.
Berbeda dengan minoritas dalam soal etnis, ras, dan agama, posisi
minoritas perempuan cenderung kurang dihormati.
Di sejumlah negara, kelompok etnis, ras, dan agama minoritas diperlakukan
secara wajar, hak-haknya dijamin dan dipelihara. Sementara itu, hak-hak
perempuan sebagai salah satu bagian minoritas dalam masyarakat masih banyak
belum diperhatikan. Dari dulu dan mungkin sampai saat ini.
3.
Pengaruh
Mitos
Dalam budaya di
berbagai tempat, hubungan-hubungan tertentu laki-laki dan perempuan dikonstruksi
oleh mitos. Dan mitos-mitos tersebut cenderung mengesankan perempuan sebagai the
second creation dan the Second sex. D.L. Carmodi mengungkapkan bahwa
sejumlah mitos tidak dapat ditolak karena sudah menjadi bagian dari kepercayaan
berbagai agama. Pengaruh dari cerita-cerita dalam berbagai kitab suci
disebutnya sebagai unmythological aspects. Karena menurutnya mitologi
yang disebutkan dalam sebuah kitab suci meningkat statusnya menjadi sebuah
keyakinan. Posisi perempuan yang lemah di dalam masyarakat merupakan akumulasi
dari berbagai faktor dalam sejarah panjang umat manusia. Dalam lintasan budaya
sendiri, perempuan dalam satu kelompok budaya dengan budaya lainnya ternyata
memiliki beberapa kesamaan, seperti yang terdapat dalam mitos di sekitar
perempuan. Sebagai contoh mitos perempuan menstruasi, asal-usul kejadian, dan
substansi lainnya.
Dan yang menarik adalah, apabila kita mengaitkan perubahan sosial
tersebut dengan Islam. Dalam bukunya, Wanita dan Gender dalam Islam,
Leila Ahmed menyimpulkan bahwa Islam telah berperan penting dalam
mentransformasikan pandangan sosial-keagamaan bangsa Arab menjadi sesuai dengan
tradisi bagian lain Timur Tengah, termasuk pandangan stereotip terhadap
perempuan.
a.
Kondisi Perempuan Pra Islam
Sebenarnya,
bukti arkeologis menunjukkan bahwa wanita dihormati sebelum bangkitnya
masyarakat perkotaan dan statusnya merosot seiring dengan munculnya pusat-pusat
perkotaan dan negara-kota. Para arkeolog sering kali mengutip Catal Huyuk,
sebuah pemukiman zaman Neolitik di Asia Kecil yang berasal dari sekitar tahun
6000 SM, untuk membenarkan bahwa wanita memiliki posisi dominan dan tinggi. Di
dalam pemukiman ini, bagian lebih besar dari panggung pemakaman yang ditemukan
dalam rumah-rumah berisi wanita, dan berbagai lukisan serta dekorasi di dinding
pemakaman dengan jelas menggambarkan sosok wanita. Temuan-temuan arkeologis
lain juga menunjukkan bahwa berbagai kebudayaan di seluruh Timur Tengah
menghormati dewi-ibu pada zaman Neolitik, hingga milenium kedua sebelum masehi
di beberapa kawasan. Juga, kajian tentang berbagai kebudayaan kuno di kawasan
itu menunjukkan bahwa supremasi sesosok dewi dan status tinggi bagi wanita
adalah aturan.[4]
Namun, hal ini berbeda dengan yang terjadi di Mesopotamia dan beberapa daerah
lainnya.
Dunia
Arab, tempat di mana Nabi Muhammad berdomisili dan menerima wahyu al-Qur’an,
tidak dapat dipisahkan dengan sejarah klasik Mesopotamia yang letaknya memang
bersebelahan dengan Jazirah Arab. Mesopotamia dianggap sebagai titik tolak
sejarah peradaban dan kebudayaan umat manusia. Bagian awal dari sejarah
peradaban masyarakat Mesopotamia berlangsung dari tahun 3500-2400 SM. Ketika
itu masyarakat masih berpola penghidupan berburu untuk laki-laki dan meramu
untuk wanita. Ciri masyarakat ketika itu masih bersifat egaliter, penindasan
berdasarkan kelas dan jenis kelamin masih relatif sedikit. Kemudian suku-suku
atau kabilah diperkirakan sudah ada tetapi masih dihimpun dan
dipersatukan oleh satu ikatan suci yang bersifat universal, sehingga membentuk
suatu masyarakat yang disebut “kota candi” (temple city).[5]
Lalu, pada awal tahun 2400 SM, ketika jumlah penduduk mulai bertambah dan
binatang-binatang buas mulai dijinakkan, maka dengan sendirinya masyarakat
mengalami perubahan. Ikatan kekeluargaan mulai terkonsolidasi dan pada saat
yang bersamaan telah muncul kekaisaran (empire). Dan di sebelah utara Mesopotamia
berkembang masyarakat suku (tribal societies) yang menerapkan sistem
kemasyarakatan tersendiri. Mereka mempunyai candi-candi lokal. Suku ini tidak
lagi merasa diikat oleh ikatan universal dalam kota-candi, karena mereka sudah
hidup dalam suatu komunitas tersendiri. Loyalitas mereka mengalami pergeseran,
dari semula ditujukan kepada kuil kemudian ditujukan kepada keluarga dan
kabilah mereka. Kondisi seperti ini memungkinkan lahirnya kerajaan yang
bersifat lokal.[6]
Sedangkan
untuk pusat-pusat perkotaan sendiri pertama kali muncul di lembah sungai Tigris
dan Eufrat. Pertumbuhan masyarakat perkotaan yang kompleks dan semakin
pentingnya daya saing militer lebih jauh menancapkan dominasi pria dan
melahirkan masyarakat berdasarkan kelas di mana kalangan militer dan elite
istana merupakan kelas yang memiliki kekayaan. Keluarga dibentuk dalam corak patriarkal,
yang dirancang untuk menjamin maternitas pewaris kekayaan dan kepentingan pria
dalam mengendalikan seksualitas wanita menjadi dilembagakan, dikodifikasikan,
dan dijunjung tinggi oleh negara. Dan karena berbagai negara-kota yang berbeda
berturut-turut menguasai wilayah Mesopotamia, maka hukum-hukum yang mengatur
keluarga patriarkat pun berubah, dengan cenderung secara progresif menjadi
lebih keras dan lebih restriktif pada wanita.[7]
Misalnya saja, Kode Hammurabi (sekitar tahun 1750 SM). Hammurabi muncul sebagai
tokoh yang membangun suatu kerajaan dan mengembangkan suatu masyarakat
multi-kota yang disebut dengan masyarakat Hammurabi. Untuk menciptakan suasana
tertib dan aman, Hammurabi kemudian membuat peraturan-peraturan hukum yang
kemudian disebut Kode Hammurabi. Di dalam kode ini, ketentuan-ketentuan khusus
yang sifatnya membatasi perempuan sudah diterapkan.[8] Pemberian
hak-hak istimewa kepada laki-laki dan pembatasan-pembatasan terhadap perempuan
sudah ditemukan dalamnya, seperti ayah atau suami dalam suatu keluarga memegang
peranan utama dan kewenangan yang tak terbatas, hak-hak laki-laki lebih
diutamakan daripada perempuan, dan tidak sah suatu perkawinan tanpa restu dan
izin dari ayah.[9]
Sekitar
abad ke-1000 SM, kemudian muncul suatu kerajaan baru yang lebih kuat dan
dominan, yaitu Kerajaan Asyiria. Kerajaan ini juga meninggalkan kumpulan
peraturan hukum yang dikenal dengan Kode Asyiria, namun peraturan-peraturan
hukum ini sebagian besarnya merupakan modifikasi dari Kode Hammurabi. Bahkan
Louis M. Epstein mengisyaratkan bahwa Kode Asyiria ini lebih ketat lagi
pembatasannya kepada perempuan dibanding Kode Hammurabi. Epstein mencontohkan
bahwa Kode Asyiria mengatur sampai kepada urusan busana perempuan, misalnya
seorang istri, anak perempuan, dan janda keluarga kerajaan atau kalangan
terhormat yang akan bepergian atau mengunjungi tempat-tempat umum harus
mengenakan kerudung (hijab).[10] Sedangkan
wanita dari kalangan bawah dilarang mengenakannya. Aturan-aturan tentang hijab
ini dirinci secara hati-hati, sampai-sampai bagi mereka yang secara ilegal
mengenakan hijab akan dikenai hukuman cambuk, dengan kepala dituangi
ter, dan telinga mereka dipotong.[11]
Pada
masa-masa berikutnya, entah itu masa kekuasaan Kerajaan Achimed maupun Kerajaan
Romawi-Byzantium dan Kerajaan Sasania-Persia, posisi perempuan belum
menunjukkan tanda-tanda kemajuan. Bahkan cenderung semakin terpojok, karena
hukum-hukum yang berlaku di dalam masyarakat adalah perpaduan antara warisan
nilai-nilai Mesopotamia dan nilai-nilai religius yang bersumber dari
kitab-kitab suci, seperti Perjanjian Lama, Perjanjian Baru, dan Kitab Talmud.
Kitab-kitab suci ini seolah-olah mempersepsikan perempuan sebagai the second
sex (jenis kelamin kedua), yang harus tunduk dan berada di bawah otoritas
laki-laki. Di dalam kitab-kitab ini juga banyak sekali mitos-mitos misoginis
(rasa benci terhadap wanita) yang memojokkan perempuan. Mitos-mitos dan kosmologi
perempuan ini berkembang luas di kawasan Timur Tengah sampai Islam berkembang
di kawasan itu.[12]
Khususnya di Jazirah Arab.
Kontinuitas
budaya bangsa Arab pra-Islam menurut Lapidus terjadi dalam berbagai bidang,
seperti struktur keluarga dan ideologi patriarki. Keluarga masyarakat
Arab pra-Islam dapat dibedakan atas lima bentuk, yaitu: kabilah, sub-kabilah,
suku, keluarga besar, dan keluarga kecil. Namun, apapun nama dan bentuk
kesatuan sosialnya, kedudukan laki-laki di dalam lima kelompok masyarakat
tersebut tetap sentral sifatnya. Segala kebijakan prinsip, baik dalam
lingkungan keluarga terkecil sampai kepada lingkungan kelompok terbesar, berada
di tangan laki-laki. Sehingga, yang bertindak sebagai pimpinan dalam
kelompok-kelompok tersebut adalah laki-laki. Sebaliknya, perempuan berada pada
posisi yang subordinatif.[13]
Seperti
pada umumnya masyarakat dikawasan Timur Tengah saat itu, masyarakat bangsa Arab
juga menganut sistem patriarki. Otoritas bapak/suami menempati posisi yang
dominan dan peranannya penting dalam keluarga. Bapak atau suamilah yang
bertanggung jawab terhadap seluruh keutuhan, keselamatan, dan kelangsungan
keluarga. Ibu atau istri hanya ikut terlibat sebagai anggota keluarga dalam
suatu rumah tangga. Untuk itu, bapak dan kaum laki-laki pada umumnya
mendapatkan beberapa hak istimewa sebagai konsekuensi dari tanggung jawab
mereka yang sedemikian besar dibanding pihak istri atau perempuan secara umum.
Dalam tradisi masyarakat bangsa Arab, pembagian peran sudah terpola dengan
jelas. Laki-laki yang berperan mencari nafkah dan melindungi keluarga,
sementara perempuan berperan dalam urusan reproduksi, seperti memelihara anak
dan menyiapkan makanan untuk seluruh anggota keluarga.[14]
Ideologi
patriarki memberikan otoritas dan dominasi kepada laki-laki dalam kehidupan
berumah tangga dan bermasyarakat. Laki-laki pada umumnya memperoleh kesempatan
lebih besar daripada perempuan untuk memperoleh prestasi dan prestise dalam
masyarakat. Selain itu, laki-laki tidak hanya mengontrol dalam bidang sosial
ekonomi, seluruh pranata sosial, melainkan juga mengontrol jumlah populasi
penduduk dalam suatu suku. Jumlah penduduk yang lebih besar daripada sumber
daya alam yang dimiliki akan menimbulkan berbagai masalah. Selain peperangan,
yang memiliki efek sekaligus sebagai pengendalian jumlah penduduk, cara lain
untuk mengontrol keseimbangan jumlah penduduk ialah pembunuhan bayi. Pembunuhan
bayi-bayi perempuan secara selektif dan proporsional dilakukan dalam upaya
mencegah kemerosotan standar hidup.
Selain
dengan motif ekonomi, pembunuhan bayi perempuan ini kemungkinan dilakukan untuk
ide pengorbanan yang diserukan oleh kepercayaan agama. Kemungkinan lainnya,
yaitu karena khawatir nantinya akan menikah dengan orang asing atau orang yang
berkedudukan sosial rendah. Di samping itu, khawatir jika anggota sukunya kalah
dalam peperangan akan berakibat pada anggota perempuan akan menjadi harem-harem
atau gundik para musuh. Sehingga kelahiran seorang bayi perempuan menjadi aib
bagi keluarganya.[15]
Begitulah
sedikit gambaran mengenai keadaan perempuan pra Islam. Walau pun disinyalir
perempuan ‘sempat’ menduduki kedudukan tinggi, karena pada mulanya masyarakat
di beberapa daerah, khususnya Timur Tengah, kebanyakan merupakan masyarakat
dengan sistem matriarki. Namun, kemudian terjadi pergeseran dan
peralihan. Bergesernya bentuk tatanan
masyarakat ternyata juga seiring dengan beralihnya sistem masyarakat itu
sendiri. Sehingga pada akhirnya, masyarakat matriarki berubah menjadi
masyarakat patriarki. Hal inilah yang menyebabkan perempuan kemudian
‘terpinggirkan’ dalam kurun waktu yang sangat lama.
b.
Peran Perempuan dalam Membangun Masyarakat Muslim di Masa Awal
Islam
Pada masa awal Islam, baik saat Islam itu lahir maupun kemudian
saat Islam berkembang, muncul beberapa tokoh perempuan yang mempunyai peran
penting. Tokoh-tokoh tersebut tidak lain merupakan orang-orang terdekat dengan
pembawa Islam itu sendiri, yaitu Rasulullah Muhammad, seperti istri, putri, dan
kerabat dekat beliau. Terutama pada masa awal di mana Islam lahir, tokoh perempuan
yang berperan merupakan istri dan putri beliau sendiri. Misalnya Khadijah dan
Aisyah yang merupakan istri Rasul, dan Fatimah yang merupakan putri beliau.
Kehidupan dan pernikahan dua istri Rasulullah, Khadijah dan Aisyah,
membalut jenis-jenis perubahan yang menimpa wanita di Arabia Islam. Khadijah,
istri pertama Rasulullah, adalah seorang janda kaya yang, sebelum menikah
dengan Rasul, mempekerjakan-nya untuk mengawasi kafilah-nya yang
melakukan perdagangan di antara Mekkah dan Syria. Ia melamar dan menikahinya.
Waktu itu, ia berusia empat puluh tahun dan Rasul dua puluh lima tahun.
Khadijah tetap menjadi istri tunggal hingga wafat pada usia sekitar enam puluh
lima tahun. Ia menduduki tempat penting dalam sejarah Islam karena sangat
berarti bagi Rasul. Kekayaannya membebaskan Rasul dari mencari nafkah dan
memungkinkannya menempuh kehidupan kontemplasi sebelum diangkat menjadi seorang
nabi. Dan dukungan serta kepercayaannya sangat berarti bagi Rasul dalam
perjuangannya mendakwahkan islam.[16] Khadijah
adalah orang yang pertama kali beriman. Keimanan wanita kaya dan dewasa yang
berkedudukan tinggi dalam masyarakat ini pastilah mempengaruhi orang lain,
khususnya anggota-anggota kabilahnya yang penting, Quraisy, untuk menerima
islam.[17]
Begitu pun dengan Fatimah, yang menjadi putri Rasul. Menurut
tradisi Islam, hanya ada empat orang wanita yang sempurna, dan Khadijah dan
Fatimah adalah dua di antaranya.[18]
Keduanya adalah ibu rumah tangga, yang karena pengalaman praktek, dapat memikul
tanggung jawab yang sudah biasa. Fatimah digambarkan sebagai seorang yang
meneruskan apa-apa yang diterima dari Rasul kepada orang lain di tengah-tengah
kesibukan hidupnya yang sudah banyak. Suatu kejadian yang tercatat tentang dia
menunjukkan besarnya keberaniannya. Pada suatu hari, di Ka’bah, Rasul sedang
bersujud sambil berdoa diganggu dan dilempari dengan kotoran. Fatimah lalu
membersihkan kotoran-kotoran dari badan ayahnya dan berteriak marah kepada para
pengganggu itu.[19]
Fatimah melahirkan dua orang putra dan dua orang putri dari Ali,
dan Rasul sendiri menyenangi kehadiran cucu-cucunya itu: kedua anak laki-laki
yaitu Hasan dan Husein, kakak perempuannya yaitu Zainab, dan adik perempuannya
yaitu Umi Kultsum, yang diberi nama sama dengan nama bibi dari pihak ibu.[20]
Dari Zainab ini kemudian terlahir Ali Zainal Abidin yang kelak memainkan
peranan yang terkemuka dalam sejarah.[21]
Tokoh perempuan lainnya, yaitu Aisyah. Aisyah merupakan istri
ketiga Rasul. Walau pun demikian, Aisyah menjadi, dan tetap merupakan istri
kesayangan Rasul yang tidak diperdebatkan lagi, bahkan ketika ia menambah
wanita-wanita lain sebagai istrinya.[22]
Sebagai istri kesayangan Rasul, ia juga menerima sejumlah pensiun tertinggi
serta diakui sebagai orang yang memiliki pengetahuan khusus tentang prilaku,
ucapan, dan karakter Rasul sehingga ia sering ditanya tentang praktek (sunnah)-nya
dan memberi keputusan tentang berbagai hukum suci atau kebiasaan beliau.[23] Karena
itu, kaum wanita (dan lebih khusus lagi, Aisyah) adalah para penyumbang penting
pada teks-teks verbal Islam, teks-teks yang, sesudah ditranskripsikan dalam
bentuk tertulis oleh kaum pria, menjadi bagian dari sejarah resmi Islam dan
dari literatur yang menegakkan praktek-praktek normatif dalam masyarakat Islam.[24]
Dalam masyarakat-masyarakat muslim, hadis menduduki tempat sentral,
selain al-Qur’an sebagai sumber dalam menggali hukum. Dan wanita yang
memberikan kontribusi paling besar korpus itu adalah janda-janda Rasul,
sekalipun yang lainnya juga dikutip sebagai sumber. Aisyah khususnya, bersama
Umm Salamah dan Zainab sebagai istri kedua yang jauh, adalah seorang ahli hadis
penting. Semua orang mengakui bahwa ia secara khusus dekat dengan Rasul. Tak
lama sesudah wafatnya Rasul, masyarakat pun bertanya kepadanya ihwal praktek
Rasul, dan riwayat-riwayat yang dituturkannya berfungsi menyelesaikan berbagai
masalah prilaku dan terkadang masalah-masalah hukum.[25]
Bahkan yang lebih penting dari besarnya kontribusi Aisyah dan wanita-wanita
lainnya pada hadis adalah bahwa mereka pun memberikan kontribusi bahwa
rekan-rekan sezaman Rasul dan keturunan mereka mencarinya dan memasukkan
kesaksian mereka bersama dan sejajar dengan kesaksian kaum pria.[26]
Banyak detail lainnya memberi kesaksian atas penghormatan
masyarakat pada janda-janda Rasul dan atas bobot yang mereka berikan pada
pandangan-pandangan mereka. Diberi uang tunjangan paling tinggi dalam negara,
para janda itu tinggal bersama di rumah-rumah dekat mesjid yang pernah mereka
tempati bersama Rasul, yang kini merupakan salah satu tempat paling suci dalam Islam.
Aisyah dan Hafshah, sebagai putri-putri dari dua khalifah pertama, Abu Bakar
dan Umar, memiliki bahkan prestise dan pengaruh lebih baik. Baik Abu Bakar
maupun Umar, sebelum wafat, mengamanati seluruh putri dan bukan putra mereka
dengan berbagai tanggung jawab penting. Selama sakitnya yang terakhir, Abu
Bakar memberi Aisyah tanggung jawab untuk mengatur dana dan kekayaan publik dan
membagi-bagikan kekayaannya di antara putra-putrinya yang tengah tumbuh dewasa.
Sewaktu Umar wafat, salinan pertama al-Qur’an dipercayakan kepada Hafshah untuk
disimpan.[27]
Selain dari kalangan istri dan putri Rasul, dari kalangan kerabat
juga muncul tokoh perempuan lain. Seperti Asma’ yang tak lain merupakan saudari
Aisyah, putri dari Abu Bakar. Ketika bersembunyi di perbukitan dekat Mekkah,
saat Rasul dan Abu Bakar menunggu berakhirnya kegiatan pencarian mereka oleh
orang-orang Mekkah. Asma’ lah yang membawakan bekal makanan untuk mereka berdua
di malam hari dan membantu membekali unta mereka sewaktu sudah siap berangkat.
Setelah mereka berangkat, ia kembali pulang ke rumah dan mendapati serombongan
orang Mekkah yang tengah mencari mereka. Ia pun kemudian berbohong dengan
mengaku tidak tahu-menahu perihal mereka. Hal ini membuat ia ditampar dengan
sangat keras sehingga anting-antingnya terlepas.[28]
Kisah-kisah perang pun ‘tidak ketinggalan’ dalam menggambarkan kegigihan
kaum perempuan dalam memainkan peran pentingnya dalam menegakkan Islam. Dalam
suatu kisah perang Uhud, digambarkan kaum perempuan, termasuk istri-istri
Rasul, secara
aktif dan bebas berpartisipasi di dalamnya. Seseorang dilaporkan melihat Aisyah
dan istri Rasul lainnya dengan baju panjang mereka tersingsing dan gelang kaki
mereka terlihat membawa air dan menghampiri kaum pria di medan perang. Perempuan-perempuan
lainnya di kubu Muslim disebut-sebut sebagai perawat mereka yang terluka dan
memindahkan mereka yang gugur dan terluka dari medan perang.[29]
Tokoh Umarah pun menjadi sorotan. Ia juga turut bertempur dalam
sebuah perang di kubu Muslim bersama suami dan anak-anaknya. keberanian dan
kemahirannya dalam menggunakan senjata membuat Rasul tahu bahwa ia lebih hebat
dari kebanyakan pria. Umm Umarah terus turut bertempur dalam berbagai perang
kamu Muslim semasa Rasul masih hidup dan sesudahnya, sampai ia kehilangan
tangannya dalam perang Uqrabah (634).[30]
c.
Marginalisasi Perempuan dalam Sejarah Islam Pasca Rasulullah
Murniati (2004:xx) menjelaskan bahwa
marginalisasi berarti menempatkan atau menggeser ke pinggiran. Marginalisasi
merupakan proses pengabaian hak-hak yang seharusnya didapat oleh pihak yang
termarginalkan. Namun, hak tersebut diabaikan dengan berbagai alasan demi suatu
tujuan. Dan menurut
Fakih (2008:14), proses marginalisasi sama saja dengan proses pemiskinan. Hal
ini dikarenakan tidak diberinya kesempatan kepada pihak yang termaginalkan
untuk mengembangkan dirinya. Demikian juga yang dialami oleh perempuan saat
proses marginalisasi ini terjadi pada jenis kelamin. Perempuan merupakan pihak
yang dirugikan daripada laki-laki dalam hal ketidakadilan gender ini.
Fatimah Memissi, dalam Women and Islam: An Historical
and Theological Enquiry, menjelaskan kelirunya asumsi yang
menyatakan gerakan feminisme selalu berasal dari barat. Tidak tepat pula
menganggap perempuan Islam yang menginginkan persamaan hak dan derajat dengan
kaum laki-laki sebagai kebarat-baratan. Keinginan seperti itu, dalam konteks
Islam, merupakan ekspresi kerinduan perempuan Islam akan kondisi ideal yang
pernah terjadi. Suatu ideal yang pernah tercipta pada masa Rasulullah, di mana
perempuan duduk sama tinggi dengan laki-laki dan saling menghargai satu sama
lain.
Sekarang, jika kita berfikir tentang
perempuan Islam, maka yang terbayang adalah segala jenis inferioritas. Mereka
tidak boleh menjadi pemimpin, tidak boleh menjadi imam, tidak
boleh pergi sendirian, dan tidak boleh
membantah
“ajakan” suami atau bersuara keras. Mereka juga harus memakai kerudung,
mendidik anak, taat pada suami atau tinggal di rumah. Semua itu larangan
sekaligus kewajiban yang harus dijalankan perempuan Islam.
Pertanyaannya adalah: Benarkah ajaran Islam
bersifat represif terhadap perempuan? Mernissi berasumsi, keterbelakangan
perempuan Islam merupakan penyelewengan sejarah yang dilakukan para penguasa Islam sepeninggal Rasullullah. Revolusi sosial yang dibangun Rasulullah, termasuk dalam masalah perempuan, tidak
dilanjutkan lagi. Sejarah malah menunjukan, yang muncul kemudian adalah
kembalinya nilai-nilai pra-Islam ke dalam kehidupan umat. Ironisnya, praktik
seperti ini sedikit banyak juga disahkan oleh penafsiran Islam yang
dikembangkan umat Islam sendiri. Akibatnya, mempertanyakan
kedudukan perempuan dalam Islam sering ditanggapi tidak hanya sebagi ancaman
budaya Barat, tetapi juga ancaman terhadap Islam.
Menurut Mernissi, marginalisasi perempuan
dalam sejarah Islam terbentuk karena dua hal. Pertama, semangat tribalisme
Arab yang tumbuh kembali setelah Rasulullah wafat. Kedua pemahaman
ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan lepas dari kaitan historis-nya. Kedua proses ini bergandengan bersama membentuk citra perempuan
Islam seperti yang sekarang ini dikenal. Kecenderungan lain yang turut
memperburuk situasi adalah cara memahami agama secara harfiah, kaku, dan
parsial. Penafsiran Al-Qur’an yang banyak dilakukan selama ini, berkenaan dengan kedudukan perempuan, tidak melihat kesalingterkaitan antar-teks yang menyebabkan pemahaman menjadi
dangkal dan berat sebelah. Selain juga tidak dihiraukannya konteks sosial, historis, dan kultural pada saat sebuah ayat di turunkan.
Sebenarnya dalam Al-Qur’an ada banyak ayat
yang secara jelas dan eksplisit menyatakan kesetaraan laki-laki dan perempuan,
serta tugas perempuan sebagai manusia yang juga mencakup ruang publik, bukan hanya domestik. Salah satu ayat Al-Qur’an yang sering
dilupakan adalah Q.S. 9:71 – 72,
yang berbunyi: “Di mana dinyatakan bahwa orang-orang beriman yang
laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah pelindung sebagian yang lain.
Mereka memerintahkan yang ma’ruf, mencegah yang munkar, memdirikan sholat dan
menunaian zakat, serta mematuhi Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang
dirahmati Allah. Allah maha perkasa dan maha bijak. Allah memberi janji kepada
orang-orang beriman yang laki-laki dan perempuan dengan taman-taman yang mengalir di
bawahnya bengawan-bengawan, mereka kekal didalamya, dan tempat-tempat kediaman
yan elok di taman-taman Aden, sedangkan keridaan Allah lebih besar. Itulah
keberuntungan yang agung”.
Dalam kedua ayat itu jelas bahwa
orang-orang beriman laki-laki dan perempuan sebagian mereka adalah pelindung sebagian
yang lain, ayat ini tidak harus berarti ketaklukan perempuan terhada laki-laki.
Tafsir Ruhul Bayan (1991) memaknai dengan “sebagiannya menolong yang lain
dalam perkara agama dan dunia mereka, dan sebagiannya mencapai derajat-derajat
yang tinggi oleh pendidikan dan penyucian jiwa”. Tidak disebutkan laki-laki
maupun perempuan. Adapun Qhurtubi (1967) mengartikannya hanya dengan satu
kalimat: “hati mereka menyatu dalam kelembutan, cinta, dan simpati”.[31]
Persamaan harkat dan tugas itu diiringi dengan persamaan nasib ukhrawi
dalam ayat 72 di atas. Berbeda dari gaya maskulin dalam hal pelukisan wanita,
dalam ayat itu tidak ada pernyataan tentang bidadari yang disediakan disurga
sebagai imbalan kebaikan manusia. Sebaliknya, pria maupun wanita berhak atas surga
yang sama dan keridhaan Allah ang yang sama. Juga mengenai “taman-taman Aden”,
yang adalah tempat tertentu di surga, atau surga khusus untuk para nabi, para shiddiq,
para syahid dan mereka yang shalih. Ke surga ini pun perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk
memasukinnya.
Adapun yang terpenting sehubungan dengan
ayat ini adalah tugas perempuan dan laki-laki yang dinyatakan persis sama, yaitu salah satunya mengajak kepada yang makruf dan mencegah yang munkar.
Seperti dinyatakan Q.S. 3:104 dan
110, amar
makruf dan nahi mungkar adalah istilah untuk seluruh tugas sosial seorang muslim. Di sinilah
bisa ditanyakan, jikalau perempuan hanya boleh memiliki fungsi domestik,
bagaimana ia bisa melaksanakan tugas mulia tersebut? Sebaliknya bisa dipahami,
karena wanita juga memiliki tugas amar makruf nahi mungkar,
mereka tentunya yang lebih layak menghadang segala bentuk pelecehan terhadap
kaum mereka.[32]
Oleh karena itu, yang dibutuhkan umat Islam sekarang -terutama
berkenaan dengan persoalan perempuan- adalah upaya penafsiran ulang atas teks
keagamaan. Paradigma yang sekarang mendominasi wacana kebudayaan manusia
modern, yakni paradigma antroposentris. Meskipun paradigma ini telah
“dibunuh” aliran pascastrukturalis melalui kritik atas “metafisika
kehadiran”, tatapi setidaknya melalui pemikiran Habermas, antroposentrisma
yang bertumpu pada “rasio komunikatif’ masih tetap relevan. Dengan paradigma ini, manusia menjadi
“pusat” sehingga konsep mengenai ‘kebenara” (truth) juga berubah.
Kebenaran sebenarnya tidaklah berwajah “tunggal”. Sebab manusia sendiri tidak
seragam dalam “cadangan pengetahuan” yang dimilikinya, maka sebagai akibatnya
tafsir itu pun menjadi seragam. Keragaman itu sendiri merupakan dasar dari
kenyataan bahwa “kebenaran” juga ternyat tidak tunggal.
Pemahaman mengenai kebenaran tunggal itu,
menurut Herdi SRS dan Ulil Abshar-Abdillah (1994), sebenarnya berkaitan dengan
asumsi akan adanya “Sang Aku-Transenden” yang tau segala-galanya mengenai teks,
sehingga tafsir dihasilkannya mempunyai “kewenangan tunggal” atas wilayah
kebenaran. Maka, ketika “Sang Aku-Transenden” didekonstruksi melalui konsep
tenteng “historisitas logos”, maka kewenangan tunggal itu kehilangan daya
dukungannya. Disinilah muncul alternatif “pluralitas tafsir”. Dalam konteks
pluralitas inilah hegemoni tafsir diruntuhkan, dan teks menjadi “hidup” kembali
serta terbuka atas semua tafsir.
C. PENUTUP
Demikian
uraian singkat mengenai perempuan dan perubahan sosial dalam Islam. Memang
tidak mudah membicarakan perempuan dan perubahan sosial apalagi jika dikaitkan
dengan agama Islam, karena keduanya telah ‘ada’ dan ‘terjadi’ jauh sebelum
Islam ‘lahir’. Islam menempatkan perempuan pada posisi ‘terhormat’ dengan
caranya yang ‘unik’. Namun sejarah panjang antara perempuan dalam Islam
menjadikan posisinya terkesan berubah-ubah dan naik-turun. Hal ini tentu
disebabkan karena faktor-faktor yang tidak sedikit.
Dulu,
ketika masyarakat terwujud dengan sistem matriarki, perempuan menempati
posisi yang ‘tinggi’. Namun kemudian ketika tatanan masyarakat berubah, posisi
perempuan pun berubah. Yang pada awalnya matriarki, beralih menjadi patriarki.
Hal ini kemudian yang memaksa perempuan menempati posisi yang ‘rendah’. Dan hal
itu berlangsung dalam suatu proses yang panjang. Memang hal itu tidak terjadi
di semua masyarakat di semua wilayah, karena sudah barang tentu setiap kelompok
masyarakat mempunyai bentuk dan intensitas relasi gender yang berbeda-beda. Namun,
sejarah menampilkan wanita dengan posisi ‘tersingkir’ dalam kurun waktu yang
cukup lama, dan itu sangat memprihatinkan.
Begitu
pun dalam sejarah Islam. Pada masa awal kelahiran Islam, kalangan perempuan
menyambutnya dengan antusias, karena misi islam ialah pembebasan dari
penindasan. Dan banyak tokoh perempuan yang kemudian memegang peran penting
dalam pembangunan masyarakat muslim di masa ini, khususnya pada kebangkitan
Islam di timur. Namun disayangkan, hal ini kemudian ‘hilang’ setelah Rasulullah
Muhammad wafat. Sejarah marjinalisasi perempuan seolah ‘terulang-kembali’. Dan
itu mungkin terasa sampai saat sekarang ini. Dan hal ini mengundang tanda tanya
besar, sehingga memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Secara
sederhana, harus diakui bahwa memang agama Islam tidak merinci pembagian kerja
antar laki-laki dan perempuan. Islam hanya menetapkan tugas-tugas pokok
masing-masing, sembari menggariskan prinsip kesejajaran dan kemitraan atas
dasar musyawarah dan tolong-menolong. Baik itu untuk laki-laki, maupun untuk
perempuan.
D. DAFTAR PUSTAKA
Ahmed, Leila. 2000. Wanita dan
Gender dalam Islam. Jakarta: PT Lentera Basritama.
Umar, Nasaruddin. 2001. Argumen
Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an. Jakarta: Penerbit Paramadina.
Waddy, Charis. 1987. Wanita dalam
Sejarah Islam. Jakarta: Pustaka Jaya.
Http://adaapanya.com/keadaan-perempuan-sebelum-islam.htm
[1]
http://adaapanya.com/keadaan-perempuan-sebelum-islam.htm , diakses pada hari
Selasa 10 September 2013 pukul 21.00 WIB
[2]
http://sebuahkehidupan.com/kedudukan-wanita-sebelum-islam-dan-wanita-kini.htm,
diakses pada hari Selasa 10 September 2013 pukul 21.30 WIB
[3]
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, (Jakarta:
Penerbit Paramadina, 2001), hlm.
84-85
[4]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, (Jakarta: PT Lentera
Basritama, 2000), h. 3
[5]
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 93
[6]
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h.
94-95
[7]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 4-5
[8]
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 95
[9]
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 97
[10]
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 99
[11]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 8
[12]
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 100
[13]
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h.
124-125
[14]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 128-129
[15]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 135-138
[16]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 46-47
[17]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 54
[18]
Charis Waddy, Wanita dalam Sejarah Islam, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1987),
h. 87
[19]
Charis Waddy, Wanita dalam Sejarah Islam, h. 86
[20]
Charis Waddy, Wanita dalam Sejarah Islam, h. 87
[21]
Charis Waddy, Wanita dalam Sejarah Islam, h. 90
[22]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 59
[23]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 72
[24]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 53
[25]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 89
[26]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 90
[27]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 91
[28]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 58
[29]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 62
[30]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 85






0 komentar:
Posting Komentar