WACANA GENDER:
SEBUAH PENDEKATAN ILMIAH
Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037
PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
A.
Pengertian Gender
Secara etimologis kata ‘gender’ berasal dari bahasa
Inggris yang berarti ‘jenis kelamin’. Kata ‘gender’ bisa diartikan sebagai
‘perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dalam hal nilai dan
perilaku. Sedangkan secara terminologis, ‘gender’ bisa didefinisikan sebagai
harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan.[1] Gender
juga dapat diartikan sebagai karakteristik sosial sebagai laki-laki dan
perempuan, seperti yang diharapkan oleh masyarakat budaya melalui sosialisasi
yang diciptakan oleh keluarga dan atau masyarakat, yang juga dipengaruhi oleh
budaya, interpretasi agama, struktur sosial dan politik. Definisi lain tentang
gender dikemukakan oleh Elaine Showalter. Menurut beliau, ‘gender’ adalah
pembedaan laki-laki dan perempuan
dilihat dari konstruksi sosial budaya. Dari beberapa definisi di atas dapat
dipahami bahwa gender adalah suatu sifat yang dijadikan dasar untuk
mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi
kondisi sosial dan budaya, nilai dan perilaku, mentalitas, dan emosi, serta
faktor-faktor non-biologis lainnya.[2]
Gender berbeda dengan sex. Sex lebih menekankan
kepada karakter fisik atau karakteristik biologis alamiah. Sehingga sex dapat
diartikan sebagai karakteristik bawaan dan bersifat fungsional yang diberikan
(oleh Tuhan), diturunkan (dari orang tua), permanen dan tidak berubah. Secara
umum sex digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan
perempuan dari segi anatomi biologis, sedang gender lebih banyak berkonsentrasi
kepada aspek sosial, budaya, dan aspek-aspek non-biologis lainnya.
Secara umum sex digunakan untuk
mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologis,
sedang gender lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya, dan
aspek-aspek non-biologis lainnya.[3]
Sehingga dapat dipahami bahwa gender dekonstruksi dan dideterminasi secara
sosial di mana karakteristik dan peranan perempuan dan laki-laki diterima dalam
masyarakat. Secara ringkas, perbedaan antara gender dan sex dapat digambarkan
seperti berikut.
Gender mengacu kepada perbedaan peran, fungsi, dan
tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan, yang merupakan hasil konteks
sosial. Gender ini memiliki beberapa ciri, di antaranya: bersifat sosial, dapat
berubah, dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan sesuai dengan kebutuhan,
tergantung pada waktu dan kepatutan budaya. Gender ini di konstruksi oleh
manusia. sedangkan sex lebih mengacu kepada perbedaan biologis antara laki-laki
dan perempuan berikut dengan fungsi reproduksinya. Beberapa ciri yang berkaitan
dengan sex, di antaranya: bersifat kodrati, tidak dapat berubah, tidak dapat
ditukar, berlaku sepanjang waktu dan di mana saja. Sex ini merupakan ciptaan
Tuhan. Contoh sex ialah menstruasi, hamil, dan melahirkan bagi wanita. Serta
membuahi bagi pria.
Perbedaan sex antara laki-laki dan perempuan juga
dapat terlihat dari organ-organ tubuh pada keduanya. Seperti penis, testis, dan
sperma pada pria. Serta payudara, vagina, ovarium, dan sel telur pada
perempuan. Semuanya ini merupakan kodrat pemberian Tuhan yang tidak bisa
berubah.
B.
Indikator-indikator Ketidakadilan Gender
Indikator terjadinya ketidakadilan gender dapat terlihat dari
pandangan masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan. Laki-laki sering
dipandang maskulin, yakni mempunyai sifat kuat, tegas, gagah, agresif,
rasional, pemberani, dan perkasa, sedangkan perempuan sebaliknya. Perempuan
sering pandang feminin, dengan sifat lembut, submisif, perasa dan emosional,
serta bergantung dan tidak mandiri. Dengan kemaskulinannya itu, laki-laki
kemudian dituntut untuk bekerja di luar rumah (publik) guna bekerja produksi
sehingga dapat menghasilkan uang. Dan karena harus menanggung beban keluarga,
maka laki-laki harus diupah secara utuh. Hal ini berbeda dengan perempuan.
Perempuan hanya diberi tempat di dalam rumah (domestik) guna bekerja
reproduksi. Sehingga perempuan tidak dituntut untuk bekerja mencari nafkah, dan
kalaupun bekerja hanya dianggap sebagai pelengkap.
Perbedaan antara laki-laki juga dapat dilihat dari tabel berikut:
|
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
|
Sifat
|
Maskulin
|
Feminin
|
|
Fungsi
|
Produksi
|
Reproduksi
|
|
Ruang
lingkup
|
Publik
|
Domestik
|
|
Tanggung
jawab
|
Nafkah
utama
|
Nafkah
tambahan
|
Lalu kemudian timbul pertanyaan, kenapa gender ini harus
dipersoalkan? Pandangan masyarakat mengenai laki-laki dan perempuan di atas
akan melahirkan peran gender. Dan perbedaan peran ini pada akhirnya akan
menciptakan hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak adil. Banyak stereotip
gender yang umumnya secara salah diberikan kepada laki-laki dan perempuan. Kesalahan
ini kemudian melahirkan ketidakadilan gender, karena sering dipahami oleh
masyarakat sebagai ‘kodrat’. Perbedaan gender seperti inilah yang kemudian
membawa akibat pada diskriminasi dan ketidakadilan.
Diskriminasi gender dipahami sebagai setiap pembedaan,
penyingkiran, pembatasan, dan pilih kasih yang dilakukan atas dasar alasan
gender. Hal ini mengakibatkan penolakan dan keterlibatan serta pelanggaran atas
hak asasi dan persamaan laki-laki dan perempuan dalam bidang politik, ekonomi,
sosial dan budaya. Ada tiga bentuk diskriminasi gender, yaitu:
a.
Diskriminasi
secara langsung, yaitu diskriminasi yang terjadi karena perlakuan berbeda
secara terbuka dan langsung dalam bentuk diskriminasi akibat prilaku, sifat
atau akibat dari suatu peraturan. Contoh: pelarangan perempuan untuk bertugas
di bagian mesin.
b.
Diskriminasi
secara tidak langsung, yaitu diskriminasi yang terjadi karena penerapan
peraturan/kebijakan yang ‘merugikan’ kelompok atau jenis kelamin tertentu.
Contoh: penerapan syarat tinggi badan bagi calon satpam.
c.
Diskriminasi
sistemik, yaitu diskriminasi yang terjadi sebagai hasil dari ketidakadilan yang
berakar dalam sejarah, adat, norma atau struktur masyarakat yang diwariskan.
Sedangkan ketidakadilan gender dapat terjadi dalam beberapa bentuk,
di antaranya:
a.
Marginalisasi
b.
Subordinasi
c.
Pelabelan
atau citra baku (stereotype)
d.
Beban
ganda (double burden)
e.
Tindak
kekerasan (violence)
C.
Faktor-faktor yang Melestarikan Ketidakadilan Gender
Sejarah perbedaan gender antara seorang pria dengan
seorang wanita terjadi melalui proses yang sangat panjang dan dibentuk oleh
beberapa sebab, seperti kondisi sosial budaya, kondisi keagamaan, dan kondisi
kenegaraan. Dengan proses yang panjang ini, perbedaan gender akhirnya sering
dianggap menjadi ketentuan Tuhan yang bersifat kodrati atau seolah-olah
bersifat biologis yang tidak dapat diubah lagi. Inilah sebenarnya yang
menyebabkan awal terjadinya ketidakadilan gender di tengah-tengah masyarakat.[4]
Selain itu, faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya ketidakadilan gender juga sebagai berikut:
· Nilai
sosial dan budaya patriarkhi (pranata kehidupan yang berdasarkan
pandangan laki-laki)
· Produk
dan peraturan perundang-undangan yang masih bias gender
· Pemahaman
ajaran agama yang tidak komprehensif dan cenderung parsial
· Kelemahan
yang berasal dari rasa kurang percaya diri, tekad serta inkonsistensi kaum perempuan dalam memperjuangkan
nasib
· Pemahaman
para pemimpin dan pengambil keputusan terhadap makna kesetaraan dan keadilan gender
yang belum mendalam
D.
Sosialisasi Ketidakadilan Gender di Masyarakat
Gender
memiliki kedudukan yang penting dalam kehidupan seseorang dan dapat menentukan
pengalaman hidup yang akan ditempuhnya. Gender dapat menentukan akses seseorang
terhadap pendidikan, dunia kerja, dan sektor-sektor publik lainnya. Gender juga
dapat menentukan kesehatan, harapan hidup, dan kebebasan gerak seseorang. Jelasnya,
gender akan menentukan seksualitas, hubungan, dan kemampuan seseorang untuk
membuat keputusan dan bertindak secara otonom. Akhirnya, genderlah yang banyak
menentukan seseorang akan menjadi apa nantinya.
Berkaitan
dengan hal ini, sosialisasi berkenaan dengan ketidakadilan gender ini memang
dirasa perlukan. Hal ini demi terciptanya keadilan dan keharmonisan antara
hubungan laki-laki dan perempuan di dalam masyarakat. Setidaknya, sosialisasi
ini dapat dilakukan dengan cara:
a.
Dalam bidang
agama
Sosialisasi dalam bidang ini dapat
dilakukan melalui pelaksanaan re-interpretasi baru terhadap teks-teks suci yang
bias gender.
b.
Dalam bidang
sosial
Sosialisasi dalam bidang ini dapat
dilakukan melalui dekonstruksi sosial. Hal ini tentu memerlukan sosialisasi dan
advokasi dari berbagai lembaga dan masyarakat untuk membangun kesadaran
terhadap perempuan dan laki-laki tentang kesetaraan dan menghilangkan
ketidakadilan gender.
c.
Dalam bidang
pemerintahan
Sosialisasi dalam bidang ini dapat
dilakukan melalui program-program pemerintah, terutama yang berkenaan dengan
penghapusan segala bentuk diskriminasi. Hal lain yang bisa dilakukan ialah
melalui pembuatan undang-undang di semua bidang (politik, ekonomi, pendidikan,
sosial, dll.) yang adil demi kemajuan perempuan dan mempercepat persamaan de
facto antara laki-laki dan perempuan.
Sumber
Referensi
Marzuki, Kajian
Awal Tentang Teori-teori Gender, File PDF.






0 komentar:
Posting Komentar