RELASI GENDER DALAM AGAMA HINDU
Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037
PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037
PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
RELASI GENDER DALAM AGAMA HINDU
Perempuan dalam Pandangan Agama Hindu
Kata
“perempuan” jika ditilik dalam bahasa Sanskrit, berasal dari kata “svanittha”, yang
mana kata sva berarti “sendiri” dan kata nittha memiliki arti
“suci”. Jadi, svanittha dapat diartikan sebagai “mensucikan sendiri”.
Namun kemudian, pemahaman mengenai kata ini berkembang menjadi pengertian tentang
manusia yang berperan luas dalam Dharma. Dari sini juga berkembang perkataan Sukla
Svanittha yang berarti “bibit” atau janin yang dikandung oleh manusia,
dalam hal ini, peranan perempuan. Perempuan sangat diperhatikan sebagai penerus
keturunan dan sekaligus “sarana” terwujudnya punarbhava atau
re-inkarnasi, sebagai salah satu srada (kepercayaan/ keyakinan) dalam
agama Hindu.
Sejak
beribu tahun lampau, peradaban lembah sungai Indus di India senantiasa
menghormati dan memperlakukan perempuan secara hati-hati, terutama ketika
perempuan tersebut sedang dalam masa menstruasi. Perempuan yang sedang
menstruasi dijaga secara ketat untuk tetap berada di dalam kamar. Hal ini
dilakukan agar perempuan tersebut terlindung dari mara bahaya. Perempuan yang
sedang menstruasi harus diperlakukan secara khusus karena di saat itu yang
bersangkutan sangat memerlukan ketenangan fisik dan mental. Namun perkembangan
tradisi beragama kemudian, seiring dengan tersebarnya ajaran Hindu ke berbagai
daerah, mengalami perubahan-perubahan. Salah satu contohnya, pandangan terhadap
perempuan di dalam ajaran agama Hindu di Bali, sebagaimana yang disebutkan
dalam Lontar Catur Cuntaka, bahwa perempuan yang sedang berada pada masa
menstruasi tergolong “cuntaka” atau “sebel” atau dalam bahasa sehari-hari
disebut “kotor”, sehingga ia dilarang sembahyang atau masuk ke dalam Pura.
Ketidakadilan
Gender dalam Agama Hindu
Dalam
hubungan sosiologis masyarakat Hindu di Bali, sampai sekarang masih menempatkan
kaum perempuan sebagai makhluk kelas dua setelah laki-laki. Semua itu
disebabkan oleh kultur, dalam konteks sosial, yang didominasi oleh garis patrilineal,
yang dalam agama Hindu lebih dikenal dengan sebutan Purusa. Laki-laki
dalam fungsi sebagai purusa
bertanggung jawab terhadap leluhur dan keluarganya untuk melaksanakan
upacara keagamaan sehingga berhak atas waris kedua orang tuanya, baik berupa sekala
(berupa materi) maupun niskala (berupa karma wasana).
Dalam
masyarakat Hindu, sebuah keluarga akan merasa “kekurangan” jika belum
melahirkan anak laki-laki. Hal ini disebabkan karena dalam pandangan mereka, putra
(anak laki-laki)-lah yang akan menyeberangkan jiwa orang tua ke Surga. Dalam
agama Hindu, sejak awal kehidupan, perkawinan merupakan salah satu lembaga
efektif. Dalam Weda Smriti disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang
terikat dalam ikatan perkawinan, hendaknya terus berusaha agar mereka tidak
bercerai dan tidak melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain. Tetapi
dalam kenyataan masyarakat, kaum laki-laki terkadang melakukan perkawinan tidak
hanya sekali. Mereka bisa menikah dengan perempuan-perempuan lain, maksimal
empat orang.
Kesadaran
Gender dalam Agama Hindu
Kelahiran
menjadi seorang Hindu bukan merupakan suatu hal yang kebetulan, melainkan dari
proses kelahiran yang bersumber dari karma (karma phala). Manusia yang
terlahir ke dunia memiliki hak dan martabat yang sama, baik laki-laki maupun
perempuan. Ajaran agama Hindu juga telah meletakkan fondasi yang kokoh bagi
terciptanya kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki. Jaminan kesetaraan
yang mematahkan predikat stereotip bahwa perempuan itu manusia kelas dua
tersurat dalam ajaran Weda, meskipun masih berupa dasar-dasar ajaran
etika seperti ajaran sila krama, tata susila dan tri
hita karana. Ajaran-ajaran itu selanjutnya melahirkan beragam
ajaran sesana seperti wiku sesana, rsi sesana,
werti sesana, aji sesana, stri sesana
serta putra sesana.
Konsep
kesetaraan gender dari sudut pandang ajaran agama Hindu dijelaskan dalam ajaran
Maya Tattwa. Dalam ajaran itu diungkapkan bahwa Sang Hyang Widhi
bermanifestasi menjadi dua kekuatan untuk menciptakan alam semesta beserta
isinya, yakni kekuatan cetana (kesadaran) yang disebut kekuatan purusa
(kemaskulinan), dan kekuatan acetana (ketidaksadaran) yang disebut
kekuatan prakerthi atau predhana (kefemininan). Kedua kekuatan
itu memiliki proporsi serta fungsi masing-masing. Kekuatan purusa menciptakan parama
siwa tattwa, sadha siwa tattwa, siwa tatwa
sampai terciptanya kekuatan panca dewata. Kekuatan predhana
menciptakan kekuatan mahat, budhi, ahamkara, triguna,
panca tan matra sampai adanya kekuatan panca maha
butha.
Ajaran
Maya Tattwa ini menegaskan bahwa sebelum manusia tercipta, kesetaraan
gender antara unsur keperempuanan dengan unsur kelaki-lakian, telah diciptakan.
Namun memiliki proporsi dan fungsi masing-masing serta berjalan sinergis,
saling bergantung seolah-olah terciptanya suatu sistem sebagai ekosistem. ekosistem inilah yang menjadi hukum rta sesuai yang diungkapkan
dalam Weda. Hukum rta ini disebut dharma dan semua makhluk
di alam semesta ini telah diikat oleh dharma Sang Hyang Widhi. Oleh
karena itu, tak satu makhluk pun bisa terlepas dari ikatan dharma
sehingga lahirlah yang disebut swadharma. Dengan adanya swadharma,
kehidupan makhluk di alam semesta ini dapat mencerminkan aktivitas yang
dinamis, seimbang, selaras, dan serasi. Kalau swadharma ini diubah oleh
manusia sendiri, hanya atas dasar kemajuan zaman dan teknologi, itu sama dengan
mengubah kesadaran, keseimbangan dan keserasian alam semesta terhadap isinya.
BAHAN BACAAN






0 komentar:
Posting Komentar