Responding Paper Topik X


RELASI GENDER DALAM AGAMA HINDU
 
 Oleh:
Dede Ardi Hikmatullah
1111032100037

PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013

RELASI GENDER DALAM AGAMA HINDU
Perempuan dalam Pandangan Agama Hindu
Kata “perempuan” jika ditilik dalam bahasa Sanskrit, berasal dari kata “svanittha”, yang mana kata sva berarti “sendiri” dan kata nittha memiliki arti “suci”. Jadi, svanittha dapat diartikan sebagai “mensucikan sendiri”. Namun kemudian, pemahaman mengenai kata ini berkembang menjadi pengertian tentang manusia yang berperan luas dalam Dharma. Dari sini juga berkembang perkataan Sukla Svanittha yang berarti “bibit” atau janin yang dikandung oleh manusia, dalam hal ini, peranan perempuan. Perempuan sangat diperhatikan sebagai penerus keturunan dan sekaligus “sarana” terwujudnya punarbhava atau re-inkarnasi, sebagai salah satu srada (kepercayaan/ keyakinan) dalam agama Hindu.
Sejak beribu tahun lampau, peradaban lembah sungai Indus di India senantiasa menghormati dan memperlakukan perempuan secara hati-hati, terutama ketika perempuan tersebut sedang dalam masa menstruasi. Perempuan yang sedang menstruasi dijaga secara ketat untuk tetap berada di dalam kamar. Hal ini dilakukan agar perempuan tersebut terlindung dari mara bahaya. Perempuan yang sedang menstruasi harus diperlakukan secara khusus karena di saat itu yang bersangkutan sangat memerlukan ketenangan fisik dan mental. Namun perkembangan tradisi beragama kemudian, seiring dengan tersebarnya ajaran Hindu ke berbagai daerah, mengalami perubahan-perubahan. Salah satu contohnya, pandangan terhadap perempuan di dalam ajaran agama Hindu di Bali, sebagaimana yang disebutkan dalam Lontar Catur Cuntaka, bahwa perempuan yang sedang berada pada masa menstruasi tergolong “cuntaka” atau “sebel” atau dalam bahasa sehari-hari disebut “kotor”, sehingga ia dilarang sembahyang atau masuk ke dalam Pura.

Ketidakadilan Gender dalam Agama Hindu
Dalam hubungan sosiologis masyarakat Hindu di Bali, sampai sekarang masih menempatkan kaum perempuan sebagai makhluk kelas dua setelah laki-laki. Semua itu disebabkan oleh kultur, dalam konteks sosial, yang didominasi oleh garis patrilineal, yang dalam agama Hindu lebih dikenal dengan sebutan Purusa. Laki-laki dalam fungsi sebagai purusa  bertanggung jawab terhadap leluhur dan keluarganya untuk melaksanakan upacara keagamaan sehingga berhak atas waris kedua orang tuanya, baik berupa sekala (berupa materi) maupun niskala (berupa karma wasana).
Dalam masyarakat Hindu, sebuah keluarga akan merasa “kekurangan” jika belum melahirkan anak laki-laki. Hal ini disebabkan karena dalam pandangan mereka, putra (anak laki-laki)-lah yang akan menyeberangkan jiwa orang tua ke Surga. Dalam agama Hindu, sejak awal kehidupan, perkawinan merupakan salah satu lembaga efektif. Dalam Weda Smriti disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan, hendaknya terus berusaha agar mereka tidak bercerai dan tidak melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain. Tetapi dalam kenyataan masyarakat, kaum laki-laki terkadang melakukan perkawinan tidak hanya sekali. Mereka bisa menikah dengan perempuan-perempuan lain, maksimal empat orang.

Kesadaran Gender dalam Agama Hindu
Kelahiran menjadi seorang Hindu bukan merupakan suatu hal yang kebetulan, melainkan dari proses kelahiran yang bersumber dari karma (karma phala). Manusia yang terlahir ke dunia memiliki hak dan martabat yang sama, baik laki-laki maupun perempuan. Ajaran agama Hindu juga telah meletakkan fondasi yang kokoh bagi terciptanya kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki. Jaminan kesetaraan yang mematahkan predikat stereotip bahwa perempuan itu manusia kelas dua tersurat dalam ajaran Weda, meskipun masih berupa dasar-dasar ajaran etika seperti ajaran sila krama, tata susila dan tri hita karana. Ajaran-ajaran itu selanjutnya melahirkan beragam ajaran sesana seperti wiku sesana, rsi sesana, werti sesana, aji sesana, stri sesana serta putra sesana.
Konsep kesetaraan gender dari sudut pandang ajaran agama Hindu dijelaskan dalam ajaran Maya Tattwa. Dalam ajaran itu diungkapkan bahwa Sang Hyang Widhi bermanifestasi menjadi dua kekuatan untuk menciptakan alam semesta beserta isinya, yakni kekuatan cetana (kesadaran) yang disebut kekuatan purusa (kemaskulinan), dan kekuatan acetana (ketidaksadaran) yang disebut kekuatan prakerthi atau predhana (kefemininan). Kedua kekuatan itu memiliki proporsi serta fungsi masing-masing. Kekuatan purusa menciptakan parama siwa tattwa, sadha siwa tattwa, siwa tatwa sampai terciptanya kekuatan panca dewata. Kekuatan predhana menciptakan kekuatan mahat, budhi, ahamkara, triguna, panca tan matra sampai adanya kekuatan panca maha butha.
Ajaran Maya Tattwa ini menegaskan bahwa sebelum manusia tercipta, kesetaraan gender antara unsur keperempuanan dengan unsur kelaki-lakian, telah diciptakan. Namun memiliki proporsi dan fungsi masing-masing serta berjalan sinergis, saling bergantung seolah-olah terciptanya suatu sistem sebagai ekosistem. ekosistem inilah yang menjadi hukum rta sesuai yang diungkapkan dalam Weda. Hukum rta ini disebut dharma dan semua makhluk di alam semesta ini telah diikat oleh dharma Sang Hyang Widhi. Oleh karena itu, tak satu makhluk pun bisa terlepas dari ikatan dharma sehingga lahirlah yang disebut swadharma. Dengan adanya swadharma, kehidupan makhluk di alam semesta ini dapat mencerminkan aktivitas yang dinamis, seimbang, selaras, dan serasi. Kalau swadharma ini diubah oleh manusia sendiri, hanya atas dasar kemajuan zaman dan teknologi, itu sama dengan mengubah kesadaran, keseimbangan dan keserasian alam semesta terhadap isinya.

BAHAN BACAAN

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.