Responding Paper


Makalah Responding Papers
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Matakuliah Relasi Gender Dalam Agama-agama
Dosen Pembimbing: Dra. Hj. Siti Nadroh
Oleh:
Ida Zubaedah (1111 0321 000 32)



JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2013



Responding Papers Relasi Gender Dalam Agama-agama topik 2
Ida Zubaedah
1111032100032
Judul :  Teori Feminisme : Keragaman pemikiran Feminis
Pendahuluan
 Mengapa perempuan terus diperbincangkan? Adakah pembeda yang khas dengan jenis berbedanya?: laki-laki? Terlepas dari kepentingan apapun, dalamsejarah keberadaan, perempuan lebih sering dikaitkan dengan mitos-mitos dan dimuati lebih banyak makna bila dibandingkan laki-laki. Meminjam catatan Nasaruddin Umar,[1] dua cairan yang keluar dari tubuh perempuan; "darah" dan "air susu" sangat berpengaruh terhadap kebudayaan manusia. Dari keduanya mengalir mitos-mitos yang bermuara pada konstruksi teologi gender dalam masyarakat. Sebut saja mislnya, munculnya konsep tentang menstrual-taboo yang sanggup membagi kehidupan manusia dalam dua sektor dengan sudut pandang dan moralitas yang berbeda.[2]
A. Pengertian feminisme
Menurut Ratna (2007: 221), kata feminis berasal dari kata femme yang berarti perempuan. Gerakan yang memperjuangkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan disebut feminis. Masalah-masalah yang diusung oleh gerakan ini sangat beragam, mulai dari patriarki sampai wilayah politik.
 Gerakan feminisme iaitu suatu gerakan yang meminta persamaan hak wanita dan lelaki atau juga yang disebut dengan gerakan kesetaraan gender berasal dari pandangan hidup masyarakat Barat. Menurut The New Encyclopedia of Britanica disebutkan bahawa : “Feminism is the belief, largely originating in the West, in the social, economic, and political equality of the sexes, represented worldwide by various institutions committed to activity on behalf of women’s rights and interests”. ( Feminisme adalah keyakinan yang berasal dari Barat berkaitan dengan kesetaraan sosial, ekonomi dan politik antara lelaki dan perempuan yang tersebar ke seluruh dunia melalui organisasi yang bergerak atas nama hak-hak dan kepentingan perempuan ). [3]
B.  Sejarah gerakan Feminisme
Munculnya gerakan feminisme pada masyarakat Barat tidak terlepas dari sejarah masyarakat Barat yang memandang rendah terhadap kedudukan perempuan, dan kekecewaan masyarakat Barat terhadap pernyataan kitab suci mereka terhadap perempuan. Pakar sejarah Barat, Philip J.Adler dalam buku “World Civilization” menggambarkan bagaimana kekejaman masyarakat Barat dalam memandang dan memperlakukan perempuan. Sampai abad ke 17, masyarakat Eropah masih memandang perempuan sebagai jelmaan syaitan atau alat bagi syaitan untuk menggoda manusia, dan meyakini bahawa sejak awal penciptaannya, perempuan merupakan ciptaan yang tidak sempurna.
Oleh sebab itu perempuan disebut dengan “female” yang berasal dari bahasa Greek. Ayat “femina” berasal dari kata “fe” dan “minus”. “Fe” bermakna “fides”, atau “faith” yang bererti kepercayaan atau iman. Sedang “mina” berasal dari kata “minus” yang bererti “kurang”. Maka “femina” adalah “seseorang yang mempunyai iman yang kurang”.[4]
Dalam kitab Bible terdapat banyak ayat yang memberikan pandangan rendah terhadap kedudukan perempuan, seperti :
“Kejahatan lelaki lebih baik daripada kebajikan perempuan dan perempuanlah yang mendatangkan malu dan nista( Sirakh 42 : 14 )
“Setiap keburukan hanya kecil dibandingkan dengan keburukan perempuan, mudah-mudahan ia ditimpa nasib orang yang berdosa( Sirakh 25 :19)
“Darjatnya (perempuan) di bawah lelaki dan harus tunduk seperti tunduknya manusia kepada Tuhan(Efesus 5 : 22 )
“Permulaan dosa dari perempuan dan kerana dialah kita semua mesti mati(Sirakh 25 : 4 )
“Wujud kutukan Tuhan terhadap perempuan adalah kesengsaraan saat mengandung, kesakitan ketika melahirkan, dan akan selalu ditindas lelaki kerana mewariskan dosa Hawa( Kejadian 3: 16 )
“Perempuan harus tutup mulut di gereja, tidak ada hak untuk bersuara, dan bertanya dalam satu jemaah. Jika harus bertanya tentang sesuatu yang belum difahami, dia harus bertanya kepada suaminya di rumah( Korintus 14 : 34-35)
“Anak perempuan tidak mendapatkan warisan, kecuali jika tidak ada pewaris lagi dari pihak lelaki ( Bilangan 27 : 8 )
“Seorang isteri tidak mempunyai hak pewarisan dari suaminya( Bilangan 27 : 8-11)
Sikap Kitab suci Bible terhadap perempuan tersebut mengakibatkan sikap gereja yang merendahkan perempuan sebagaimana dinyatakan oleh Paderi St.John Chrysostom (345-407) “Wanita adalah syaitan yang tidak dapat dihindari, suatu kejahatan dan bencana yang abadi dan menaik, sebuah risiko rumah tangga. 4 Thomas Aquinas, dalam tulisannya “Summa Theologia” setuju dengan pernyataan Aristotle yang menyatakan bahawa : “ Perempuan adalah lelaki yang cacat atau memiliki kekurangan (defect male)”. Sedangkan Imanuel Kant menyatakan bahwa : “Perempuan mempunyai perasaan yang kuat tentang kecantikan dan keanggunan dan sebagainya, tetapi kurang dalam bidang kognitif dan tidak dapat memutuskan tindakan moral “[5] Pada abad Pertengahan, gereja berperanan sebagai pusat kekuasaan. Akibatnya kekuasaan politik memandang rendah terhadap kedudukan perempuan. Sebahagian besar perempuan dianggap sebagai anak kecil-dewasa yang dapat digoda atau dianggap tidak memiliki akal yang sempurna, sehingga perempuan yang berkahwin di abad pertengahan tidak memiliki hak untuk bercerai dari suaminya dengan alasan apapun juga.[6]
Francis Bacon dalam bukunya “Marriage and Single Life” menerangkan bahawa perempuan menyimpan benih keburukan sehingga harus selalu diawasi oleh ahli keluarga lelaki atau suaminya apabila dia sudah berkahwin. Oleh sebab itu, hidup tanpa nikah merupakan kehidupan ideal bagi seorang lelaki, kerana jauh dari pengaruh buruk perempuan dan beban anak-anak, sehingga mereka dapat memberikan perhatian yang penuh pada kehidupannya dalam masyarakat.[7]
Gerakan pembaharuan intelektual “Renaissance” di Barat memberi pengaruh yang kuat terhadap gerakan feminisme dan kesamaan gender. “Declaration of the Right of Man and of the Citizen” yang muncul pada tahun 1789 menjelaskan tentang kewarganegaraan Perancis gagal memberikan status yang sah kepada perempuan sehingga pada tahun 1791 diisytiharkan “Declaration of the Right of Women and the (Female) Citizen” yang menyatakan bahawa bukan sahaja perempuan setaraf dengan lelaki, tetapi merupakan pasangan (partner) dalam seluruh bidang kehidupan. Kaum Feminisme kemudian mengembangkan konsep persaman gender, di mana gender berbeza dengan kelamin, sebab kelamin (sex) merujuk kepada anatomi-biologi, sedangkan gender dipengaruhi oleh keadaan sosial, budaya, agama dan hukum. Oleh sebab itu menurut Lips dalam A New Psychology of Women, gender tidak hanya terbatas pada jenis kelamin feminin dan maskulin, tetapi juga pada jenis yang ketiga yang tidak dapat digolongkan dalam feminin dan maskulin seperti kaum homoseksual, heteroseksual.[8]
Gerakan feminisme atau persamaan gender ini berasal dari ajaran persamaan (equality) dalam segala hal dalam masyarakat Barat. Salah satu teori feminisme radikal adalah menuntut persamaan hak antara lelaki dan perempuan dalam soal hak sosial dan juga hak-hak seksual. Jika kepuasan seksual dapat diperoleh antara hubungan lelaki dan perempuan, maka dalam teori persamaan gender, kepuasan seksual dapat diperoleh dari kepuasan hubungan sesama jenis kelamin, baik sesama lelaki (homoseksual) atau sesama perempuan (lesbian). Oleh sebab itu kaum homoseksual atau kelompok lesbian harus diberi hak sama sebagaimana yang diberikan kepada kaum lelaki dan wanita yang lain. Bagi gerakan feminisme, seorang wanita tidak boleh mempunyai kebergantungan hidup kepada lelaki baik dalam soal keperluan hidup, ekonomi, politik, sampai kepada keperluan seksual. Sikap memberikan hak yang sama kepada kaum homoseksual juga merupakan tindak balas terhadap kekejaman masyarakat Barat terdahulu kepada kaum Homo. Robert Held, dalam bukunya “Inquisition” menerangkan bagaimana sikap masyarakat Barat dahulu yang sangat kejam terhadap kaum homo, dengan memuat gambar-gambar dan lukisan model alat yang dipakai untuk penyeksaan seperti pencungkil mata, gergaji pembelah manusia, pemotong lidah, alat penghancur kepala, terhadap perempuan dan kaum Homo.[9]
Sikap kekejaman akhirnya menuntut kebebasan tanpa batas terhadap hak-hak perempuan dan kaum Homo. Seakan-akan masyarakat Barat terjebak dalam dua sikap yang berlebih-lebihan (sikap ekstrem) di mana dahulu mereka memperlakukan perempuan dan kaum Homo dalam tingkat kekejaman dan sekarang mereka memberikan hak kebebasan sebagai kemarahan atas perlakuan terdahulu. Dapat diambil kesimpulan bahawa tuntutan kebebasan perempuan dan persamaan gender tersebut hanya sesuai pada masyarakat Barat yang mempunyai sejarah penindasan terhadap perempuan, dan tidak sesuai bagi masyarakat yang telah menghargai perempuan seperti masyarakat Muslim yang mempunyai ajaran dan tradisi memuliakan perempuan.
C. Teori-teori feminisme
Teori feminisme di bagi menjadi 3 :
1)      Teori feminisme liberal
Teori feminis liberal meyakini bahwa masyarakat telah melanggar nilai tentang hak-hak kesetaraan terhadap wanita terutama dengan cara mendefinisikan wanita sebagai sebuah kelompok ketimbang sebagai individu-individu.
2)      Teori feminisme radikal
Feminis radikal lahir dari aktivitas dan analis politik mengenai hak-hak sipil dan gerakan-gerakan perubahan sosial pada tahun 1950-an; serta gerakan-gerakan wanita yang semarak pada tahun 1960-an dan 1970-an.
3)      Teori feminisme sosialis
Feminis sosialis mulai dikenal sejak tahun 1970-an. Menurut Jagga, mazhab ini merupakan sintesa dari pendekatan historis-materialis Marxisme dan Engels dengan wawasan the personal is political dari kaum feminis radikal,meskipun banyak pendukung mazhab ini kurang puas dengan analisis Marx dan Engels yang tidak menyapa penindasan dan perbudakan terhadap wanita.[10]
D. Penutup
Terdapat realitas paradoksial yang menyertai perjalanan "karir" gerakan feminisme. Pada saat awal kmunculannya, feminisme diyakini sebagai sebuah pintu masuk menuju kondisi baru, suasana "merdeka" dari "cengkeraman" dan "penjajahan" kaum laki-laki yang berakibat pada ketimpangan dan ketidakadilan bagi perempuan. Akan tetapi, dalam perjalanannya, justru muncul gerakan perempuan yang menggugat tersebut karena dianggapnya kebebasan dan bahkan dapat merugikan perempuan itu sendiri. Sementara itu, menyangkut persoalan relasi gender tidak harus dipahami sebagai perseteruan dan pertarungan antar kelompok (class struggle) dalam arti saling menegasikan, melainkan dalam perspektif kerjasama dan hubungan timbal-balik, dalam arti saling menopang dan bahu membahu membangun individu, keluarga, bangsa dan negara, saling melengkapi dan saling menghargai satu sama lain.
Sebenarnya, dalam Islam persoalan kesetaraan antara perempuan dengan laki-laki sudahlah sedemikian jelas diungkapkan, sehingga amatlah penting kiranya bagi gerakan feminis di lingkungan muslim seyogyanya selalu diletakkan dalam bingkai pembangunan umat secara keseluruhan, tidak chauvanistik dan hanya memikirkan kepentingan kaum perempuan saja.
Gerakan para pejuang gender, muslim khususnya, juga perlu bersikap hati-hati dan lebih bijak dalam mengutarakan gagasan dan agendanya. Sehingga tidak terkesan sekedar menjajakan gagasan-gagasan barat yang belum tentu cocok untuk diterapkan, bahkan bisa jadi bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

DAFTAR PUSTAKA
o   Amal, Siti Hidayati, "Beberapa Perspektif Feminis dalam Menganalisis Permasalahan Wanita" dalam To. Ihromi (eds.) Kajian Wanita dalam Pembangunan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1995)
o   Arif, Syamsudin, "Menyikapi Feminisme dan Isu Gender" dalam http://www.insistnet.com/content/view/32/29/
o   Fakih, Mansour, Messeger Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995).
o   Al-Jawi, Muhammad Shiddiq, “Menyoal Feminisme dan Gerakan Perempuan”, dalam http://www.baitijannati.wordpress.com/2007/02/02
o   Sumber : makalah Fahmi Dzilfikri



Responding Papers Relasi Gender dalam Agama-agama topik 3
Ida Zubaedah
1111032100032
Judul : Relasi Gender Dalam Islam
Pendahuluan
Di tengah kegelapan yang menelan dunia, wahyu bergema di belantara padang pasir luas di tanah Arab dengan pesan yang segar, mulia dan universal untuk manusia:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS An-Nisa : 1).
Para ulama menafsirkan ayat ini: “Telah diyakini bahwa tidak ada satu teks
pun, baru ataupun lama, yang berhubungan dengan kaum wanita dalam seluruh aspek dengan begitu singkat, fasih, mendalam dan asli seperti ketetapan ayat di atas. Menekankan pada konsepsi yang mulia dan alamiah, Al-Qur’an menyatakan:
“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya
Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya. ". (QS Al-A’raf
: 189)
“(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri.” (QS Asy-Syura : 11)
“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?" (QS An-Nahl : 72)
Seluruh tulisan ini menguraikan secara garis besar posisi Islam mengenai kedudukan wanita dalam masyarakat dari berbagai aspek – spiritual, social, ekonomi dan politik.
A.       Stasus Perempuan dalam Al-Qur’an, Hadis, dan fiqih
Al-Qur’an memberikan bukti yang nyata bahwa wanita benar-benar setara
dengan pria di mata Tuhan dalam hal hak dan kewajibannya. Dalam Al-Qur’an dinyatakan:
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (QS Al-Mumtahanah : 38)
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (QS Al-Imran : 195)
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl : 97, lihat juga An-Nisa).
Wanita menurut Al-Qur’an tidak untuk dipersalahkan terhadap kesalan pertama Adam alaihis-salam. Keduanya bersalah dalam mengingkari ketaatan terhadap Allah, keduanya memperoleh hukuman, dan keduanya mendapat ampunan. (QS Al-Baqarah : 26, Al-A’raf : 20 – 24). Dalam salah satu ayat Al-Qur’an (surat Thahaa : 121), Adam secara khusus dipersalahkan. Dalam batasan kewajiban agama, seperti shalat lima waktu sehari semalam, puasa, zakat, haji, kewajiban wanita tidak berbeda dengan pria. Bahkan dalam beberapa kasus, wanita mempunyai beberapa kelebihan atas pria. Sebagai contoh, wanita diperbolehkan meninggalkan shalat dan puasa dalam masa menstruasi dan empat puluh hari saat nifas.[11]
Dia juga boleh meninggalkan puasa selama masa kehamilan dan menyusui manakala ada kekhawatiran akan membahayakan kesehatan ibu dan bayi. Jika yang ditinggalkan adalah puasa wajib (selama bulan Ramadhan), dia boleh mengganti hari yang tertinggal tersebut kapanpun dia sanggup melakukannya. Dia tidak perlu mengganti shalat karena alasan-alasan yang disebutkan di atas. Meskipun wanita boleh dan pernah mendatangi masjid pada masa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dan karenanya wanita boleh menghadiri shalat jumat sedangkan hal tersebut (shalat jumat) merupakan kewajiban bagi laki-laki. Hal ini jelas merupakan sentuhan lembut ajaran Islam karena mempertimbangkan kenyataan bahwa mungkin wanita harus menyusui atau merawat bayinya, dan karenanya mungkin tidak dapat menghadiri shalat di masjid manakala waktu shalat tiba. Ajaran Islam juga mempertimbangkan
keadaan perubahan fisiologis dan psikologis yang berhubungan dengan fungsi kewanitaan yang alamiah.[12]
B.     Tugas dan Kewajiban Suami dan Istri
Di antara kewajiban isteri terhadap suaminya adalah :
1. Taat kepada suami
Isteri berkewajiban untuk mentaati segala perintah suami dengan catatan selama perintah suami itu tidak mengajak kepada perbuatan maksiat kepada Allah dan selama perbuatan tersebut sesuai dengan kemampuan isteri. Apabila perintah tersebut mengajak berbuat maksiat kepada Allah, misalnya meminta isteri agar diijinkan untuk mendukhulnya dari duburnya, maka si isteri tidak boleh menta'atinya. Dalil kewajiban isteri untuk mentaati perintah dan kemauan suami adalah:
: لم فق : ه وس  لى الله علي  ول الله ص  ت رس ت : أتي  ه قال  فعن حصين بن محصن عن عمت
ف  ال : ((فكي  ه ق  زت عن  ا عج  وه إلا م  ا آل  زوج أنت؟ قلت : نعم, قال: ((فأین أنت منه؟ ))    قلت: م
أنت له فإنه جنتك ونارك)) [رواه النسائي والحاآم وأحمد بحدث حسن]
Artinya: "Dari Husain bin Muhshain dari bibinya berkata: "Saya datang menemui Rasulullah saw. Beliau lalu bertanya: "Apakah kamu mempunyai suami?" Saya menjawab: "Ya". Rasulullah saw bertanya kembali: "Apa yang kamu lakukan terhadapnya?" Saya menjawab : "Saya tidak begitu mempedulikannya, kecuali untuk hal-hal yang memang saya membutuhkannya". Rasulullah saw bersabda kembali: "Bagaimana kamu dapat berbuat seperti itu, sementara suami kamu itu adalah yang menentukan kamu masuk ke surga atau ke neraka" (HR. Imam Nasai, Hakim, Ahmad dengan Hadis Hasan).
2. Berdiam diri di rumah, tidak keluar rumah kecuali dengan idzin suami.
( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى (الأحزاب: 33)
Artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu" (QS. Al-Ahzab: 33). Dalam hal ini Imam Ibn Taimiyyah dalam bukunya Majmu al-Fatawa mengatakan:
ت  ه آان  ر إذن  ا بغي  ت زوجه  ن بي  ت م  ه ,...وإذا خرج  ا إلا بإذن  لا یحل للزوجة أن تخرج من بيته
ناشزة, عاصية لله ورسوله ومستحقة للعقوبة
Artinya: "Seorang isteri haram untuk keluar dari rumahnya kecuali ada idzin dari suaminya. Apabila ia keluar rumah tanpa ada idzin dari suaminya, maka isteri tersebut sudah dipandang sebagai isteri yang berbuat nusyuz, berdosa kepada Allah dan rasulNya serta ia berhak untuk mendapatkan hukuman".
3. Ta'at dan tidak menolak apabila diajak berhubungan badan.
Artinya: "Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: "Apabila suami meminta isterinya untuk berhubungan badan, lalu isterinya itu menolak dan enggan, maka ia akan dilaknat oleh para malaikat sampai pagi hari tiba" (HR. Bukhari Muslim).
4. Tidak mengijinkan orang lain masuk ke rumah, kecuali ada idzin dan ada keridhaan dari suami.
Seorang isteri dilarang memasukkan ke dalam rumah laki-laki lain sekalipun laki-laki itu adalah temannya sendiri ketika kuliah, atau saudara jauhnya selama dapat diperkirakan bahwa si suami tidak akan menyukainya dan demi untuk menghindari fitnah. Namun, apabila adik atau kakak si isteri atau orang lainnya yang diperkirakan si suami akan merelakan dan meridhainya, maka tentu hal demikian diperbolehkan. Hal ini didasrkan kepada salah satu hadits berikut ini:
Artinya: "Rasulullah saw bersabda: "Seorang isteri dilarang mengijinkan orang lain masuk ke dalam rumahnya kecuali ada idzin dari suaminya" (HR. Muslim).

5. Dilarang melakukan puasa sunnat ketika si suami ada kecuali ada idzinnya.
Apabila si isteri hendak melakukan puasa sunnat ketika suaminya ada, maka ia harus meminta idzin terlebih dahulu kepada suaminya. Hal ini dikhawatirkan ketika si isteri berpuasa, lalu si suami meminta untuk berhubungan badan, tentu si isteri tidak dapat memenuhinya
karena ia sedang berpuasa. Hal lain, umumnya orang yang berpuasa itu lemas dan kurang optimal dalam melayani suaminya. Untuk itu, si isteri harus meminta idzin terlebih dahulu kepada suaminya manakala ia bermaksud untuk melakukan puasa agar si suami mengetahui ketika pelayanan si isteri kurang optimal nanti. Mengapa dilarang melakukan puasa sunnat kecuali ada idzin dari suaminya? Karena hokum melakukan puasa sunnat adalah sunnat saja, sementara taat kepada suami hukumnya adalah wajib. Tentu yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang hukumnya sunnat.[13]
Kewajiban suami terhadap Istri :
1.      Membayar mahar / mas kawin.
Pembahasan mengenai hal ini telah dibahas pada makalah sebelumnya tentang Mahar, Resepsi dan Adab Malam Pengantin. Untuk lebih jelasnya,silahkan lihat kembali kepada makalah tersebut.
2.      Memperlakukan dan menggauli isteri sebaik mungkin.
Memperlakukan isteri dengan baik di antaranya dapat berwujud dengan tidak menyakitinya, memperlakukannya sebagai mitra, teman bukan sebagai pembantu, memberikan semua hak-haknya menurut kemampuan dan lainnya. Hal ini didasarkan kepada firman Allah swt berikut ini:
رً ا : رًا آَثِي : وَعَاشِرُوهُنَّ بِا لْمَعْرُوفِ فَإِنْ آَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَیَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْ
( (النساء: 19))
Artinya: "Dan bergaullah dengan mereka (isteri-isteri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" (QS. An-Nisa: 19).
3.  Memberikan nafkah, pakaian dan rumah / tempat tinggal dengan layak dan baik.
Yang dimaksud dengan nafkah di sini adalah nafkah yang diberikan oleh suami
untuk isteri dan anak-anaknya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lainnya menurut ukuran yang layak berdasarkan kemampuan suami. Memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anak wajib hukumnya, hal ini didasarkan kepada firman Allah berikut ini:
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan" (at-Talak: 7).
C.    Signifikansi Interpretasi baru bagi Kesetaraan Gender
Agama hadir tidak hanya untuk membawa misi kedamaian, tetapi juga membebaskan manusia dari belenggu ketertindasan, ketidakadilan dan keterbelakangan. Secara garis besar, ideal moral setiap agama adalah sama, seperti dalam memandang nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, demokrasi, pluralitas dan kesetaraan. Namun dalam beberapa ayat yang termuat secara eksplisit mengarah pada bias gender, seolah-olah mengunggulkan jenis kelamin tertentu.[14]
Realitas ketidakadilan sosial dimasyarakat, termasuk didalamnya ketidakadilan gender terabaikan karena norma yang dibangun atas nama tafsir agama tidak dapat dipertemukan dengan realitas umat beragama. Bagi yang mempertahankan teks secara normatif, akan terjebak pada sikap dualistik yakni, disatu sisi norma yang tidak boleh bergeser, disisi lain realitas umat yang terus berkembang.  
Berbeda halnya jika penafsiran teks suci mengacu pada pendekatan emansipatoris, maka peristiwa (realitas) menjadi titik tolak untuk direspon oleh agama (teks suci), kemudian dilakukan analog dengan pendekatan historis dan sosiologis dengan mengacu pada tujuan hukum Islam yakni, nilai-nilai universal agama seperti, keadilan, kesetaraan, dan HAM. Sedangkan  pendekatan dan instrumen lain sebagai pendukung penafsiran dapat berubah sesuai masalahnya. Gender akan terakomodasi dengan baik melalui cara seperti ini karena salah satu dari nilai-nilai universal tersebut adalah keadilan dan kesetaraan gender. [15]

DAFTAR PUSTAKA
·         Abd Al-Ati, Hammudah, Islam in Focus, The American Trust Publications,
·         Plainfield, IN 46168, 1977.
·         Tahido Yanggo, Huzaemah. Fikih Perempuan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010
·         http://raudhatulmuhibbin.blogspot.com di akses pada tanggal 25 November 2013 pada pukul : 18:19
·         Esay Dr. Jamal Badawi, The Status of Women in Islam (Kedudukan Wanita dalam Islam), pada awalnya diterbitkan dalam kwartal jurnal Al-Ittihad Vol. 8 No. 2 Sha’ban 1391/September 1971, Dept. of Education and Training MSA of U.S. and Canada, P.O. Box 38 Plainfield, IN 46168 USA
·         Sumber : Makalah Ifa Nur Rofikoh

Responding Papers Relasi Gender dalam Agama-agama topik 5
Ida Zubaedah
1111032100032
Judul : Perempuan Islam dan Kesetaraan Gender
Pendahuluan
Gerakan feminis muslim di dunia Islam, terutama di Timur Tengah atau di dunia Arabia selalu terkait dengan kebangkitan Islam. Hal ini ditandai dengan pertentangan antara intelektual ekstrem kanan dan ekstrem kiri yang melibatkan rezim/pemerintah yang berafiliasi dengan imperium. Oleh karenanya, pembahasan feminis muslim ini harus dikaji dari sisi historis, framework feminis muslim, dan isu-isu yang diperdebatkannya. Penetrasi Barat ke pusat dunia Islam di Timur Tengah pertama–tama dilakukan oleh dua bangsa Eropa, yaitu Inggris dan Perancis, yang keduanya sedang bersaing sebagai imperium. Inggris terlebih dahulu menguasai di India. Adapun Perancis, untuk masuk ke India, terlebih dahulu harus menguasai Mesir (tahun 1798 M) sebagai pintu gerbang masuk ke India.
Motif lain Perancis menaklukkan Mesir, adalah politik ekonomi terkait dengan pemasaran dan penyediaan bahan-bahan baku dan menjadikan pusat kegiatan pendistribusian hasil industrinya ke wilayah Timur Tengah, serta keinginan yang kuat ekspedisi Napoleon Bonaparte untuk mengikuti jejak Alexander the Great dari Macedonia yang pernah menguasai Eropa, Asia, sampai dengan India.[16] Persaingan antara Inggris dan Perancis di Timur Tengah terjadi sudah lama dan terus berlangsung, dan faktor utama yang menarik kehadiran kekuatan-kekuatan Eropa ke dunia muslim, adalah ekonomi dan politik. Namun persoalan tersebut melibatkan agama dalam proses politik penjajahan Barat atas dunia Islam.[17]
A.    Gerakan perempuan Islam dan Perjuangan ketidakadilan Gender di dalam Masyarakat Modern di Mesir
Kajian pergerakan perempuan di Mesir (Egypt) dimulai tahun 1919 ditandai dengan munculnya aktivis feminis yang tergabung dengan the Egyptian Feminist Union (EFU) dipimpin oleh Huda Sha’rawi. Fokus perjuangannya adalah hak-hak politik perempuan, perubahan hukum status perseorangan yang mencakup pengendalian perceraian, poligami(the personal satus law), persamaan akses pendidikan baik di tingkat lanjutan maupun perguruan tinggi, dan berbagai pengembangan tentang kesempatan professional bagi perempuan.[18] Namun demikian, aktivitas pergerakan perempuan tersebut diwarnai ketegangan dengan gerakan nasionalisme.
Awal perjuangan pergerakan perempuan dalam pengembangan intelektual dan prinsip-prinsip ideologinya hampir diilhami oleh reformer modernis laki-laki seperti Muhammad Abduh, Jamaluddin al- Afghani, dan yang paling luar biasa adalah Qosim Amin yang pada saat tahun 1919 berkaitan dengan perlawanan Inggris dan masa keberlangsungan dan perluasan berbagai aktivitas perempuan. Di samping itu, beberapa kontribusi perempuan dalam publikasi jurnal sebagaimana mainstream pers yang memunculkan debat tentang isu-isu sosial seperti pendidikan, peran perempuan dalam keluarga, dan hak-hak perempuan.[19]
Pada periode 1945-1959 muncul organisasi perempuan, yaitu Bint el-Nile (Daughter of the Nile) yang dipimpin oleh Doria Shafik. Pergerakan ini sebagai suatu yang baru dan menyegarkan gerakan feminis, bertujuan untuk memproklamirkan hak-hak politik secara penuh bagi perempuan. Namun, pergerakan perempuan mulai menyusut terjadi pada masa pemerintahan Gamal Abdul Nasser (1952-1970) ditandai dengan pengendalian ruang gerak organisasi perempuan. Organisasi perempuan melemah karena respon pemerintahan Nasser sangat respek atas isu-isu perempuan, persoalan kesetaraan gender, dan bersamaan dengan revisi undang-undang buruh yang berhubungan dengan pendidikan tinggi dan lembaga-lembaga kursus, serta adanya jaminan negara atas hak perempuan untuk memilih.[20]
B.     Gerakan perempuan Islam dan Perjuangan ketidakadilan Gender di dalam Masyarakat Modern di Iran
Persoalan perjuangan hak-hak perempuan muslim (Islam Feminis) di negara-negara mayoritas Islam, terutama di Timur Tengah dan lebih khusus lagi di Saudi Arabia dan Republik Islam Iran dapat dijadikan ilustrasi perbandingan dan pertentangan berkaitan dengan ungkapan-ungkapan paradoksal yang berhubungan dengan patriarkhi keagamaan (religious patriarchy) di era modern. Hal itu dipengaruhi oleh adanya tekanan dunia internasional dan untuk menaikkan citra (image) pemerintahan Saudi Arabia. Pemerintah Arab Saudi melakukan kerjasama dengan CEDAW (the Convention on Elimination of All forms of Discrimination Againts Women) sebagai bentuk formalitas dan hypocrit karena masih banyak penerapan yang berindikasikan pada persyaratan yang berbasis syari’ah. Adapun resistansi patriarkhi di Iran lebih halus, tetapi ahli hukum tradisional (traditionalist jurisprudence) tidak mampu menyesuaikan syari’ah. Sebagai contoh, sampai dewasa ini, Saudi Arabia mencabut hak perempuam yang memiliki kartu identitas pribadi, hak-hak sipil dan politik juga dicabut, bahkan persoalan perempuan menyetir mobil.
Adapun perempuan Iran bernasib lebih baik dibandingkan dengan Arab Saudi karena mendapatkan lebih hak-hak sosial dan politiknya berupa aktivitas dan suara-suara kaum perempuan hadir dalam tujuh parlemen (majlis); tujuh parlemen ini sebagai tempat posisi dan kekuasaan patriarkhis, serta menjadi benteng pertahanan atas kekuasaannya (bagi ulama Shi’ah adalah suatu jabatan yang harus dipertahankan).[21] Kondisi politik patriarkhis parlemen menjadi hambatan paling utama bagi perjuangan feminis Islam di Iran. Qasim Amien lebih cenderung menyimpulkan suatu permasalahan menggunakan piranti-piranti analisa sosial dan data empirik dari interaksi beliau dengan masyarakat luas. Posisi Qasim sebagai hakim dan tokoh masyarakat pada waktu itu nampaknya lebih memberikan kesempatan baginya untuk mengadakan pembaruan di bidang sosial kemasyarakatan. Syarat utama suatu teori sosial menurut Qasim Amien, adalah, teori tersebut harus sesuai dengan kemaslahatan umat manusia. Artinya, teori-teori sosial tersebut harus fleksibel, elastis, dan nisbi, jika suatu teori bisa direlisasikan pada suatu masa dan tempat tertentu, maka bisa jadi teori tersebut tidak dapat direalisasikan kembali pada masa dan tempat yang lain, karena tergantung pada kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat yang plural, berbeda, dan bertentangan. Dengan kata lain, teori sosial-sosial tersebut­—termasuk di dalamnya norma-norma agama— tidak boleh absolut, statis dan “otoriter”.[22]
C.    Gerakan perempuan Islam dan Perjuangan ketidakadilan Gender di dalam Masyarakat Modern di Turki
Di Turki sejak 1926 poligami resmi dilarang. Di Tunisia seperti di Turki, poligami juga dilarang dengan UU tahun 1956, bahkan bagi yang melanggar dikenakan hukuman dengan berbagai bentuknya sesuai dengan undang-undang dari negara-negara tersebut (Mudzhar, 1995: 318). Isu poligami tidak lepas dari persoalan di atas, tarik-menarik antara pemuja Barat dan pihak yang tetap konstan pada tradisi fikih konservatif telah memperpanjang isu poligami sampai sekarang.
Sesuai referensi yang ada, disepakati bahwa pembaharuan undang-undang poligami di negara-negara Muslim tidak menunjukkan perkembangan yang cukup dramatis. Sebagai negara radikal, hanya Turki dan Tunisia yang mempunyai kebijakan lain dengan negara lain, di mana keduanya berani melarang praktik poligami bagi penduduknya, bahkan sanksinya. Penyebab utama terjadinya kebijakan dari negara yang dimaksudkan di atas tidak lepas dari situasi sosial politik yang melingkupinya.[23] Tokoh-tokoh gerakan pembaharuan di Turki antara lain: Tanzimat (Rasyid Pasha, Muhammad Ali Pasha, dll); Mustafa Kemal Ataturk; dll.[24]

DAFTAR PUSTAKA
·         Harun, Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid I (Jakarta: UI Press, 1985, cet- V)
·         G.H. Jansen, Islam Militan (Bandung: Pustaka, 1980)
·         Al Ali S, Nadje. 2002. The Women’s Movement in Egypt, with Selected References to Turkey. Geneva: UNRISD.
·         Hatem, Mervat. 1992. “Economic and political Liberation in Egypt and the Demise of State Feminism” International Journal of Middle East Studies, 24.
·         Sumber : Makalah Responding Paper Ika Wahyu Susanti
·         Iskandar Dzulkarnain  Peran Organisasi Perempuan Islam Menghapus ketidakadilan gender Terhadap Keluarga Berpoligami Di Sumenep Madura









Responding Papers Relasi Gender dalam Agama-agama topik 6
Ida Zubaedah
1111032100032
Judul :  Islam Kesetaraan Gender di kalangan Masyarakat Muslim Indonesia
Pendahuluan
Bila ditelaah secara dalam dan obyektif, sejarah telah menyimpan catatan mengenai performa positif kaum perempuan yang melompati wilayah domestiknya. Namun karena alasan kodrati, perempuan sering disudutkan pada keadaan yang tidak menguntungkan, hal yang kerap kali menghilangkan kesempatan mereka untuk membuktikan kapasitas dan kapabilitas. Dan agamapun sering dijadikan alasan untuk melegitimasi atas diskriminasi dan ketidak adilan terhadap perempuan. Di Indonesia, isu perempuan terus bergulir sejalan dengan perubahan sosial-budaya masyarakat. Lantas seperti apa peran yang dilakoni perempuan dalam sejarah dan tradisi Islam, serta keIndonesiaan, dan bagaimanakah perhatian dan pandangan intelektual muslim Indonesia?
A.    Negara dan Ideologi Ibuisme masa Orde Lama dan Orde baru
a)         Orde Lama
Pada dekade 1930-an mulai muncul pertentangan idiologi dalam wacana perempuan. Gagasan kemajuan perempuan yang menjadi tema sentral pada awal abad ke-20, mulai mengalami pergeseran atau pengkayaan strategi dan perspektif yang kerap menimbulkan pertentangan satu sama lain di kalangan organisasi perempuan.
Tumbuhnya gerakan perempuan di Indonesia di samping dipengaruhi oleh perubahan sosial-budaya juga berkaitan erat dengan gerakan pembaharuan Islam yang berlangsung pada awal abad ke-20. Kebijakan politik balas jasa kolonial telah melahirkan masyarakat muslim baru yang sangat akrab dengan pranata sosial budaya dan pemikiran modern, yang kemudian tampil menjadi aktor utama dalam pembaharuan Islam. Keeratan hubungan tersebut dapat dilihat misalnya dengan lahirnya karya sastra bernafaskan Islam yang berjudul Hikayat Faridah Hanum yang ditulis syekh al-Hadi.
Pada tahun 1928 maka dirasa perlu oleh perkumpulan-perkumpulan organisasi perempuan untuk mengadakan kongres Perempuan Indonesia pertama di Yogjakarta. Adapun tujuan dari kongres adalah untuk mempersatukan cita-cita memajukan perempuan Indonesia. Hasil yang dicapai adalah terbentuknya federasi atau gabungan perkumpulan perempuan yang bernama Perikatan Perempuan Indonesia (PPI). PPI beralih nama menjadi PPII (Perserikatan Perhimpunan Istri Indonesia) pada tahun 1929. Pembentukan federasi tersebut mengundang kritik dari sejumlah organisasi perempuan. Mereka menilai bahwa PPII tidak lebih dari dari istri kaum bangsawan yang sekedar kumpul-kumpul, karena hanya terfokus pada masalah domestik. Kongres Perempuan Indonesia II diadakan di Jakarta tahun 1935. kongres ini membicarakan tentang perburuhan perempuan, pemberantasan buta huruf dan perkawinan, selanjutnya diputuskan tiga tahun sekali diadakan kongres Perempuan Indonesia (KPI). Pada tanggal 23-28 Juli 1938 diadakan kongres III, yang memutuskan tanggal 22 Desember menjadi hari ibu dengan harapan peringatan tersebut menambah kesadaran kaum perempuan akan kewajibannya sebagai ibu bangsa. Kongres ini juga membicarakan masalah politik, yaitu tentang hak pilih perempuan.[25]
Dengan demikian, gerakan perempuan Indonesia telah memasuki satu tahap perkembangan dimana perdebatan dan pertentangan baik menyangkut strategi ataupun ideologi, tampil menjadi satu ciri yang menonjol. Hal ini tumbuh seiring dengan munculnya berbagai corak ideologi dalam pentas pergerakan sosial dan politik di Indonesia. Kondisi semacam ini menciptakan suasana tertentu bagi kalangan muslim untuk makin intens merumuskan gerakan perempuan dalam terma-terma Islam. Orientasi dan pemikiran bukan bagaimana memajukan perempuan, tetapi merumuskan kembali kemajuan perempuan agar tidak melampaui batas-batas agama.
b)         Orde Baru
Pemerintah Orde Baru mempunyai agenda penting, yaitu pemberlakuan kebijakan politik dan ekonomi yang berorientasi pada pembangunan untuk menggantikan kebijakan orde lama yang menekankan pembangunan ideologi dan politik. programnya berorientasi persoalan praktis yang berkaitan dengan kebutuhan hidup masyarakat. Kaum perempuan ditempatkan sebagai partner manis bagi pembangunan, karena perempuan dianggap sebagai sumber daya pembangunan. Ini terlihat pada blue print pembangunan sebagaimana termaktub dalam GBHN, bahwa “wanita memiliki hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk ikut serta dalam segala kegiatan pembangunan”.
Adapun wacana tentang perempuan di kalangan intelektual muslim yang berkembang pada saat itu juga berada dalam kerangka ideologi pembangunan. Hal ini dipengaruhi oleh rumusan pemikiran Islam pada saat itu yang berorientasi pada pembangunan. Oleh karena itu baik pemikiran maupun aktivitas sejumlah tokoh intelektual perempuan muslim Indonesia diarahkan untuk mendukung program pembangunan. Sebut saja misalnya Zakiyah Derajat, pemikiran dan praktik sosial keagamaan yang dikembangkan berada dalam koridor kebijakan pemerintah orde baru, termasuk masalah perempuan. Ia terlibat membidani lahirnya lembaga untuk perempuan di lingkungan Depag, yaitu Perwanida (Persatuan Wanita Departemen Agama). Seperti halnya Dharma Wanita, Perwanida memberi kursus-kursus pada istri-istri pegawai agar dapat berperan sebagai pendamping suami yang baik. Dengan demikian politik gender pemerintah Orde Baru telah memberdayakan perempuan bahkan melanggengkan perempuan tetap pada ranah domestik.
Pada perkembangan selanjutnya, terjadi pergeseran isu dan orientasi gerakan perempuan, kalau masa sebelumnya gerakan perempuan masih pada koridor emansipasi, pada dekade 1990-an mulai berada dalam kerangka ideologi feminisme yang menekankan kesetaraan gender. Meskipun tidak semua umat Islam dapat menerimanya, wacana Islam dan peran perempuan menjadi penting. Wacana feminisme di Indonesia tidak hanya didominasi pandangan feminisme sekuler, tetapi juga feminisme Islam. Dalam konteks inilah kemunculan aktivis perempuan muslim Indonesia menjadi penting. Begitu juga dengan orientasi gerakan tidak hanya diarahkan menciptakan kemajuan perempuan tetapi sudah menyentuh upaya perubahan sosial politik dan budaya secara mendasar.
B.     Peran gerakan Perempuan Muslim dalam memperjuangkan kesetaraan gender masa reformasi
Pada era reformasi ini, wacana Islam tentang perempuan masih terus menjadi perdebatan, dan banyak diwarnai isu politik. Fiqh masih sangat potensial menjadi panglima, padahal dalam fiqih senantiasa terdapat sejumlah pandangan ulama yang kadang bertentangan satu sama lain, dan sangat tergantung pada siapa yang mendefinisikan. Begitu pula dengan wacana kepemimpinan perempuan. Pada tahun 1997, Munas NU di Lombok mengeluarkan fatwa bahwa perempuan dapat berkiprah di ranah publik dan berperan aktif dalam berpolitik. Pada tahun 1999, fatwa itu semacam dianulir oleh munas alim ulama MUI bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin. Sementara itu tokoh Muhammadiyah Amin Rais juga tidak mendukung kepemimpinan perempuan.
Ia mengatakan bahwa jika masih ada laki-laki yang becus tidak akan memilih perempuan. Senada dengan Amin Rais, Hamzah Haz berpandangan bahwa penduduk Indonesia mayoritas Islam, karenanya perempuan dilarang menjadi presiden. Ketika Megawati menjadi presiden, Hamzah Haz pun beralih pandangan bahwa Indonesia bukan Negara Islam karena itu tidak ada larangan perempuan menjadi pemimpin. Perjuangan perempuan masih terus berlanjut untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan gender, termasuk kuota 30% pun merupakan hasil 15
perjuangan perempuan yang cukup panjang dan sangat melelahkan, dan juga UU KDRT No 23/2004, yang memberi peluang untuk dapat menciptakan hukum yang lebih adil khususnya bagi perempuan, karena pasal-pasal yang ada dalam UU ini secara keseluruhan mengedepankan pola relasi kemanusiaan dan kebersamaan antara suami istri, bahwa suami istri tidak boleh saling menyakiti dan melakukan tindak kekerasan baik fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga, agar terwujud keluarga yang sakinah. Selanjutnya muncul RUU anti pornografi dan pornoaksi yang sampai kini masih kontroversial, banyak kalangan bahkan organisai keagamaan dan kemasyarakatan, serta LSM perempuan yang menentangnya sekaligus mendukung.
Terlepas dari kontroversi itu, pornografi memang dilarang dalam Islam, namun RUU APP tersebut memang masih multitafsir, karenanya perlu diperjelas dan dikaji lebih mendalam dengan tidak mengabaikan fakta bahwa perempuan seringkali menjadi korban, sehingga nantinya akan lahir UU yang secara substansi memperhatikan aspek perlindungan terhadap kaum perempuan.

DAFTAR PUSTAKA
o   Chairil Anwar, Ikut mendiskusikan Soal Pemimpin Perempuan: Serahkan Pemilu sebagai Media Kompromi, Jawa Pos, 4/12/1998.
o   Barbara, Reinterpretasi Gender;Wanita dalam al-Quran, Hadits dan Tafsir, terj, Bandung, Pustaka Hidayah,2001
o   Jajat Burhanudin, Edt Ulama Perempuan Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2002.
o   Jajat Burhanudin dan Oman Fathurahman,Ed. Tentang Perempuan Islam, Wacana dan Gerakan, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2004.
o   I Wayan Badrika, Sejarah Nasional Indonesia dan Umum, Jakarta, Erlangga, 2002.



Responding Papers Relasi Gender dalam Agama-agama topik 7
Ida Zubaedah
1111032100032
Judul :  Relasi Gender Dalam Agama Yahudi
Pendahuluan
Dalam tradisi Yudaisme, perempuan di satu sisi digambarkan sebagai mahluk yang kuat, baik dan sopan, sepeti: Batsheba sebagai perempuan yang pandai, Deborah seorang nabi perempuan, Ruth seorang yang terpandang dan Esther seorang juru selamat rakyatnya. Namun, dalam tradisi Yudaisme, juga ditemukan ajaran bahwa perempuan merupakan asal mula dosa dan juga melalui perempuan manusia akan mati. Laki-laki harus bekerja dan perempuan harus melahirkan dalam kesakitan. Perempuan yang sedang menstruasi dan 7 hari selebihnya dianggap kotor dan tidak suci, bahkan harus disembunyikan di goa-goa gelap atau diasingkan dan sebagainya. Perempuan yang melahirkan, 33 hari dianggap kotor apabila anaknya laki-laki. Kalau anaknya perempuan, maka masa tidak sucinya /kotornya menjadi berlipat. Jika telah selesai masa tidak sucinya, ia harus mencari pendeta untuk membuat penebusan dosa untuknya. Bahkan dalam Talmud, ada teks doa: “saya berterimakasih pada-Mu Tuhan, karena tidak menjadikanku perempuan.”
A.       Bias Gender dalam Talmud
Dalam agama Yahudi, laki-laki mempunyai posisi yang lebih dominan dibandingkan dengan perempuan. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan gender. Ketika suatu perbuatan itu dilakukan oleh laki-laki, maka dianggap sebagai suatu kebenaran.
Gender dalam pandangan Kitab Suci Perjanjian Lama misalnya dalam kaca mata Yahudi sarat dengan pandangan tentang Allah sebagai Bapa yang mahakuasa, suka marah, menghukum. Pandangan Allah sebagai Bapa dalam masyarakat Yahudi ini menunjuk pada dominasi laki-laki, sehingga dasar membuat pranata kehidupan juga atas dasar pandangan laki-laki. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat yang menggeser perempuan tanpa disadari oleh kaum perempuan itu sendiri. Pranata kehidupan yang dibuat atas dasar peran laki-laki dianggap sebagai suatu kebenaran. Perbedaan biologis di antara manusia menjadi objek dasar pembuatan pranata kehidupan (pandangan seksis). Kitab Kejadian, Keluaran, I Raja-raja, II Raja-raja, Yesaya, Yeremia, Yehezkiel, Hosea, dalam Perjanjian Lama sangat sarat dengan peringatan akan penguasa sewenang-wenang yang membuat pranata kehidupan tidak manusiawi ini.[26] Dalam pandangan Yahudi, martabat perempuan sama dengan pembantu. Mereka menganggap perempuan adalah sumber laknat karena dialah yang menyebabkan adam diusir dari surga.[27]
Alam Yahudi mempercayai sebuah kepercayaan dasar: bahwa laki-laki dan wanita adalah ciptaan Tuhan, Pencipta alam semesta. Tetapi, silang sengketa segera muncul sesudah diciptakan pria pertama Adam, dan wanita pertama, Hawa. Konsepsi Yahudi dalam hal penciptaan Adam & Hawa  iuraikan secara rinci di dalam kitab PL, Kejadian 2:4-3:24. Yang intinya: Tuhan melarang mereka memakan buah dari pohon terlarang. Ular datang dan membujuk Hawa untuk memakannya, dan selanjutnya, Hawa membujuk Adam untuk makan bersamanya. Ketika Tuhan menegur Adam atas apa yang telah dilakukannya tersebut, Adam meletakkan kesalahan semua kepada Hawa: "Wanita yang kau berikan kepada saya, dia memberi buah tersebut kepada saya, lalu saya memakannya." Akibatnya Tuhan berkata kepada Hawa: "Saya akan menambah kesusahan kepadamu pada waktu kamu hamil dan pada waktu kamu melahirkan.Hasratmu hanya untuk suamimu dan dia akan mengatur kamu." [28]
Para Pendeta Yahudi telah memberikan sembilan kutukan yang dibebankan kepada wanita sebagai hasil dosa Adam & Hawa:  "Kepada wanita Tuhan memberikan sembilan kutukan dan kematian; beban berupa darah menstruasi dan darah keperawanan, kehamilan, kelahiran, membesarkan anak, penutupan kepala dalam dalam berkabung, menjadi budak ang melayani tuannya, tidak dipercaya kesaksiannya, dan setelah itu semua adalah kematian."
Hingga saat ini, orang Yahudi Ortodoks, dalam setiap kali berdo'a mengatakan, "Terimakasih Kepada Tuhan, Raja Alam Semesta, Yang tidak  menjadikan kami seorang wanita".
Dalam tradisi Yahudi, masalah gender ini adalah sesuatu hal yang masih diperbincangkan, karena memang gender ini adalah masalah social antara laki-laki dengan perempuan. Sebenarnya kalau kita lihat dari sisi social, tidak ada perebedaan antara keduanya, namun ada hal lain yang menjadikan adanya perebedaan di antara keduanya baik dari sisi peran, fungsi dan kedudukan


DAFTAR PUSTAKA
Ø  Zubaedah, Siti. Mengurai Problematika Gender dan Agama. Jurnal Studi Gender dan Anak Vol.5 No.2 Jul-Des 2010 pp.243-260, Pusat Studi Gender STAIN Purwokerto.
Ø  Fakih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996
Ø  Sumber : makalah Responding Paper Siti Nur Hayati



Responding Papers Relasi Gender Dalam Agama-agama topik 2
Ida Zubaedah
1111032100032
Judul :  Relasi Gender Dalam Agama Kristen
Pendahuluan
Laki-laki dan perempuan, meskipun berbeda dalam berbagai hal, tetap merupakan pribadi-pribadi yang mempunyai nilai yang sama. Karena keduanya diciptakan berdasarkan "gambar" Tuhan. Namun dalam tradisi agama ini, juga terdapat ajaran bahwa kepemimpinan laki-laki bersifat kodrati dan given dari Tuhan. Karenanya, upaya mempersamakan laki-laki dan perempuan dalam konteks ini, juga dianggap sebagai melawan hukum Tuhan. Ajaran semacam ini, tampak pada naskah pasca-Paulus dalam perjanjian Baru, yang mensistematisir agama Kristen Patriarkhal. Dengan demikian, ajaran ini berlawanan dengan sistem ajaran Kristen kerakyatan awal.
Pada gerakan Kristen akhir-akhir ini, terdapat banyak aktivis dan pemikir yang memberikan hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Grimke misalnya, menyatakan bahwa kelemahan wanita dalam hal intelektualitas dan kepemimpinan bukanlah hal yang alami, namun karena adanya penyimpangan-penyimpangan sosial. Sekali perempuan dibebaskan dari ketidakadilan sosial, maka ia akan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama.
A.       Status Perempuan Dalam Ritual-ritual & Kehidupan Sosial Dalam Perjanjian Lama
Ada kecenderungan Perjanjian Lama membatasi status iman untuk kaum laki-laki (Kel 28:1; Bil 18:1-7). Tetapi, peranan kenabian, seorang yang berbicara atas nama Allah, tidak pernah dibatasi untuk kaum laki-laki. Di sini, perempuan mendapatkan tempat yang sama penting. Miryam adalah nabiah pertama bangsa Israel (Kel 15:20).
Perempuan-perempuan lain dalam Perjanjian Lama, seperti Ribka, Rahab, Debora, Yael, Yudit, Ester masing-masing memiliki cara dan momen dalam mengekspresikan iman mereka. Perempuan-perempuan lain dalam Perjanjian Lama, seperti Ribka, Rahab, Debora, Yael, Yudit, Ester masing-masing memiliki cara dan momen dalam mengekspresikan iman mereka. Debora adalah hakim dan nabi perempuan yang benar-benar in charge untuk bangsa Israel (Hak 4:4).
Debora mempermalukan Barak dan kaum pria yang gentar mengambil tongkat kepemimpinan. Bahkan, ketika kepemimpinan ini dipercayai sebagai tugas perutusan dari Tuhan sendiri, Barak tidak berani berperang maju menghadapi musuh tanpa kehadiran dan arahan komando Debora (Hak 4:8).[29]
B.        Perempuan dalam Perspektif Teolog Kristen
Melihat kedudukan dan posisi perempuan tidak sebaik posisi dan kedudukan pria. Dimana dilanggengkannya oleh mitos “Hawa Penyebab Dosa”. “Tidaklah Adam yang tertipu tapi Hawalah yang tertipu, sehingga ia termasuk dalam kesalahan”.( I Timotius 2 : 4 ). Inilah tuduhan abadi Injil terhadap perempuan. Bukankah mereka berdua sama-sama memakan buah terlarang itu? Padahal menurut al-Qur’an keduanya sama-sama bersalah, kemudian tobat dan diampuni oleh Allah.
“Adapun perempuan itu belajar dengan senyapnya dan bersungguh-sungguh merendahkan dirinya, tetapi Aku tidak mengijinkan seorang perempuan mengajar dan memerintah atas laki-laki, melainkan hendaklah ia berdiam diri “.( I Timotius 2: 11-12 ) Masih adakah orang Kristen yang mau melaksanakan perintah Injil tersebut? Coba bayangkan kalau sekiranya orang-orang Kristen benar-benar melaksanakan dogma itu, tentu wanita Kristen itu akan sangat terbelakang. Benarlah kata orang Barat yang mengatakan Kristen maju karena meninggalkan ajaran Injilnya, sedang Islam mundur karena tidak melaksanakan ajaran al-Qur’an.“…demikianpun hendaknya segala istri tunduk kepada suaminya dalam tiap-tiap perkara”.( I Ep. Esus 22-24 ). Benarkah seorang istri harus mengikuti segala perintah suaminya, walaupun dalam hal kejahatan? Silakan renungkan sendiri.
C.     Partisipasi Perempuan dalam Gereja
Pada awal abad 20, perempuan telah menempati wilayah yang penting dalam tradisi gereja modern. Perempuan Katholik telah bergabung dengan berbagai organisasi dan institusi keagamaan dalam jumlah besar. Seperti: pengaruh mereka cukup kuat terutama dalam bidang pendidikan anak, sekolah tinggi bagi para wanita, keperawatan dan ilmu kesehatan, pengurusan terhadap anak-anak yatim, dan kepedulian terhadap pengidap penyakit tertentu (seperti HIV/ AIDS dsb).
Pada Konsili Vatikan II pada tahun 1960, struktur organisasi keagamaan Katholik dibebaskan, terutama bagi para perempuan. Sehingga di akhir pertengahan abad 20, perempuan telah memiliki posisi yang kuat di mata Gereja karena mereka bertanggung jawab terhadap aspek-aspek tertentu di bawah naungan gereja. [30]




[1] Periksa Nasaruddin Umar, "Teologi Menstruasi: Antara Mitologi dan Kitab Suci", dalam Ulumul Qur'an, Vol. VI, No. 2, 1995, 70-79.
[2] Secara komprehensif tentang konsep menstrual-taboo, baca Roos Poole, Moralitas dan Modernitas, (Yogyakarta: Kanisius, 1993), 67.
[3] The New Encyclopedia Britanica, Chicago, 15th edition, hal.723  
[4] Philip J.Adler, World Civilization, Belmont, Warworth, 2000, ha. 289 
[5] Gadis Ariva, Pembongkaran Wacana Seksis Filsafat Menuju Filsafat berperspektif Feminism, Disertasi Fakulti Ilmu Pengetahuan Budaya, Universiti Indonesia, 2002, hal.95 
[6] McKay John P.Bennet D.Hill dan John Buckler, A History of Western Society, Boston, 1983, hal 541. 
[7] Abul A’la Maududi, al Hijab, hal. 52. 
[8] Lips, Hillary, A New Psychology of Women, Gender, Culture, and Rthnicity, McGrewHill, New York, 2003, hal.7 
[9] Robert Held, Inquisition, Florence : Bilingual Publisher, 1985. 
[10] Sumber : makalah Fahmi Dzilfikri
[11] Esay Dr. Jamal Badawi, The Status of Women in Islam (Kedudukan Wanita dalam Islam),
pada awalnya diterbitkan dalam kwartal jurnal Al-Ittihad Vol. 8 No. 2 Sha’ban
1391/September 1971, Dept. of Education and Training MSA of U.S. and Canada, P.O.
Box 38 Plainfield, IN 46168 USA
[12] http://raudhatulmuhibbin.blogspot.com di akses pada tanggal 25 November 2013 pada pukul : 18:19
[13] Tahido Yanggo, Huzaemah. Fikih Perempuan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010

[14] Sumber : makalah Ifa Nur rofikoh
[15] Sumber : makalah Ifa Nur Rofikoh
[16] Harun, Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jilid I (Jakarta: UI Press, 1985, cet- V), hal. 28.
[17] G.H. Jansen, Islam Militan (Bandung: Pustaka, 1980), hal. 82-84.
[18] Najde S. al-Ali, The Women’s Movement in Egypt, with Selected References to Turkey (Geneva: UNRISD, 2002), hal. 5. Lihat Leila Ahmed, Women and Gender in Islam New Haven and London : Yale University Press, 1992), Amal Kamil Bayoumi al-Sabaki, al-Haraka al-Nisaiyah fi misr bayn al-thawratayn 1919-1953 (the Women ‘s Movement in Egypt between the two Revolutions ) (Cairo:Hay’at al-Kitabal Amaa, 1987). Thomas Philip, Feminism and Nationalist Politics in Egypt , in Louis Beck and and Nicky Keddie (Eds.), Women in The Muslim World (Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1978).
[19] Najde S. al-Ali.
[20] Sumber : Makalah Responding Paper Ika Wahyu Susanti
[21] Ibid ., hal. 627-628.
[22] Sumber : Makalah Responding Paper Ika Wahyu Susanti
[23] Iskandar Dzulkarnain  Peran Organisasi Perempuan Islam Menghapus ketidakadilan gender Terhadap Keluarga Berpoligami Di Sumenep Madura, H 22
[24] Sumber : Makalah Responding Paper Ika Wahyu Susanti
[25] I Wayan Badrika, Sejarah Nasional Indonesia dan Umum, Jakarta, Erlangga, 2002.
[26] Siti Zubaedah, Mengurai Problematika Gender dan Agama. Jurnal Studi Gender dan Anak. Pusat Studi Gender STAIN Purwokerto, hal. 2
[27] Sumber : Makalah Responding Paper Siti Nur Hayati
[28] Umi Sumbulah ( Dosen Fakultas Syari’ah UIN Malang, Sekretaris PSG UIN Malang dan Kandidat Doktor IAIN Sunan Ampel Surabaya). Agama dan Keadilan Gender.
[29]Sumber : Makalah Siti Nurhayati
[30] Sumber : Makalah Siti Nur Hayati

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.