Makalah Responding Papers
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Matakuliah Relasi Gender
Dalam Agama-agama
Dosen Pembimbing: Dra. Hj. Siti Nadroh
Oleh:
Ida Zubaedah (1111 0321 000 32)
JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2013
Responding Papers Relasi Gender Dalam Agama-agama topik 2
Ida Zubaedah
1111032100032
Judul : Teori Feminisme :
Keragaman pemikiran Feminis
Pendahuluan
Mengapa perempuan terus
diperbincangkan? Adakah pembeda yang khas dengan jenis berbedanya?: laki-laki?
Terlepas dari kepentingan apapun, dalamsejarah keberadaan, perempuan lebih
sering dikaitkan dengan mitos-mitos dan dimuati lebih banyak makna bila dibandingkan
laki-laki. Meminjam catatan Nasaruddin Umar,[1]
dua cairan yang keluar dari tubuh perempuan; "darah" dan "air
susu" sangat berpengaruh terhadap kebudayaan manusia. Dari keduanya
mengalir mitos-mitos yang bermuara pada konstruksi teologi gender dalam masyarakat.
Sebut saja mislnya, munculnya konsep tentang menstrual-taboo yang
sanggup membagi kehidupan manusia dalam dua sektor dengan sudut pandang dan
moralitas yang berbeda.[2]
A.
Pengertian feminisme
Menurut Ratna
(2007: 221), kata feminis berasal dari kata femme yang berarti
perempuan. Gerakan yang memperjuangkan persamaan hak antara laki-laki dan
perempuan disebut feminis. Masalah-masalah yang diusung oleh gerakan ini sangat
beragam, mulai dari patriarki sampai wilayah politik.
Gerakan feminisme iaitu suatu gerakan yang
meminta persamaan hak wanita dan lelaki atau juga yang disebut dengan gerakan
kesetaraan gender berasal dari pandangan hidup masyarakat Barat. Menurut The
New Encyclopedia of Britanica disebutkan bahawa : “Feminism is the belief,
largely originating in the West, in the social, economic, and political
equality of the sexes, represented worldwide by various institutions committed
to activity on behalf of women’s rights and interests”. ( Feminisme adalah
keyakinan yang berasal dari Barat berkaitan dengan kesetaraan sosial, ekonomi
dan politik antara lelaki dan perempuan yang tersebar ke seluruh dunia melalui
organisasi yang bergerak atas nama hak-hak dan kepentingan perempuan ). [3]
B.
Sejarah gerakan Feminisme
Munculnya gerakan feminisme pada masyarakat Barat tidak terlepas
dari sejarah masyarakat Barat yang memandang rendah terhadap kedudukan
perempuan, dan kekecewaan masyarakat Barat terhadap pernyataan kitab suci
mereka terhadap perempuan. Pakar sejarah Barat, Philip J.Adler dalam buku “World
Civilization” menggambarkan bagaimana kekejaman masyarakat Barat dalam
memandang dan memperlakukan perempuan. Sampai abad ke 17, masyarakat Eropah
masih memandang perempuan sebagai jelmaan syaitan atau alat bagi syaitan untuk
menggoda manusia, dan meyakini bahawa sejak awal penciptaannya, perempuan
merupakan ciptaan yang tidak sempurna.
Oleh sebab itu perempuan disebut dengan “female” yang berasal dari
bahasa Greek. Ayat “femina” berasal dari kata “fe” dan “minus”. “Fe” bermakna
“fides”, atau “faith” yang bererti kepercayaan atau iman. Sedang “mina” berasal
dari kata “minus” yang bererti “kurang”. Maka “femina” adalah “seseorang yang
mempunyai iman yang kurang”.[4]
Dalam kitab Bible terdapat banyak ayat yang memberikan pandangan
rendah terhadap kedudukan perempuan, seperti :
“Kejahatan
lelaki lebih baik daripada kebajikan perempuan dan perempuanlah yang
mendatangkan malu dan nista” ( Sirakh 42 : 14 )
“Setiap
keburukan hanya kecil dibandingkan dengan keburukan perempuan, mudah-mudahan ia
ditimpa nasib orang yang berdosa” ( Sirakh 25 :19)
“Darjatnya
(perempuan) di bawah lelaki dan harus tunduk seperti tunduknya manusia kepada
Tuhan” (Efesus
5 : 22 )
“Permulaan dosa
dari perempuan dan kerana dialah kita semua mesti mati” (Sirakh 25
: 4 )
“Wujud kutukan
Tuhan terhadap perempuan adalah kesengsaraan saat mengandung, kesakitan ketika
melahirkan, dan akan selalu ditindas lelaki kerana mewariskan dosa Hawa” ( Kejadian
3: 16 )
“Perempuan
harus tutup mulut di gereja, tidak ada hak untuk bersuara, dan bertanya dalam
satu jemaah. Jika harus bertanya tentang sesuatu yang belum difahami, dia harus
bertanya kepada suaminya di rumah” ( Korintus 14 : 34-35)
“Anak perempuan
tidak mendapatkan warisan, kecuali jika tidak ada pewaris lagi dari pihak
lelaki ” ( Bilangan 27 : 8 )
“Seorang isteri
tidak mempunyai hak pewarisan dari suaminya” ( Bilangan 27 : 8-11)
Sikap Kitab suci Bible terhadap perempuan tersebut mengakibatkan
sikap gereja yang merendahkan perempuan sebagaimana dinyatakan oleh Paderi
St.John Chrysostom (345-407) “Wanita adalah syaitan yang tidak dapat
dihindari, suatu kejahatan dan bencana yang abadi dan menaik, sebuah risiko
rumah tangga”. 4 Thomas Aquinas, dalam tulisannya “Summa
Theologia” setuju dengan pernyataan Aristotle yang menyatakan bahawa : “
Perempuan adalah lelaki yang cacat atau memiliki kekurangan (defect male)”.
Sedangkan Imanuel Kant menyatakan bahwa : “Perempuan mempunyai perasaan yang
kuat tentang kecantikan dan keanggunan dan sebagainya, tetapi kurang dalam
bidang kognitif dan tidak dapat memutuskan tindakan moral “[5] Pada abad
Pertengahan, gereja berperanan sebagai pusat kekuasaan. Akibatnya kekuasaan
politik memandang rendah terhadap kedudukan perempuan. Sebahagian besar
perempuan dianggap sebagai anak kecil-dewasa yang dapat digoda atau dianggap
tidak memiliki akal yang sempurna, sehingga perempuan yang berkahwin di abad
pertengahan tidak memiliki hak untuk bercerai dari suaminya dengan alasan
apapun juga.[6]
Francis Bacon dalam bukunya “Marriage and Single Life” menerangkan
bahawa perempuan menyimpan benih keburukan sehingga harus selalu diawasi oleh
ahli keluarga lelaki atau suaminya apabila dia sudah berkahwin. Oleh sebab itu,
hidup tanpa nikah merupakan kehidupan ideal bagi seorang lelaki, kerana jauh
dari pengaruh buruk perempuan dan beban anak-anak, sehingga mereka dapat
memberikan perhatian yang penuh pada kehidupannya dalam masyarakat.[7]
Gerakan pembaharuan intelektual “Renaissance” di Barat memberi
pengaruh yang kuat terhadap gerakan feminisme dan kesamaan gender. “Declaration
of the Right of Man and of the Citizen” yang muncul pada tahun 1789
menjelaskan tentang kewarganegaraan Perancis gagal memberikan status yang sah
kepada perempuan sehingga pada tahun 1791 diisytiharkan “Declaration of the
Right of Women and the (Female) Citizen” yang menyatakan bahawa bukan
sahaja perempuan setaraf dengan lelaki, tetapi merupakan pasangan (partner) dalam
seluruh bidang kehidupan. Kaum Feminisme kemudian mengembangkan konsep persaman
gender, di mana gender berbeza dengan kelamin, sebab kelamin (sex) merujuk
kepada anatomi-biologi, sedangkan gender dipengaruhi oleh keadaan sosial,
budaya, agama dan hukum. Oleh sebab itu menurut Lips dalam A New Psychology
of Women, gender tidak hanya terbatas pada jenis kelamin feminin dan
maskulin, tetapi juga pada jenis yang ketiga yang tidak dapat digolongkan dalam
feminin dan maskulin seperti kaum homoseksual, heteroseksual.[8]
Gerakan feminisme atau persamaan gender ini berasal dari ajaran
persamaan (equality) dalam segala hal dalam masyarakat Barat. Salah satu
teori feminisme radikal adalah menuntut persamaan hak antara lelaki dan
perempuan dalam soal hak sosial dan juga hak-hak seksual. Jika kepuasan seksual
dapat diperoleh antara hubungan lelaki dan perempuan, maka dalam teori
persamaan gender, kepuasan seksual dapat diperoleh dari kepuasan hubungan
sesama jenis kelamin, baik sesama lelaki (homoseksual) atau sesama perempuan
(lesbian). Oleh sebab itu kaum homoseksual atau kelompok lesbian harus diberi
hak sama sebagaimana yang diberikan kepada kaum lelaki dan wanita yang lain. Bagi
gerakan feminisme, seorang wanita tidak boleh mempunyai kebergantungan hidup
kepada lelaki baik dalam soal keperluan hidup, ekonomi, politik, sampai kepada
keperluan seksual. Sikap memberikan hak yang sama kepada kaum homoseksual juga
merupakan tindak balas terhadap kekejaman masyarakat Barat terdahulu kepada
kaum Homo. Robert Held, dalam bukunya “Inquisition” menerangkan
bagaimana sikap masyarakat Barat dahulu yang sangat kejam terhadap kaum homo,
dengan memuat gambar-gambar dan lukisan model alat yang dipakai untuk
penyeksaan seperti pencungkil mata, gergaji pembelah manusia, pemotong lidah,
alat penghancur kepala, terhadap perempuan dan kaum Homo.[9]
Sikap kekejaman
akhirnya menuntut kebebasan tanpa batas terhadap hak-hak perempuan dan kaum
Homo. Seakan-akan masyarakat Barat terjebak dalam dua sikap yang
berlebih-lebihan (sikap ekstrem) di mana dahulu mereka memperlakukan perempuan
dan kaum Homo dalam tingkat kekejaman dan sekarang mereka memberikan hak
kebebasan sebagai kemarahan atas perlakuan terdahulu. Dapat diambil kesimpulan
bahawa tuntutan kebebasan perempuan dan persamaan gender tersebut hanya sesuai
pada masyarakat Barat yang mempunyai sejarah penindasan terhadap perempuan, dan
tidak sesuai bagi masyarakat yang telah menghargai perempuan seperti masyarakat
Muslim yang mempunyai ajaran dan tradisi memuliakan perempuan.
C.
Teori-teori feminisme
Teori feminisme di bagi menjadi 3 :
1)
Teori
feminisme liberal
Teori feminis liberal meyakini bahwa masyarakat telah melanggar nilai
tentang hak-hak kesetaraan terhadap wanita terutama dengan cara mendefinisikan
wanita sebagai sebuah kelompok ketimbang sebagai individu-individu.
2)
Teori
feminisme radikal
Feminis radikal lahir dari aktivitas dan analis politik mengenai hak-hak
sipil dan gerakan-gerakan perubahan sosial pada tahun 1950-an; serta
gerakan-gerakan wanita yang semarak pada tahun 1960-an dan 1970-an.
3)
Teori
feminisme sosialis
Feminis sosialis mulai dikenal sejak tahun 1970-an. Menurut Jagga, mazhab
ini merupakan sintesa dari pendekatan historis-materialis Marxisme dan Engels
dengan wawasan the personal is political dari kaum feminis
radikal,meskipun banyak pendukung mazhab ini kurang puas dengan analisis Marx
dan Engels yang tidak menyapa penindasan dan perbudakan terhadap wanita.[10]
D.
Penutup
Terdapat realitas paradoksial yang menyertai perjalanan
"karir" gerakan feminisme. Pada saat awal kmunculannya, feminisme
diyakini sebagai sebuah pintu masuk menuju kondisi baru, suasana
"merdeka" dari "cengkeraman" dan "penjajahan"
kaum laki-laki yang berakibat pada ketimpangan dan ketidakadilan bagi
perempuan. Akan tetapi, dalam perjalanannya, justru muncul gerakan perempuan
yang menggugat tersebut karena dianggapnya kebebasan dan bahkan dapat merugikan
perempuan itu sendiri. Sementara itu, menyangkut persoalan relasi gender tidak
harus dipahami sebagai perseteruan dan pertarungan antar kelompok (class
struggle) dalam arti saling menegasikan, melainkan dalam perspektif
kerjasama dan hubungan timbal-balik, dalam arti saling menopang dan bahu
membahu membangun individu, keluarga, bangsa dan negara, saling melengkapi dan
saling menghargai satu sama lain.
Sebenarnya, dalam Islam persoalan kesetaraan antara
perempuan dengan laki-laki sudahlah sedemikian jelas diungkapkan, sehingga
amatlah penting kiranya bagi gerakan feminis di lingkungan muslim seyogyanya
selalu diletakkan dalam bingkai pembangunan umat secara keseluruhan, tidak
chauvanistik dan hanya memikirkan kepentingan kaum perempuan saja.
Gerakan para pejuang gender, muslim khususnya, juga
perlu bersikap hati-hati dan lebih bijak dalam mengutarakan gagasan dan
agendanya. Sehingga tidak terkesan sekedar
menjajakan gagasan-gagasan barat yang belum tentu cocok untuk diterapkan,
bahkan bisa jadi bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
DAFTAR PUSTAKA
o
Amal,
Siti Hidayati, "Beberapa Perspektif Feminis dalam Menganalisis
Permasalahan Wanita" dalam To. Ihromi (eds.) Kajian Wanita dalam
Pembangunan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995)
o
Arif,
Syamsudin, "Menyikapi Feminisme dan Isu Gender" dalam http://www.insistnet.com/content/view/32/29/
o Fakih, Mansour, Messeger Konsepsi Gender dan
Transformasi Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995).
o
Al-Jawi, Muhammad Shiddiq, “Menyoal Feminisme dan Gerakan
Perempuan”, dalam http://www.baitijannati.wordpress.com/2007/02/02
o
Sumber : makalah Fahmi Dzilfikri
Responding Papers Relasi
Gender dalam Agama-agama topik 3
Ida Zubaedah
1111032100032
Judul : Relasi Gender Dalam Islam
Pendahuluan
Di tengah kegelapan yang menelan
dunia, wahyu bergema di belantara padang pasir luas di tanah Arab dengan pesan
yang segar, mulia dan universal untuk manusia:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah
menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan
istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak.” (QS An-Nisa :
1).
Para ulama menafsirkan ayat ini:
“Telah diyakini bahwa tidak ada satu teks
pun, baru ataupun lama, yang berhubungan dengan kaum wanita dalam
seluruh aspek dengan begitu singkat, fasih, mendalam dan asli seperti ketetapan
ayat di atas. Menekankan pada konsepsi yang mulia dan alamiah, Al-Qur’an
menyatakan:
“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya
Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. ".
(QS Al-A’raf
: 189)
“(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis
kamu sendiri.” (QS Asy-Syura
: 11)
“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan
menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan
memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada
yang batil dan mengingkari nikmat Allah?" (QS An-Nahl : 72)
Seluruh tulisan ini menguraikan
secara garis besar posisi Islam mengenai kedudukan wanita dalam masyarakat dari
berbagai aspek – spiritual, social, ekonomi dan politik.
A.
Stasus Perempuan dalam Al-Qur’an, Hadis, dan fiqih
Al-Qur’an
memberikan bukti yang nyata bahwa wanita benar-benar setara
dengan pria di
mata Tuhan dalam hal hak dan kewajibannya. Dalam Al-Qur’an dinyatakan:
“Tiap-tiap diri
bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (QS Al-Mumtahanah : 38)
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman):
"Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di
antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah
turunan dari sebagian yang lain.” (QS
Al-Imran : 195)
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun
perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka
dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl : 97, lihat juga An-Nisa).
Wanita menurut Al-Qur’an tidak untuk
dipersalahkan terhadap kesalan pertama Adam alaihis-salam. Keduanya
bersalah dalam mengingkari ketaatan terhadap Allah, keduanya memperoleh
hukuman, dan keduanya mendapat ampunan. (QS Al-Baqarah : 26, Al-A’raf : 20 –
24). Dalam salah satu ayat Al-Qur’an (surat Thahaa : 121), Adam secara khusus
dipersalahkan. Dalam batasan kewajiban agama, seperti shalat lima waktu sehari
semalam, puasa, zakat, haji, kewajiban wanita tidak berbeda dengan pria. Bahkan
dalam beberapa kasus, wanita mempunyai beberapa kelebihan atas pria. Sebagai
contoh, wanita diperbolehkan meninggalkan shalat dan puasa dalam masa
menstruasi dan empat puluh hari saat nifas.[11]
Dia juga boleh meninggalkan puasa
selama masa kehamilan dan menyusui manakala ada kekhawatiran akan membahayakan
kesehatan ibu dan bayi. Jika yang ditinggalkan adalah puasa wajib (selama bulan
Ramadhan), dia boleh mengganti hari yang tertinggal tersebut kapanpun dia sanggup
melakukannya. Dia tidak perlu mengganti shalat karena alasan-alasan yang
disebutkan di atas. Meskipun wanita boleh dan pernah mendatangi masjid pada
masa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dan karenanya wanita boleh
menghadiri shalat jumat sedangkan hal tersebut (shalat jumat) merupakan
kewajiban bagi laki-laki. Hal ini jelas merupakan sentuhan lembut ajaran Islam
karena mempertimbangkan kenyataan bahwa mungkin wanita harus menyusui atau
merawat bayinya, dan karenanya mungkin tidak dapat menghadiri shalat di masjid
manakala waktu shalat tiba. Ajaran Islam juga mempertimbangkan
keadaan perubahan fisiologis dan psikologis yang berhubungan dengan
fungsi kewanitaan yang alamiah.[12]
B.
Tugas dan Kewajiban Suami dan Istri
Di antara
kewajiban isteri terhadap suaminya adalah :
1. Taat kepada
suami
Isteri
berkewajiban untuk mentaati segala perintah suami dengan catatan selama
perintah suami itu tidak mengajak kepada perbuatan maksiat kepada Allah dan
selama perbuatan tersebut sesuai dengan kemampuan isteri. Apabila perintah
tersebut mengajak berbuat maksiat kepada Allah, misalnya meminta isteri agar
diijinkan untuk mendukhulnya dari duburnya, maka si isteri tidak boleh
menta'atinya. Dalil kewajiban isteri untuk mentaati perintah dan kemauan suami
adalah:
: لم فق : ه وس لى الله علي ول الله
ص ت رس ت : أتي ه
قال فعن حصين بن محصن
عن عمت
ف ال : ((فكي ه ق زت عن ا عج وه إلا م ا
آل زوج أنت؟ قلت : نعم, قال: ((فأین أنت منه؟ ))
قلت:
م
أنت له
فإنه جنتك ونارك)) [رواه النسائي والحاآم وأحمد
بحدث حسن]
Artinya: "Dari Husain bin Muhshain dari bibinya berkata:
"Saya datang menemui Rasulullah saw. Beliau lalu bertanya: "Apakah
kamu mempunyai suami?" Saya menjawab: "Ya". Rasulullah saw
bertanya kembali: "Apa yang kamu lakukan terhadapnya?" Saya menjawab
: "Saya tidak begitu mempedulikannya, kecuali untuk hal-hal yang memang
saya membutuhkannya". Rasulullah saw bersabda kembali: "Bagaimana
kamu dapat berbuat seperti itu, sementara suami kamu itu adalah yang menentukan
kamu masuk ke surga atau ke neraka" (HR. Imam Nasai, Hakim, Ahmad dengan
Hadis Hasan).
2. Berdiam diri di rumah, tidak keluar rumah kecuali dengan idzin
suami.
( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى (الأحزاب: 33)
Artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah
kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu" (QS. Al-Ahzab: 33). Dalam hal ini Imam Ibn Taimiyyah dalam bukunya
Majmu al-Fatawa mengatakan:
ت ه آان ر إذن ا
بغي ت زوجه ن
بي ت م ه ,...وإذا خرج ا إلا بإذن لا یحل
للزوجة أن تخرج من بيته
ناشزة, عاصية لله ورسوله
ومستحقة للعقوبة
Artinya: "Seorang isteri haram untuk keluar dari rumahnya
kecuali ada idzin dari suaminya. Apabila ia keluar rumah tanpa ada idzin dari
suaminya, maka isteri tersebut sudah dipandang sebagai isteri yang berbuat
nusyuz, berdosa kepada Allah dan rasulNya serta ia berhak untuk mendapatkan
hukuman".
3. Ta'at dan tidak menolak apabila diajak berhubungan badan.
Artinya: "Dari Abu Hurairah,
Rasulullah saw bersabda: "Apabila suami meminta isterinya untuk
berhubungan badan, lalu isterinya itu menolak dan enggan, maka ia akan dilaknat
oleh para malaikat sampai pagi hari tiba" (HR. Bukhari Muslim).
4. Tidak mengijinkan orang lain masuk ke rumah, kecuali ada idzin
dan ada keridhaan dari suami.
Seorang isteri dilarang memasukkan
ke dalam rumah laki-laki lain sekalipun laki-laki itu adalah temannya sendiri
ketika kuliah, atau saudara jauhnya selama dapat diperkirakan bahwa si suami
tidak akan menyukainya dan demi untuk menghindari fitnah. Namun, apabila adik
atau kakak si isteri atau orang lainnya yang diperkirakan si suami akan
merelakan dan meridhainya, maka tentu hal demikian diperbolehkan. Hal ini
didasrkan kepada salah satu hadits berikut ini:
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Seorang isteri
dilarang mengijinkan orang lain masuk ke dalam rumahnya kecuali ada idzin dari
suaminya" (HR. Muslim).
5. Dilarang melakukan puasa sunnat ketika si suami ada kecuali ada
idzinnya.
Apabila si isteri hendak melakukan
puasa sunnat ketika suaminya ada, maka ia harus meminta idzin terlebih dahulu
kepada suaminya. Hal ini dikhawatirkan ketika si isteri berpuasa, lalu si suami
meminta untuk berhubungan badan, tentu si isteri tidak dapat memenuhinya
karena ia sedang berpuasa. Hal lain,
umumnya orang yang berpuasa itu lemas dan kurang optimal dalam melayani
suaminya. Untuk itu, si isteri harus meminta idzin terlebih dahulu kepada
suaminya manakala ia bermaksud untuk melakukan puasa agar si suami mengetahui
ketika pelayanan si isteri kurang optimal nanti. Mengapa dilarang melakukan
puasa sunnat kecuali ada idzin dari suaminya? Karena hokum melakukan puasa
sunnat adalah sunnat saja, sementara taat kepada suami hukumnya adalah wajib.
Tentu yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang hukumnya sunnat.[13]
Kewajiban suami terhadap Istri :
1.
Membayar
mahar / mas kawin.
Pembahasan
mengenai hal ini telah dibahas pada makalah sebelumnya tentang Mahar, Resepsi
dan Adab Malam Pengantin. Untuk lebih jelasnya,silahkan lihat kembali kepada
makalah tersebut.
2.
Memperlakukan
dan menggauli isteri sebaik mungkin.
Memperlakukan
isteri dengan baik di antaranya dapat berwujud dengan tidak menyakitinya,
memperlakukannya sebagai mitra, teman bukan sebagai pembantu, memberikan semua
hak-haknya menurut kemampuan dan lainnya. Hal ini didasarkan kepada firman
Allah swt berikut ini:
رً ا : رًا آَثِي : وَعَاشِرُوهُنَّ بِا لْمَعْرُوفِ فَإِنْ آَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى
أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَیَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ
خَيْ
( (النساء: 19))
Artinya: "Dan bergaullah dengan mereka (isteri-isteri) secara
patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena
mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan
yang banyak" (QS. An-Nisa: 19).
3. Memberikan nafkah,
pakaian dan rumah / tempat tinggal dengan layak dan baik.
Yang
dimaksud dengan nafkah di sini adalah nafkah yang diberikan oleh suami
untuk isteri dan anak-anaknya berupa makanan, pakaian, tempat
tinggal dan lainnya menurut ukuran yang layak berdasarkan kemampuan suami.
Memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anak wajib hukumnya, hal ini
didasarkan kepada firman Allah berikut ini:
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari
harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada
seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan
memberikan kelapangan sesudah kesempitan" (at-Talak: 7).
C.
Signifikansi Interpretasi baru bagi Kesetaraan Gender
Agama hadir tidak hanya untuk membawa misi kedamaian,
tetapi juga membebaskan manusia dari belenggu ketertindasan, ketidakadilan dan
keterbelakangan. Secara garis besar, ideal moral setiap agama adalah sama,
seperti dalam memandang nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, demokrasi,
pluralitas dan kesetaraan. Namun dalam beberapa ayat yang termuat secara eksplisit
mengarah pada bias gender, seolah-olah mengunggulkan jenis kelamin tertentu.[14]
Realitas ketidakadilan sosial dimasyarakat, termasuk
didalamnya ketidakadilan gender terabaikan karena norma yang dibangun atas nama
tafsir agama tidak dapat dipertemukan dengan realitas umat beragama. Bagi yang
mempertahankan teks secara normatif, akan terjebak pada sikap dualistik yakni,
disatu sisi norma yang tidak boleh bergeser, disisi lain realitas umat yang
terus berkembang.
Berbeda halnya jika penafsiran teks suci mengacu pada
pendekatan emansipatoris, maka peristiwa (realitas) menjadi titik tolak untuk
direspon oleh agama (teks suci), kemudian dilakukan analog dengan pendekatan
historis dan sosiologis dengan mengacu pada tujuan hukum Islam yakni,
nilai-nilai universal agama seperti, keadilan, kesetaraan, dan HAM.
Sedangkan pendekatan dan instrumen lain
sebagai pendukung penafsiran dapat berubah sesuai masalahnya. Gender akan
terakomodasi dengan baik melalui cara seperti ini karena salah satu dari
nilai-nilai universal tersebut adalah keadilan dan kesetaraan gender. [15]
DAFTAR
PUSTAKA
·
Abd
Al-Ati, Hammudah, Islam in Focus, The American Trust Publications,
·
Plainfield,
IN 46168, 1977.
·
Tahido Yanggo, Huzaemah. Fikih Perempuan
Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010
·
Esay
Dr. Jamal Badawi, The Status of Women in Islam (Kedudukan Wanita dalam
Islam), pada awalnya diterbitkan dalam kwartal jurnal Al-Ittihad Vol. 8 No.
2 Sha’ban 1391/September 1971, Dept. of Education and Training MSA of U.S. and
Canada, P.O. Box 38 Plainfield, IN 46168 USA
·
Sumber
: Makalah Ifa Nur Rofikoh
Responding Papers Relasi
Gender dalam Agama-agama topik 5
Ida Zubaedah
1111032100032
Judul : Perempuan Islam dan Kesetaraan Gender
Pendahuluan
Gerakan feminis muslim di dunia
Islam, terutama di Timur Tengah atau di dunia Arabia selalu terkait dengan
kebangkitan Islam. Hal ini ditandai dengan pertentangan antara intelektual
ekstrem kanan dan ekstrem kiri yang melibatkan rezim/pemerintah yang berafiliasi
dengan imperium. Oleh karenanya, pembahasan feminis muslim ini harus dikaji
dari sisi historis, framework feminis muslim, dan isu-isu yang
diperdebatkannya. Penetrasi Barat ke pusat dunia Islam di Timur Tengah
pertama–tama dilakukan oleh dua bangsa Eropa, yaitu Inggris dan Perancis, yang
keduanya sedang bersaing sebagai imperium. Inggris terlebih dahulu menguasai di
India. Adapun Perancis, untuk masuk ke India, terlebih dahulu harus menguasai
Mesir (tahun 1798 M) sebagai pintu gerbang masuk ke India.
Motif lain Perancis menaklukkan
Mesir, adalah politik ekonomi terkait dengan pemasaran dan penyediaan
bahan-bahan baku dan menjadikan pusat kegiatan pendistribusian hasil
industrinya ke wilayah Timur Tengah, serta keinginan yang kuat ekspedisi
Napoleon Bonaparte untuk mengikuti jejak Alexander the Great dari
Macedonia yang pernah menguasai Eropa, Asia, sampai dengan India.[16]
Persaingan antara Inggris dan Perancis di Timur Tengah terjadi sudah lama dan
terus berlangsung, dan faktor utama yang menarik kehadiran kekuatan-kekuatan
Eropa ke dunia muslim, adalah ekonomi dan politik. Namun persoalan tersebut
melibatkan agama dalam proses politik penjajahan Barat atas dunia Islam.[17]
A.
Gerakan perempuan Islam dan Perjuangan ketidakadilan Gender di
dalam Masyarakat Modern di Mesir
Kajian
pergerakan perempuan di Mesir (Egypt) dimulai tahun 1919 ditandai dengan
munculnya aktivis feminis yang tergabung dengan the Egyptian Feminist Union (EFU)
dipimpin oleh Huda Sha’rawi. Fokus perjuangannya adalah hak-hak politik
perempuan, perubahan hukum status perseorangan yang mencakup pengendalian
perceraian, poligami(the personal satus law), persamaan akses pendidikan
baik di tingkat lanjutan maupun perguruan tinggi, dan berbagai pengembangan
tentang kesempatan professional bagi perempuan.[18]
Namun demikian, aktivitas pergerakan perempuan tersebut diwarnai ketegangan
dengan gerakan nasionalisme.
Awal perjuangan pergerakan perempuan
dalam pengembangan intelektual dan prinsip-prinsip ideologinya hampir diilhami
oleh reformer modernis laki-laki seperti Muhammad Abduh, Jamaluddin al-
Afghani, dan yang paling luar biasa adalah Qosim Amin yang pada saat tahun 1919
berkaitan dengan perlawanan Inggris dan masa keberlangsungan dan perluasan
berbagai aktivitas perempuan. Di samping itu, beberapa kontribusi perempuan
dalam publikasi jurnal sebagaimana mainstream pers yang memunculkan
debat tentang isu-isu sosial seperti pendidikan, peran perempuan dalam
keluarga, dan hak-hak perempuan.[19]
Pada periode 1945-1959 muncul
organisasi perempuan, yaitu Bint el-Nile (Daughter of the Nile)
yang dipimpin oleh Doria Shafik. Pergerakan ini sebagai suatu yang baru dan
menyegarkan gerakan feminis, bertujuan untuk memproklamirkan hak-hak
politik secara penuh bagi perempuan. Namun, pergerakan perempuan mulai
menyusut terjadi pada masa pemerintahan Gamal Abdul Nasser (1952-1970) ditandai
dengan pengendalian ruang gerak organisasi perempuan. Organisasi
perempuan melemah karena respon pemerintahan Nasser sangat respek atas isu-isu
perempuan, persoalan kesetaraan gender, dan bersamaan dengan revisi
undang-undang buruh yang berhubungan dengan pendidikan tinggi dan
lembaga-lembaga kursus, serta adanya jaminan negara atas hak perempuan untuk
memilih.[20]
B.
Gerakan perempuan Islam dan Perjuangan ketidakadilan Gender di
dalam Masyarakat Modern di Iran
Persoalan perjuangan hak-hak
perempuan muslim (Islam Feminis) di negara-negara mayoritas Islam, terutama di
Timur Tengah dan lebih khusus lagi di Saudi Arabia dan Republik Islam Iran
dapat dijadikan ilustrasi perbandingan dan pertentangan berkaitan dengan
ungkapan-ungkapan paradoksal yang berhubungan dengan patriarkhi keagamaan (religious
patriarchy) di era modern. Hal itu dipengaruhi oleh adanya tekanan dunia
internasional dan untuk menaikkan citra (image) pemerintahan Saudi
Arabia. Pemerintah Arab Saudi melakukan kerjasama dengan CEDAW (the
Convention on Elimination of All forms of Discrimination Againts Women)
sebagai bentuk formalitas dan hypocrit karena masih banyak penerapan
yang berindikasikan pada persyaratan yang berbasis syari’ah. Adapun resistansi
patriarkhi di Iran lebih halus, tetapi ahli hukum tradisional (traditionalist
jurisprudence) tidak mampu menyesuaikan syari’ah. Sebagai contoh, sampai
dewasa ini, Saudi Arabia mencabut hak perempuam yang memiliki kartu identitas
pribadi, hak-hak sipil dan politik juga dicabut, bahkan persoalan perempuan
menyetir mobil.
Adapun perempuan Iran bernasib lebih
baik dibandingkan dengan Arab Saudi karena mendapatkan lebih hak-hak sosial dan
politiknya berupa aktivitas dan suara-suara kaum perempuan hadir dalam tujuh
parlemen (majlis); tujuh parlemen ini sebagai tempat posisi dan
kekuasaan patriarkhis, serta menjadi benteng pertahanan atas kekuasaannya (bagi
ulama Shi’ah adalah suatu jabatan yang harus dipertahankan).[21]
Kondisi politik patriarkhis parlemen menjadi hambatan paling utama bagi
perjuangan feminis Islam di Iran. Qasim
Amien lebih cenderung menyimpulkan suatu permasalahan menggunakan
piranti-piranti analisa sosial dan data empirik dari interaksi beliau dengan
masyarakat luas. Posisi Qasim sebagai hakim dan tokoh masyarakat pada waktu itu
nampaknya lebih memberikan kesempatan baginya untuk mengadakan pembaruan di
bidang sosial kemasyarakatan. Syarat utama suatu teori sosial menurut Qasim
Amien, adalah, teori tersebut harus sesuai dengan kemaslahatan umat manusia.
Artinya, teori-teori sosial tersebut harus fleksibel, elastis, dan nisbi, jika
suatu teori bisa direlisasikan pada suatu masa dan tempat tertentu, maka bisa
jadi teori tersebut tidak dapat direalisasikan kembali pada masa dan tempat
yang lain, karena tergantung pada kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat yang
plural, berbeda, dan bertentangan. Dengan kata lain, teori sosial-sosial
tersebut—termasuk di dalamnya norma-norma agama— tidak boleh absolut, statis
dan “otoriter”.[22]
C.
Gerakan perempuan Islam dan Perjuangan ketidakadilan Gender di
dalam Masyarakat Modern di Turki
Di Turki sejak 1926 poligami resmi dilarang. Di Tunisia
seperti di Turki, poligami juga dilarang dengan UU tahun 1956, bahkan bagi yang
melanggar dikenakan hukuman dengan berbagai bentuknya sesuai dengan
undang-undang dari negara-negara tersebut (Mudzhar, 1995: 318). Isu poligami
tidak lepas dari persoalan di atas, tarik-menarik antara pemuja Barat dan pihak
yang tetap konstan pada tradisi fikih konservatif telah memperpanjang isu
poligami sampai sekarang.
Sesuai referensi yang ada, disepakati bahwa pembaharuan
undang-undang poligami di negara-negara Muslim tidak menunjukkan perkembangan
yang cukup dramatis. Sebagai negara radikal, hanya Turki dan Tunisia yang
mempunyai kebijakan lain dengan negara lain, di mana keduanya berani melarang
praktik poligami bagi penduduknya, bahkan sanksinya. Penyebab utama terjadinya
kebijakan dari negara yang dimaksudkan di atas tidak lepas dari situasi sosial
politik yang melingkupinya.[23]
Tokoh-tokoh gerakan pembaharuan di Turki antara lain: Tanzimat (Rasyid Pasha,
Muhammad Ali Pasha, dll); Mustafa Kemal Ataturk; dll.[24]
DAFTAR PUSTAKA
·
Harun,
Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid I (Jakarta: UI
Press, 1985, cet- V)
·
G.H.
Jansen, Islam Militan (Bandung: Pustaka, 1980)
·
Al
Ali S, Nadje. 2002. The Women’s Movement in Egypt, with Selected References to
Turkey. Geneva: UNRISD.
·
Hatem,
Mervat. 1992. “Economic and political Liberation in Egypt and the Demise of
State Feminism” International Journal of Middle East Studies, 24.
·
Sumber
: Makalah Responding Paper Ika Wahyu Susanti
·
Iskandar Dzulkarnain Peran
Organisasi Perempuan Islam Menghapus ketidakadilan gender Terhadap Keluarga
Berpoligami Di Sumenep Madura
Responding Papers Relasi
Gender dalam Agama-agama topik 6
Ida Zubaedah
1111032100032
Judul
: Islam Kesetaraan Gender di kalangan
Masyarakat Muslim Indonesia
Pendahuluan
Bila ditelaah
secara dalam dan obyektif, sejarah telah menyimpan catatan mengenai performa
positif kaum perempuan yang melompati wilayah domestiknya. Namun karena alasan
kodrati, perempuan sering disudutkan pada keadaan yang tidak menguntungkan, hal
yang kerap kali menghilangkan kesempatan mereka untuk membuktikan kapasitas dan
kapabilitas. Dan agamapun sering dijadikan alasan untuk melegitimasi atas
diskriminasi dan ketidak adilan terhadap perempuan. Di Indonesia, isu perempuan
terus bergulir sejalan dengan perubahan sosial-budaya masyarakat. Lantas
seperti apa peran yang dilakoni perempuan dalam sejarah dan tradisi Islam,
serta keIndonesiaan, dan bagaimanakah perhatian dan pandangan intelektual
muslim Indonesia?
A.
Negara dan
Ideologi Ibuisme masa Orde Lama dan Orde baru
a)
Orde Lama
Pada dekade 1930-an mulai muncul pertentangan idiologi dalam wacana
perempuan. Gagasan kemajuan perempuan yang menjadi tema sentral pada awal abad
ke-20, mulai mengalami pergeseran atau pengkayaan strategi dan perspektif yang
kerap menimbulkan pertentangan satu sama lain di kalangan organisasi perempuan.
Tumbuhnya gerakan perempuan di Indonesia di samping dipengaruhi
oleh perubahan sosial-budaya juga berkaitan erat dengan gerakan pembaharuan
Islam yang berlangsung pada awal abad ke-20. Kebijakan politik balas jasa
kolonial telah melahirkan masyarakat muslim baru yang sangat akrab dengan
pranata sosial budaya dan pemikiran modern, yang kemudian tampil menjadi aktor
utama dalam pembaharuan Islam. Keeratan hubungan tersebut dapat dilihat
misalnya dengan lahirnya karya sastra bernafaskan Islam yang berjudul Hikayat
Faridah Hanum yang ditulis syekh al-Hadi.
Pada tahun 1928 maka dirasa perlu oleh perkumpulan-perkumpulan
organisasi perempuan untuk mengadakan kongres Perempuan Indonesia pertama di
Yogjakarta. Adapun tujuan dari kongres adalah untuk mempersatukan cita-cita
memajukan perempuan Indonesia. Hasil yang dicapai adalah terbentuknya federasi
atau gabungan perkumpulan perempuan yang bernama Perikatan Perempuan Indonesia
(PPI). PPI beralih nama menjadi PPII (Perserikatan Perhimpunan Istri Indonesia)
pada tahun 1929. Pembentukan federasi tersebut mengundang kritik dari sejumlah
organisasi perempuan. Mereka menilai bahwa PPII tidak lebih dari dari istri
kaum bangsawan yang sekedar kumpul-kumpul, karena hanya terfokus pada masalah
domestik. Kongres Perempuan Indonesia II diadakan di Jakarta tahun 1935.
kongres ini membicarakan tentang perburuhan perempuan, pemberantasan buta huruf
dan perkawinan, selanjutnya diputuskan tiga tahun sekali diadakan kongres
Perempuan Indonesia (KPI). Pada tanggal 23-28 Juli 1938 diadakan kongres III,
yang memutuskan tanggal 22 Desember menjadi hari ibu dengan harapan peringatan
tersebut menambah kesadaran kaum perempuan akan kewajibannya sebagai ibu
bangsa. Kongres ini juga membicarakan masalah politik, yaitu tentang hak pilih
perempuan.[25]
Dengan demikian, gerakan perempuan Indonesia telah memasuki satu
tahap perkembangan dimana perdebatan dan pertentangan baik menyangkut strategi
ataupun ideologi, tampil menjadi satu ciri yang menonjol. Hal ini tumbuh
seiring dengan munculnya berbagai corak ideologi dalam pentas pergerakan sosial
dan politik di Indonesia. Kondisi semacam ini menciptakan suasana tertentu bagi
kalangan muslim untuk makin intens merumuskan gerakan perempuan dalam
terma-terma Islam. Orientasi dan pemikiran bukan bagaimana memajukan perempuan,
tetapi merumuskan kembali kemajuan perempuan agar tidak melampaui batas-batas
agama.
b)
Orde Baru
Pemerintah Orde Baru mempunyai agenda penting, yaitu pemberlakuan
kebijakan politik dan ekonomi yang berorientasi pada pembangunan untuk
menggantikan kebijakan orde lama yang menekankan pembangunan ideologi dan
politik. programnya berorientasi persoalan praktis yang berkaitan dengan
kebutuhan hidup masyarakat. Kaum perempuan ditempatkan sebagai partner manis
bagi pembangunan, karena perempuan dianggap sebagai sumber daya pembangunan.
Ini terlihat pada blue print pembangunan sebagaimana termaktub dalam
GBHN, bahwa “wanita memiliki hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama dengan
laki-laki untuk ikut serta dalam segala kegiatan pembangunan”.
Adapun wacana tentang perempuan di kalangan intelektual muslim yang
berkembang pada saat itu juga berada dalam kerangka ideologi pembangunan. Hal
ini dipengaruhi oleh rumusan pemikiran Islam pada saat itu yang berorientasi
pada pembangunan. Oleh karena itu baik pemikiran maupun aktivitas sejumlah
tokoh intelektual perempuan muslim Indonesia diarahkan untuk mendukung program
pembangunan. Sebut saja misalnya Zakiyah Derajat, pemikiran dan praktik sosial
keagamaan yang dikembangkan berada dalam koridor kebijakan pemerintah orde
baru, termasuk masalah perempuan. Ia terlibat membidani lahirnya lembaga untuk
perempuan di lingkungan Depag, yaitu Perwanida (Persatuan Wanita Departemen
Agama). Seperti halnya Dharma Wanita, Perwanida memberi kursus-kursus pada
istri-istri pegawai agar dapat berperan sebagai pendamping suami yang baik. Dengan
demikian politik gender pemerintah Orde Baru telah memberdayakan perempuan
bahkan melanggengkan perempuan tetap pada ranah domestik.
Pada perkembangan selanjutnya, terjadi pergeseran isu dan orientasi
gerakan perempuan, kalau masa sebelumnya gerakan perempuan masih pada koridor
emansipasi, pada dekade 1990-an mulai berada dalam kerangka ideologi feminisme
yang menekankan kesetaraan gender. Meskipun tidak semua umat Islam dapat
menerimanya, wacana Islam dan peran perempuan menjadi penting. Wacana feminisme
di Indonesia tidak hanya didominasi pandangan feminisme sekuler, tetapi juga
feminisme Islam. Dalam konteks inilah kemunculan aktivis perempuan muslim
Indonesia menjadi penting. Begitu juga dengan orientasi gerakan tidak hanya
diarahkan menciptakan kemajuan perempuan tetapi sudah menyentuh upaya perubahan
sosial politik dan budaya secara mendasar.
B.
Peran gerakan
Perempuan Muslim dalam memperjuangkan kesetaraan gender masa reformasi
Pada era reformasi ini, wacana Islam tentang perempuan masih terus
menjadi perdebatan, dan banyak diwarnai isu politik. Fiqh masih sangat
potensial menjadi panglima, padahal dalam fiqih senantiasa terdapat sejumlah
pandangan ulama yang kadang bertentangan satu sama lain, dan sangat tergantung
pada siapa yang mendefinisikan. Begitu pula dengan wacana kepemimpinan
perempuan. Pada tahun 1997, Munas NU di Lombok mengeluarkan fatwa bahwa
perempuan dapat berkiprah di ranah publik dan berperan aktif dalam berpolitik.
Pada tahun 1999, fatwa itu semacam dianulir oleh munas alim ulama MUI bahwa
perempuan tidak boleh menjadi pemimpin. Sementara itu tokoh Muhammadiyah Amin
Rais juga tidak mendukung kepemimpinan perempuan.
Ia mengatakan bahwa jika masih ada laki-laki yang becus tidak akan
memilih perempuan. Senada dengan Amin Rais, Hamzah Haz berpandangan bahwa
penduduk Indonesia mayoritas Islam, karenanya perempuan dilarang menjadi
presiden. Ketika Megawati menjadi presiden, Hamzah Haz pun beralih pandangan
bahwa Indonesia bukan Negara Islam karena itu tidak ada larangan perempuan
menjadi pemimpin. Perjuangan perempuan masih terus berlanjut untuk menciptakan
kesetaraan dan keadilan gender, termasuk kuota 30% pun merupakan hasil 15
perjuangan perempuan yang cukup panjang dan sangat melelahkan, dan
juga UU KDRT No 23/2004, yang memberi peluang untuk dapat menciptakan hukum
yang lebih adil khususnya bagi perempuan, karena pasal-pasal yang ada dalam UU
ini secara keseluruhan mengedepankan pola relasi kemanusiaan dan kebersamaan
antara suami istri, bahwa suami istri tidak boleh saling menyakiti dan
melakukan tindak kekerasan baik fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah
tangga, agar terwujud keluarga yang sakinah. Selanjutnya muncul RUU anti
pornografi dan pornoaksi yang sampai kini masih kontroversial, banyak kalangan
bahkan organisai keagamaan dan kemasyarakatan, serta LSM perempuan yang
menentangnya sekaligus mendukung.
Terlepas dari kontroversi itu, pornografi memang dilarang dalam
Islam, namun RUU APP tersebut memang masih multitafsir, karenanya perlu
diperjelas dan dikaji lebih mendalam dengan tidak mengabaikan fakta bahwa
perempuan seringkali menjadi korban, sehingga nantinya akan lahir UU yang
secara substansi memperhatikan aspek perlindungan terhadap kaum perempuan.
DAFTAR PUSTAKA
o
Chairil Anwar, Ikut mendiskusikan
Soal Pemimpin Perempuan: Serahkan Pemilu sebagai Media Kompromi, Jawa Pos,
4/12/1998.
o
Barbara, Reinterpretasi
Gender;Wanita dalam al-Quran, Hadits dan Tafsir, terj, Bandung, Pustaka
Hidayah,2001
o
Jajat Burhanudin, Edt Ulama
Perempuan Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2002.
o
Jajat Burhanudin dan Oman
Fathurahman,Ed. Tentang Perempuan Islam, Wacana dan Gerakan, Jakarta,
Gramedia Pustaka Utama, 2004.
o
I Wayan Badrika, Sejarah Nasional
Indonesia dan Umum, Jakarta, Erlangga, 2002.
Responding Papers Relasi
Gender dalam Agama-agama topik 7
Ida Zubaedah
1111032100032
Judul
: Relasi Gender Dalam Agama Yahudi
Pendahuluan
Dalam tradisi Yudaisme, perempuan di
satu sisi digambarkan sebagai mahluk yang kuat, baik dan sopan, sepeti:
Batsheba sebagai perempuan yang pandai, Deborah seorang nabi perempuan, Ruth
seorang yang terpandang dan Esther seorang juru selamat rakyatnya. Namun, dalam
tradisi Yudaisme, juga ditemukan ajaran bahwa perempuan merupakan asal mula
dosa dan juga melalui perempuan manusia akan mati. Laki-laki harus bekerja dan
perempuan harus melahirkan dalam kesakitan. Perempuan yang sedang menstruasi
dan 7 hari selebihnya dianggap kotor dan tidak suci, bahkan harus disembunyikan
di goa-goa gelap atau diasingkan dan sebagainya. Perempuan yang melahirkan, 33
hari dianggap kotor apabila anaknya laki-laki. Kalau anaknya perempuan, maka
masa tidak sucinya /kotornya menjadi berlipat. Jika telah selesai masa tidak
sucinya, ia harus mencari pendeta untuk membuat penebusan dosa untuknya. Bahkan
dalam Talmud, ada teks doa: “saya berterimakasih pada-Mu Tuhan, karena
tidak menjadikanku perempuan.”
A.
Bias
Gender dalam Talmud
Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang
lebih dominan dibandingkan dengan perempuan. Dominasi ini menciptakan
ketidakadilan gender. Ketika suatu perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki, maka
dianggap sebagai suatu kebenaran.
Gender dalam pandangan
Kitab Suci Perjanjian Lama misalnya dalam kaca mata Yahudi sarat dengan
pandangan tentang Allah sebagai Bapa yang mahakuasa, suka marah, menghukum.
Pandangan Allah sebagai Bapa dalam masyarakat Yahudi ini menunjuk pada dominasi
laki-laki, sehingga dasar membuat pranata kehidupan juga atas dasar pandangan
laki-laki. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat yang
menggeser perempuan tanpa disadari oleh kaum perempuan itu sendiri. Pranata
kehidupan yang dibuat atas dasar peran laki-laki dianggap sebagai suatu
kebenaran. Perbedaan biologis di antara manusia menjadi objek dasar pembuatan
pranata kehidupan (pandangan seksis). Kitab Kejadian, Keluaran, I Raja-raja, II
Raja-raja, Yesaya, Yeremia, Yehezkiel, Hosea, dalam Perjanjian Lama sangat
sarat dengan peringatan akan penguasa sewenang-wenang yang membuat pranata
kehidupan tidak manusiawi ini.[26] Dalam
pandangan Yahudi, martabat perempuan sama dengan pembantu. Mereka menganggap
perempuan adalah sumber laknat karena dialah yang menyebabkan adam diusir dari
surga.[27]
Alam
Yahudi mempercayai sebuah kepercayaan dasar: bahwa laki-laki dan wanita adalah
ciptaan Tuhan, Pencipta alam semesta. Tetapi, silang sengketa segera muncul
sesudah diciptakan pria pertama Adam, dan wanita pertama, Hawa. Konsepsi Yahudi
dalam hal penciptaan Adam & Hawa iuraikan secara rinci di dalam kitab PL, Kejadian
2:4-3:24. Yang intinya: Tuhan melarang mereka memakan buah dari pohon
terlarang. Ular datang dan membujuk Hawa untuk memakannya, dan selanjutnya,
Hawa membujuk Adam untuk makan bersamanya. Ketika Tuhan menegur Adam atas apa
yang telah dilakukannya tersebut, Adam meletakkan kesalahan semua kepada Hawa:
"Wanita yang kau berikan kepada saya, dia memberi buah tersebut kepada
saya, lalu saya memakannya." Akibatnya Tuhan berkata kepada Hawa:
"Saya akan menambah kesusahan kepadamu pada waktu kamu hamil dan pada
waktu kamu melahirkan.Hasratmu hanya untuk suamimu dan dia akan mengatur
kamu." [28]
Para
Pendeta Yahudi telah memberikan sembilan kutukan yang dibebankan kepada wanita
sebagai hasil dosa Adam & Hawa: "Kepada wanita Tuhan memberikan
sembilan kutukan dan kematian; beban berupa darah menstruasi dan darah
keperawanan, kehamilan, kelahiran, membesarkan anak, penutupan kepala dalam
dalam berkabung, menjadi budak ang melayani tuannya, tidak dipercaya
kesaksiannya, dan setelah itu semua adalah kematian."
Hingga saat ini, orang Yahudi Ortodoks, dalam setiap
kali berdo'a mengatakan, "Terimakasih Kepada Tuhan, Raja Alam Semesta,
Yang tidak menjadikan kami seorang wanita".
Dalam tradisi Yahudi, masalah gender ini adalah sesuatu hal yang masih
diperbincangkan, karena memang gender ini adalah masalah social antara
laki-laki dengan perempuan. Sebenarnya kalau kita lihat dari sisi social, tidak
ada perebedaan antara keduanya, namun ada hal lain yang menjadikan adanya
perebedaan di antara keduanya baik dari sisi peran, fungsi dan kedudukan
DAFTAR PUSTAKA
Ø Zubaedah, Siti. Mengurai
Problematika Gender dan Agama. Jurnal
Studi Gender dan Anak Vol.5 No.2 Jul-Des 2010 pp.243-260, Pusat Studi Gender
STAIN Purwokerto.
Ø Fakih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996
Ø Sumber : makalah Responding Paper Siti Nur Hayati
Responding Papers Relasi
Gender Dalam Agama-agama topik 2
Ida Zubaedah
1111032100032
Judul : Relasi Gender Dalam
Agama Kristen
Pendahuluan
Laki-laki dan perempuan, meskipun
berbeda dalam berbagai hal, tetap merupakan pribadi-pribadi yang mempunyai
nilai yang sama. Karena keduanya diciptakan berdasarkan "gambar"
Tuhan. Namun dalam tradisi agama ini, juga terdapat ajaran bahwa kepemimpinan
laki-laki bersifat kodrati dan given dari Tuhan. Karenanya, upaya
mempersamakan laki-laki dan perempuan dalam konteks ini, juga dianggap sebagai
melawan hukum Tuhan. Ajaran semacam ini, tampak pada naskah pasca-Paulus dalam
perjanjian Baru, yang mensistematisir agama Kristen Patriarkhal. Dengan
demikian, ajaran ini berlawanan dengan sistem ajaran Kristen kerakyatan awal.
Pada gerakan Kristen akhir-akhir ini,
terdapat banyak aktivis dan pemikir yang memberikan hak yang sama antara
laki-laki dan perempuan. Grimke misalnya, menyatakan bahwa kelemahan wanita dalam
hal intelektualitas dan kepemimpinan bukanlah hal yang alami, namun karena
adanya penyimpangan-penyimpangan sosial. Sekali perempuan dibebaskan dari
ketidakadilan sosial, maka ia akan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama.
A.
Status Perempuan Dalam Ritual-ritual &
Kehidupan Sosial Dalam Perjanjian Lama
Ada kecenderungan Perjanjian Lama membatasi
status iman untuk kaum laki-laki (Kel 28:1; Bil 18:1-7). Tetapi, peranan kenabian, seorang yang berbicara atas nama Allah, tidak
pernah dibatasi untuk kaum laki-laki. Di sini, perempuan mendapatkan tempat
yang sama penting. Miryam adalah nabiah pertama bangsa Israel (Kel 15:20).
Perempuan-perempuan lain dalam Perjanjian
Lama, seperti Ribka, Rahab, Debora, Yael, Yudit, Ester masing-masing memiliki
cara dan momen dalam mengekspresikan iman mereka. Perempuan-perempuan lain dalam Perjanjian Lama, seperti Ribka, Rahab,
Debora, Yael, Yudit, Ester masing-masing memiliki cara dan momen dalam
mengekspresikan iman mereka. Debora adalah hakim dan nabi perempuan yang
benar-benar in charge untuk bangsa Israel (Hak 4:4).
Debora mempermalukan Barak dan kaum pria yang
gentar mengambil tongkat kepemimpinan. Bahkan, ketika kepemimpinan ini
dipercayai sebagai tugas perutusan dari Tuhan sendiri, Barak tidak berani
berperang maju menghadapi musuh tanpa kehadiran dan arahan komando Debora (Hak
4:8).[29]
B.
Perempuan
dalam Perspektif Teolog Kristen
Melihat kedudukan dan posisi perempuan tidak
sebaik posisi dan kedudukan pria. Dimana dilanggengkannya oleh mitos “Hawa
Penyebab Dosa”. “Tidaklah Adam yang tertipu tapi Hawalah yang tertipu, sehingga
ia termasuk dalam kesalahan”.( I Timotius 2 : 4 ). Inilah tuduhan abadi Injil terhadap perempuan. Bukankah mereka berdua
sama-sama memakan buah terlarang itu? Padahal menurut al-Qur’an keduanya
sama-sama bersalah, kemudian tobat dan diampuni oleh Allah.
“Adapun perempuan itu belajar dengan senyapnya
dan bersungguh-sungguh merendahkan dirinya, tetapi Aku tidak mengijinkan
seorang perempuan mengajar dan memerintah atas laki-laki, melainkan hendaklah
ia berdiam diri “.( I Timotius 2: 11-12 ) Masih adakah orang Kristen yang mau
melaksanakan perintah Injil tersebut? Coba bayangkan kalau sekiranya
orang-orang Kristen benar-benar melaksanakan dogma itu, tentu wanita Kristen
itu akan sangat terbelakang. Benarlah kata orang Barat yang mengatakan Kristen
maju karena meninggalkan ajaran Injilnya, sedang Islam mundur karena tidak
melaksanakan ajaran al-Qur’an.“…demikianpun hendaknya segala istri tunduk
kepada suaminya dalam tiap-tiap perkara”.( I Ep. Esus 22-24 ). Benarkah seorang istri harus mengikuti segala perintah suaminya, walaupun
dalam hal kejahatan? Silakan renungkan sendiri.
C.
Partisipasi
Perempuan dalam Gereja
Pada awal abad 20, perempuan telah menempati wilayah yang penting dalam tradisi gereja
modern. Perempuan Katholik telah bergabung dengan berbagai organisasi dan
institusi keagamaan dalam jumlah besar. Seperti: pengaruh
mereka cukup kuat terutama dalam bidang pendidikan anak, sekolah tinggi bagi
para wanita, keperawatan dan ilmu kesehatan, pengurusan terhadap anak-anak
yatim, dan kepedulian terhadap pengidap penyakit tertentu (seperti HIV/ AIDS
dsb).
Pada Konsili Vatikan II pada tahun 1960, struktur organisasi
keagamaan Katholik dibebaskan, terutama bagi para perempuan. Sehingga di akhir
pertengahan abad 20, perempuan telah memiliki posisi yang kuat di mata Gereja
karena mereka bertanggung jawab terhadap aspek-aspek tertentu di bawah naungan
gereja. [30]
[1] Periksa Nasaruddin Umar, "Teologi
Menstruasi: Antara Mitologi dan Kitab Suci", dalam Ulumul Qur'an, Vol.
VI, No. 2, 1995, 70-79.
[2]
Secara komprehensif tentang konsep menstrual-taboo, baca Roos Poole, Moralitas
dan Modernitas, (Yogyakarta: Kanisius, 1993), 67.
[5]
Gadis Ariva, Pembongkaran Wacana Seksis Filsafat Menuju Filsafat
berperspektif Feminism, Disertasi Fakulti Ilmu Pengetahuan Budaya,
Universiti Indonesia, 2002, hal.95
[6]
McKay John P.Bennet D.Hill dan John Buckler, A History of Western Society,
Boston, 1983, hal 541.
[7]
Abul A’la Maududi, al Hijab, hal. 52.
[8]
Lips, Hillary, A New Psychology of Women, Gender, Culture, and Rthnicity,
McGrewHill, New York, 2003, hal.7
[9]
Robert Held, Inquisition, Florence : Bilingual Publisher, 1985.
[10]
Sumber : makalah Fahmi Dzilfikri
[11]
Esay Dr. Jamal Badawi, The Status of Women in Islam (Kedudukan Wanita dalam
Islam),
pada awalnya
diterbitkan dalam kwartal jurnal Al-Ittihad Vol. 8 No. 2 Sha’ban
1391/September
1971, Dept. of Education and Training MSA of U.S. and Canada, P.O.
Box 38 Plainfield, IN 46168 USA
[12] http://raudhatulmuhibbin.blogspot.com di akses pada
tanggal 25 November 2013 pada pukul : 18:19
[13] Tahido Yanggo, Huzaemah. Fikih
Perempuan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010
[14]
Sumber : makalah Ifa Nur rofikoh
[15]
Sumber : makalah Ifa Nur Rofikoh
[16]
Harun,
Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid I (Jakarta: UI
Press, 1985, cet- V), hal. 28.
[17] G.H. Jansen, Islam
Militan (Bandung: Pustaka, 1980), hal. 82-84.
[18]
Najde
S. al-Ali, The Women’s Movement in Egypt, with Selected References to Turkey
(Geneva: UNRISD, 2002), hal. 5. Lihat Leila Ahmed, Women and Gender in Islam
New Haven and London : Yale University Press, 1992), Amal Kamil Bayoumi
al-Sabaki, al-Haraka al-Nisaiyah fi misr bayn al-thawratayn 1919-1953 (the
Women ‘s Movement in Egypt between the two Revolutions ) (Cairo:Hay’at
al-Kitabal Amaa, 1987). Thomas Philip, Feminism and Nationalist Politics in
Egypt , in Louis Beck and and Nicky Keddie (Eds.), Women in The Muslim World
(Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1978).
[19]
Najde S.
al-Ali.
[20]
Sumber : Makalah Responding Paper Ika Wahyu Susanti
[21]
Ibid ., hal.
627-628.
[22]
Sumber : Makalah Responding Paper Ika Wahyu Susanti
[23] Iskandar Dzulkarnain
Peran Organisasi Perempuan Islam Menghapus ketidakadilan gender Terhadap
Keluarga Berpoligami Di Sumenep Madura, H 22
[24]
Sumber : Makalah Responding Paper Ika Wahyu Susanti
[25] I
Wayan Badrika, Sejarah Nasional Indonesia dan Umum, Jakarta, Erlangga,
2002.
[26] Siti Zubaedah, Mengurai
Problematika Gender dan Agama. Jurnal
Studi Gender dan Anak. Pusat
Studi Gender STAIN Purwokerto, hal. 2
[27]
Sumber : Makalah Responding Paper Siti Nur Hayati
[28]
Umi Sumbulah ( Dosen
Fakultas Syari’ah UIN Malang, Sekretaris PSG UIN Malang dan Kandidat Doktor
IAIN Sunan Ampel Surabaya). Agama
dan Keadilan Gender.
[29]Sumber
: Makalah Siti Nurhayati
[30]
Sumber : Makalah Siti Nur Hayati







0 komentar:
Posting Komentar