Responding Paper Topik I

WACANA GENDER:
SEBUAH PENDEKATAN ILMIAH

Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037

PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
 
A.  Pengertian Gender
Secara etimologis kata ‘gender’ berasal dari bahasa Inggris yang berarti ‘jenis kelamin’. Kata ‘gender’ bisa diartikan sebagai ‘perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dalam hal nilai dan perilaku. Sedangkan secara terminologis, ‘gender’ bisa didefinisikan sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan.[1] Gender juga dapat diartikan sebagai karakteristik sosial sebagai laki-laki dan perempuan, seperti yang diharapkan oleh masyarakat budaya melalui sosialisasi yang diciptakan oleh keluarga dan atau masyarakat, yang juga dipengaruhi oleh budaya, interpretasi agama, struktur sosial dan politik. Definisi lain tentang gender dikemukakan oleh Elaine Showalter. Menurut beliau, ‘gender’ adalah pembedaan laki-laki dan  perempuan dilihat dari konstruksi sosial budaya. Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa gender adalah suatu sifat yang dijadikan dasar untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi kondisi sosial dan budaya, nilai dan perilaku, mentalitas, dan emosi, serta faktor-faktor non-biologis lainnya.[2]
Gender berbeda dengan sex. Sex lebih menekankan kepada karakter fisik atau karakteristik biologis alamiah. Sehingga sex dapat diartikan sebagai karakteristik bawaan dan bersifat fungsional yang diberikan (oleh Tuhan), diturunkan (dari orang tua), permanen dan tidak berubah. Secara umum sex digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologis, sedang gender lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya, dan aspek-aspek non-biologis lainnya.
Secara umum sex digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologis, sedang gender lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya, dan aspek-aspek non-biologis lainnya.[3] Sehingga dapat dipahami bahwa gender dekonstruksi dan dideterminasi secara sosial di mana karakteristik dan peranan perempuan dan laki-laki diterima dalam masyarakat. Secara ringkas, perbedaan antara gender dan sex dapat digambarkan seperti berikut.
Gender mengacu kepada perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan, yang merupakan hasil konteks sosial. Gender ini memiliki beberapa ciri, di antaranya: bersifat sosial, dapat berubah, dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan sesuai dengan kebutuhan, tergantung pada waktu dan kepatutan budaya. Gender ini di konstruksi oleh manusia. sedangkan sex lebih mengacu kepada perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan berikut dengan fungsi reproduksinya. Beberapa ciri yang berkaitan dengan sex, di antaranya: bersifat kodrati, tidak dapat berubah, tidak dapat ditukar, berlaku sepanjang waktu dan di mana saja. Sex ini merupakan ciptaan Tuhan. Contoh sex ialah menstruasi, hamil, dan melahirkan bagi wanita. Serta membuahi bagi pria.
Perbedaan sex antara laki-laki dan perempuan juga dapat terlihat dari organ-organ tubuh pada keduanya. Seperti penis, testis, dan sperma pada pria. Serta payudara, vagina, ovarium, dan sel telur pada perempuan. Semuanya ini merupakan kodrat pemberian Tuhan yang tidak bisa berubah.

B.  Indikator-indikator Ketidakadilan Gender
Indikator terjadinya ketidakadilan gender dapat terlihat dari pandangan masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan. Laki-laki sering dipandang maskulin, yakni mempunyai sifat kuat, tegas, gagah, agresif, rasional, pemberani, dan perkasa, sedangkan perempuan sebaliknya. Perempuan sering pandang feminin, dengan sifat lembut, submisif, perasa dan emosional, serta bergantung dan tidak mandiri. Dengan kemaskulinannya itu, laki-laki kemudian dituntut untuk bekerja di luar rumah (publik) guna bekerja produksi sehingga dapat menghasilkan uang. Dan karena harus menanggung beban keluarga, maka laki-laki harus diupah secara utuh. Hal ini berbeda dengan perempuan. Perempuan hanya diberi tempat di dalam rumah (domestik) guna bekerja reproduksi. Sehingga perempuan tidak dituntut untuk bekerja mencari nafkah, dan kalaupun bekerja hanya dianggap sebagai pelengkap.
Perbedaan antara laki-laki juga dapat dilihat dari tabel berikut:

Laki-laki
Perempuan
Sifat
Maskulin
Feminin
Fungsi
Produksi
Reproduksi
Ruang lingkup
Publik
Domestik
Tanggung jawab
Nafkah utama
Nafkah tambahan

Lalu kemudian timbul pertanyaan, kenapa gender ini harus dipersoalkan? Pandangan masyarakat mengenai laki-laki dan perempuan di atas akan melahirkan peran gender. Dan perbedaan peran ini pada akhirnya akan menciptakan hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak adil. Banyak stereotip gender yang umumnya secara salah diberikan kepada laki-laki dan perempuan. Kesalahan ini kemudian melahirkan ketidakadilan gender, karena sering dipahami oleh masyarakat sebagai ‘kodrat’. Perbedaan gender seperti inilah yang kemudian membawa akibat pada diskriminasi dan ketidakadilan.
Diskriminasi gender dipahami sebagai setiap pembedaan, penyingkiran, pembatasan, dan pilih kasih yang dilakukan atas dasar alasan gender. Hal ini mengakibatkan penolakan dan keterlibatan serta pelanggaran atas hak asasi dan persamaan laki-laki dan perempuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Ada tiga bentuk diskriminasi gender, yaitu:
a.    Diskriminasi secara langsung, yaitu diskriminasi yang terjadi karena perlakuan berbeda secara terbuka dan langsung dalam bentuk diskriminasi akibat prilaku, sifat atau akibat dari suatu peraturan. Contoh: pelarangan perempuan untuk bertugas di bagian mesin.
b.    Diskriminasi secara tidak langsung, yaitu diskriminasi yang terjadi karena penerapan peraturan/kebijakan yang ‘merugikan’ kelompok atau jenis kelamin tertentu. Contoh: penerapan syarat tinggi badan bagi calon satpam.
c.    Diskriminasi sistemik, yaitu diskriminasi yang terjadi sebagai hasil dari ketidakadilan yang berakar dalam sejarah, adat, norma atau struktur masyarakat yang diwariskan.
Sedangkan ketidakadilan gender dapat terjadi dalam beberapa bentuk, di antaranya:
a.    Marginalisasi
b.    Subordinasi
c.    Pelabelan atau citra baku (stereotype)
d.   Beban ganda (double burden)
e.    Tindak kekerasan (violence)   

C.  Faktor-faktor yang Melestarikan Ketidakadilan Gender
Sejarah perbedaan gender antara seorang pria dengan seorang wanita terjadi melalui proses yang sangat panjang dan dibentuk oleh beberapa sebab, seperti kondisi sosial budaya, kondisi keagamaan, dan kondisi kenegaraan. Dengan proses yang panjang ini, perbedaan gender akhirnya sering dianggap menjadi ketentuan Tuhan yang bersifat kodrati atau seolah-olah bersifat biologis yang tidak dapat diubah lagi. Inilah sebenarnya yang menyebabkan awal terjadinya ketidakadilan gender di tengah-tengah masyarakat.[4]
Selain itu, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan gender juga sebagai berikut:
·      Nilai sosial dan budaya patriarkhi (pranata kehidupan yang berdasarkan pandangan laki-laki)
·      Produk dan peraturan perundang-undangan yang masih bias gender
·      Pemahaman ajaran agama yang tidak komprehensif dan cenderung parsial
·      Kelemahan yang berasal dari rasa kurang percaya diri, tekad  serta inkonsistensi kaum perempuan dalam memperjuangkan nasib
·      Pemahaman para pemimpin dan pengambil keputusan terhadap makna kesetaraan dan keadilan gender yang belum mendalam

D.  Sosialisasi Ketidakadilan Gender di Masyarakat
Gender memiliki kedudukan yang penting dalam kehidupan seseorang dan dapat menentukan pengalaman hidup yang akan ditempuhnya. Gender dapat menentukan akses seseorang terhadap pendidikan, dunia kerja, dan sektor-sektor publik lainnya. Gender juga dapat menentukan kesehatan, harapan hidup, dan kebebasan gerak seseorang. Jelasnya, gender akan menentukan seksualitas, hubungan, dan kemampuan seseorang untuk membuat keputusan dan bertindak secara otonom. Akhirnya, genderlah yang banyak menentukan seseorang akan menjadi apa nantinya.
Berkaitan dengan hal ini, sosialisasi berkenaan dengan ketidakadilan gender ini memang dirasa perlukan. Hal ini demi terciptanya keadilan dan keharmonisan antara hubungan laki-laki dan perempuan di dalam masyarakat. Setidaknya, sosialisasi ini dapat dilakukan dengan cara:
a.    Dalam bidang agama
Sosialisasi dalam bidang ini dapat dilakukan melalui pelaksanaan re-interpretasi baru terhadap teks-teks suci yang bias gender.
b.    Dalam bidang sosial
Sosialisasi dalam bidang ini dapat dilakukan melalui dekonstruksi sosial. Hal ini tentu memerlukan sosialisasi dan advokasi dari berbagai lembaga dan masyarakat untuk membangun kesadaran terhadap perempuan dan laki-laki tentang kesetaraan dan menghilangkan ketidakadilan gender.
c.    Dalam bidang pemerintahan
Sosialisasi dalam bidang ini dapat dilakukan melalui program-program pemerintah, terutama yang berkenaan dengan penghapusan segala bentuk diskriminasi. Hal lain yang bisa dilakukan ialah melalui pembuatan undang-undang di semua bidang (politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dll.) yang adil demi kemajuan perempuan dan mempercepat persamaan de facto antara laki-laki dan perempuan.

Sumber Referensi
Marzuki, Kajian Awal Tentang Teori-teori Gender, File PDF.



[1] Marzuki, Kajian Awal Tentang Teori-teori Gender, File PDF, h. 2
[2] Marzuki, Kajian Awal Tentang Teori-teori Gender, File PDF, h. 2-3
[3] Marzuki, Kajian Awal Tentang Teori-teori Gender, File PDF, h. 3
[4] Marzuki, Kajian Awal Tentang Teori-teori Gender, File PDF, h. 3

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.